Sumber Hukum Islam As-Sunnah

Definisi as-Sunnah
As-Sunnah ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah, baik berupa ucapan, perbuatan maupun taqrir (persetujuan). Sunnah al-Qauliyah (ucapan) adalah hadis-hadis Rasulullah yang berupa ucapan didalamnnya berbagai tujuan dan permasalahan. Sunnah al-Fi’liyah (perbuatan), yaitu perbuatan Rasulullah SAW. seperti melakukan solat wajib lengkap dengan tatacaranya dan cara pelaksanaan ibadah haji. Sunnah at-Taqririyah (persetujuan), yaitu perbuatan beberapa orang sahabat Nabi yang disetujui oleh beliau, baik perbuatan sahabat maupun ucapannya. Contohnya:  ada diantara sahabat yang makan biawak, Nabi tidak melarangnya dan tidak pula menyuruhnya. Demikian juga sholat sunnah sebelum sholat maghrib.
As-Sunnah Sebagai Hujjah
Umat islam semuany aberpendapat, bahwa apa saja yang datang dari Rasulullah SAW., baik itu ucapan, perbuatan maupun taqrir dengan sanad yang shahih, dapat dijadikan  sebagai hujjah dalam pembentukan suatu hukum. Dilihat dari segi datangnya (wurudnya) as-Sunnah itu ada yang qath’i dan adapula yang zhanni. Kewajjiban taat kepada rasulullah SAW. dijelaskan dalam al-Qur’an, antara lain Allah berfirman:
“ Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. : (QS an-Nisaa’: 80)
Ayat tersebut diatas mempunyai pengertian yang qath’i, bahwa Allah mewajibkan supaya taat kepada Rasul-Nya terhadap apa yang disyari’atkannya.
Hubungan Sunnah Dengan al-Qur’an
As-Sunnah sebagai penguat atau penegas ayat al-Qur’an, sebagai penjelasan yang masih bersifat umum dan sebagai petunjuk hukum baru yang tidak ditemukan di dalam al-Qur’an.
Pembagian Sunnah Berdasarkan Sanad  Dilihat dari segi rawinya, as-Sunnah dibagi menjadi tiga bagian:
(1)   Sunnah Mutawatirah
Sunnah Mutawatirah, yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh sekelompok rawi yang biasanya para rawi itu tidak mungkin mengadakan kesepakatan untuk melakukan kebohongan, karena jumlah mereka cukup banyak, jujur dan berbeda lingkungan tempat tinggalnya.
(2)   Sunnah Masyhurah
Sunnah Masyhurah yaitu sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah seorang, dua orang atau sekelompok sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkataan sunnah Mutawatirah.
(3)   Sunnah Ahad
Sunnah Ahad yaitu sunnah yang mempunyai satu atau dua sanad yang berlainan. Mengenai periwatannya bisa dari satu atau dua orang rawioleh kelompok lain yag tingkatannya tidak sama seperti sunnah yang masyhurah. Lawan hadis ahad adalah hadis mutawatir.
Hadis ahad terbagi kepada tiga jenis:
1-      Hadis Shahih : kalu perawinya ingatannya kuat, jujur, perawinya tidak putus-putus, isi keterangannya tidak cacat,dan tidak ada perbedaan antar perawi yang satu dengan perawi yang lainnya.
2-      Hadis Hasan: kalau kurang dari lima persyaratan itu, seperti kurang kuat ingatannya.
3-      Hadis Dhaif: persyaratan yang paling minim.
As-Sunnah yang Qath’i dan Zhanni
Dilihat dari segi datangnya (wurudnya), hadits mutawatirah dan Masyhurah termasuk sunnah yang qath’i. Sedangkan hadits Ahad termasuk sunnah yang zhanni, karena sanadnya tidak pasti atau berlainan.
  • Perkatan Dan Perbuatan Rasul Yang Tidak Termasuk Syari’at. Perkatan dan perbuatan rasul itu dapat dijadikan hujjah, kalau benar-benar datang dari beliau dalam kedudukan beliau sebagai Rasul yang membawa misi keraulannya. Dengan demikian, apapun yang bersumber dari beliau yang bersifat kemanusiaan, seperti; berdiri, duduk, berjalan,tidur dan sebaginya, tidak dapat dijadikan sumber hukum. Berbeda kalau ada tuntutan dari beliau walaupun bersifat kemanusiawi, seperti sunnat hukumnya kalau orang tidur miring sebelah kanan.

Related Posts :

0 Response to "Sumber Hukum Islam As-Sunnah"

Posting Komentar