a.
Definisi Ijmak
Menurut istilah ahli ushul, Ijmak ialah: “kesepakatan para imam
mujtahid diantara umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah wafat, terhadap
hukum syara’ tentang suatu masalah atau suatu kejadian”. Pada masa
Rasulullah hidup, tidak pernah dikatakan Ijmak dalam menetapkan suatu hukum,
karena segala persoalan dikembalikan pada beliau.
Ijmak dapat terwujud apabila ada empat unsur:
(1)
Ada sejumlah
Mujtahid ketika terjadi suatu kejadian.
(2)
Bila ada
kesepakatan para Mujtahid umat Islam terhadap hukum syara’ tentang suatu
masalah atau kejadian pada waktu terjadinya, tanpa memandang negri, kebangsaan
atau kelompok mereka.
(3)
Kesepakatan
semua mujtahid itudapat diwujudkan dalam
suatu hukum.
(4)
Kesepakatan
mujtahid itu terjadi setelah ada tukar menukar pendapat terlebih dahulu,
sehingga diyakini betul putusan yang akan ditetapkan.
b.
Kehujjahan
Ijmak
Kalau semua mujtahid telah Ijmak atau sependapat menetapkan hukum, maka ijmak tersebut dapat dijadikan
hujjah. Mengenai dalilnya dalam surat an-Nisa: 59. Lafal Ulil Amri didalam
ayat tersebut bersifat umum. Ulil amri dalam urusan duniawi adalah pemimpin
(raja), sedangkan ulil amri dalam masalah agama adalah para mujtahid dan ahli
fatwa. Sebagai penguat, bahwa ijmak itu dapat dijadikan hujjah adalah sabda
Rasulullah:
لَا
تَجْمِعُ اُمّتِى عَلَى خَطاَءٍ
“umatku
tidak akan berkumpul melakukan kesalahan”
1.
Qiyas
Qiyas (analogi) menurut fuqaha ialah menyamakan suatu peristiwa
yang belum ada hukumnya dengan sesuatu
yang sudah ada hukumnya. Sebagi landasannya adalah firman Allah dalam surat
an-Nisa:59 dan hadits Mu’az bin jabal yanng telah disebutkan. Menurut sebagian
Ulama, bahwa qiyas itu dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam.
Namun menurut mazhab Zahiriyah dan sebagian golongan Syi’ah, qiyas itu tidak
dapat dijadikan hujjah.
0 Response to "Sumber Hukum Islam Ijmak dan Qiyas "
Posting Komentar