Definisi as-Sunnah
As-Sunnah ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah, baik berupa
ucapan, perbuatan maupun taqrir (persetujuan). Sunnah al-Qauliyah
(ucapan) adalah hadis-hadis Rasulullah yang berupa ucapan didalamnnya berbagai
tujuan dan permasalahan. Sunnah al-Fi’liyah (perbuatan),
yaitu perbuatan Rasulullah SAW. seperti melakukan solat wajib lengkap dengan
tatacaranya dan cara pelaksanaan ibadah haji. Sunnah at-Taqririyah (persetujuan),
yaitu perbuatan beberapa orang sahabat Nabi yang disetujui oleh beliau, baik
perbuatan sahabat maupun ucapannya. Contohnya:
ada diantara sahabat yang makan biawak, Nabi tidak melarangnya dan tidak
pula menyuruhnya. Demikian juga sholat sunnah sebelum sholat maghrib.
As-Sunnah Sebagai Hujjah
Umat islam semuany aberpendapat, bahwa apa saja yang datang dari
Rasulullah SAW., baik itu ucapan, perbuatan maupun taqrir dengan sanad yang
shahih, dapat dijadikan sebagai hujjah
dalam pembentukan suatu hukum. Dilihat dari segi datangnya (wurudnya) as-Sunnah
itu ada yang qath’i dan adapula yang zhanni. Kewajjiban taat kepada rasulullah
SAW. dijelaskan dalam al-Qur’an, antara lain Allah berfirman:
“
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. : (QS an-Nisaa’: 80)
Ayat tersebut diatas mempunyai pengertian yang qath’i, bahwa Allah
mewajibkan supaya taat kepada Rasul-Nya terhadap apa yang disyari’atkannya.
Hubungan Sunnah Dengan al-Qur’an
As-Sunnah sebagai penguat atau penegas ayat al-Qur’an, sebagai
penjelasan yang masih bersifat umum dan sebagai petunjuk hukum baru yang tidak
ditemukan di dalam al-Qur’an.
Pembagian Sunnah Berdasarkan Sanad Dilihat dari segi rawinya, as-Sunnah dibagi
menjadi tiga bagian:
(1)
Sunnah
Mutawatirah
Sunnah Mutawatirah, yaitu
sunnah yang diriwayatkan oleh sekelompok rawi yang biasanya para rawi itu tidak
mungkin mengadakan kesepakatan untuk melakukan kebohongan, karena jumlah mereka
cukup banyak, jujur dan berbeda lingkungan tempat tinggalnya.
(2)
Sunnah
Masyhurah
Sunnah Masyhurah yaitu
sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah seorang, dua orang atau sekelompok
sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkataan sunnah Mutawatirah.
(3)
Sunnah Ahad
Sunnah Ahad yaitu sunnah
yang mempunyai satu atau dua sanad yang berlainan. Mengenai periwatannya bisa
dari satu atau dua orang rawioleh kelompok lain yag tingkatannya tidak sama
seperti sunnah yang masyhurah. Lawan hadis ahad adalah hadis mutawatir.
Hadis
ahad terbagi kepada tiga jenis:
1-
Hadis Shahih :
kalu perawinya ingatannya kuat, jujur, perawinya tidak putus-putus, isi
keterangannya tidak cacat,dan tidak ada perbedaan antar perawi yang satu dengan
perawi yang lainnya.
2-
Hadis Hasan:
kalau kurang dari lima persyaratan itu, seperti kurang kuat ingatannya.
3-
Hadis Dhaif:
persyaratan yang paling minim.
As-Sunnah yang Qath’i dan Zhanni
Dilihat dari segi datangnya (wurudnya), hadits mutawatirah dan
Masyhurah termasuk sunnah yang qath’i. Sedangkan hadits Ahad termasuk sunnah
yang zhanni, karena sanadnya tidak pasti atau berlainan.
- Perkatan Dan Perbuatan Rasul Yang Tidak Termasuk Syari’at. Perkatan dan perbuatan rasul itu dapat dijadikan hujjah, kalau benar-benar datang dari beliau dalam kedudukan beliau sebagai Rasul yang membawa misi keraulannya. Dengan demikian, apapun yang bersumber dari beliau yang bersifat kemanusiaan, seperti; berdiri, duduk, berjalan,tidur dan sebaginya, tidak dapat dijadikan sumber hukum. Berbeda kalau ada tuntutan dari beliau walaupun bersifat kemanusiawi, seperti sunnat hukumnya kalau orang tidur miring sebelah kanan.
0 Response to "Sumber Hukum Islam As-Sunnah"
Posting Komentar