Sumber Hukum Islam Ijmak dan Qiyas

a.             Definisi Ijmak
Menurut istilah ahli ushul, Ijmak ialah: “kesepakatan para imam mujtahid diantara umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau suatu kejadian”. Pada masa Rasulullah hidup, tidak pernah dikatakan Ijmak dalam menetapkan suatu hukum, karena segala persoalan dikembalikan pada beliau.
Ijmak dapat terwujud apabila ada empat unsur:
(1)   Ada sejumlah Mujtahid ketika terjadi suatu kejadian.
(2)   Bila ada kesepakatan para Mujtahid umat Islam terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian pada waktu terjadinya, tanpa memandang negri, kebangsaan atau kelompok mereka.
(3)   Kesepakatan semua mujtahid  itudapat diwujudkan dalam suatu hukum.
(4)   Kesepakatan mujtahid itu terjadi setelah ada tukar menukar pendapat terlebih dahulu, sehingga diyakini betul putusan yang akan ditetapkan.
b.             Kehujjahan Ijmak
Kalau semua mujtahid telah Ijmak atau sependapat menetapkan  hukum, maka ijmak tersebut dapat dijadikan hujjah. Mengenai dalilnya dalam surat an-Nisa: 59. Lafal Ulil Amri didalam ayat tersebut bersifat umum. Ulil amri dalam urusan duniawi adalah pemimpin (raja), sedangkan ulil amri dalam masalah agama adalah para mujtahid dan ahli fatwa. Sebagai penguat, bahwa ijmak itu dapat dijadikan hujjah adalah sabda Rasulullah:
لَا تَجْمِعُ اُمّتِى عَلَى خَطاَءٍ
umatku tidak akan berkumpul melakukan kesalahan
1.             Qiyas
Qiyas (analogi) menurut fuqaha ialah menyamakan suatu peristiwa yang  belum ada hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada hukumnya. Sebagi landasannya adalah firman Allah dalam surat an-Nisa:59 dan hadits Mu’az bin jabal yanng telah disebutkan. Menurut sebagian Ulama, bahwa qiyas itu dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam. Namun menurut mazhab Zahiriyah dan sebagian golongan Syi’ah, qiyas itu tidak dapat dijadikan hujjah.

Related Posts :

0 Response to "Sumber Hukum Islam Ijmak dan Qiyas "

Posting Komentar