Sejarah Ilmu Qaidah Fiqih

Sejarah perkembangan qaidah fiqih dapat dibagi menjadi tiga fase, yaitu: fase kemunculan dan berdirinya; Fase perkembangan dan pembentukan; fase kemajuaan dan sistematiknya.
  • Fase pertama
Adalah fase kemunculan dan berdirinya qaidah fiqih, dimulai dari zaman Rasulullah hingga akhir abad III H./IX M.
Jika qaidah fiqih didefinisikan sebagai ketentuan hukum yang dapat mencakup berbagai masalah furu’ , maka banyak hadits yang dapat dikatagorikan sebagai qaidah fiqih. Sesuai dengan pembatasan itu, bahkan terdapat hadits yang dapat diberlakukan sebagai qaidah-qaidah fiqih tanpa ada perubahan, seperti hadits:
الخراج باالضمان                    
Artinya: “orang yang menikmati hasil sesuatu bertanggung jawab atas resikonya”
Oleh karena itu, masa kelahiran qaidah-qaidah fiqih dapat ditetapkan telah dimulai sejak zaman Rasulullah SAW. Hadits-hadits lain yang dapat dijadikan sebagai qaidah-qaidah, diantaranya:
لاضررولاضرار
Artinya: “Tidak madarat dan tidak memadaratkan” (hal. 257)
Dalam kitab Al-Umm, terdapat ketentuan Furu’ yang desertai Ushul nya. Pada umumnya, Ushul-nya itu merupakan dhawabith fiqhiyyah, bukan  qaidah fiqih. Selain itu, dijumpai pula qaidah fiqihnya, seperti:
          الرخص لايتعدى بهامواضعها
            Artinya: “Keringanan itu tidak bisa melewati batas”.(Al-Umm, 1 : 80)
Qaidah fiqih dan dhabith fiqih terdapat dalam berbagai kitab fiqih abad 2 dan 3 Hijriyyah, terutama kitab dalam berbagai raj, Al-ashl, dan perumusan qaidah-qaidah pada masa-masa berikutnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hingga abad 3 H, qaidah fiqih belum merupakan disiplin Ilmu tersendiri.(hal. 263)
  • Fase kedua, masa perkembangan dan pembukuan qaidah Fiqih
Fase kedua, dimulai pada Abad 4 H/ 10 M. Sampai lahirnya kompilasi hukum islam pada masa Turki Ustmani atau abad 13 H./19 H. Dalam tarikh tasri’, masa ini termasuk masa taqlid. Pada masa ini, kitab-kitab fiqih sangat banyak. Masing-masing madzhab fiqih memiliki kitab pegangan tertentu. Ketika itu, para ulama tampaknya puas dengan kitab fiqih yang ada dan melimpah-ruah. Masa ini merupakan masa kejayaan fiqih.
Dalam banyak hal, keadaan seperti ini menyebabkan para ulama tidak melakukan ijtihad mutlak. Mereka merasa lebih tertarik untuk membuat kaidah-kaidah ushul:atau menulis ushul fiqih, termasuk merumuskan kaidah fiqih.
Masa keemasan dari pembukuaan kaidah-kaidah kaidah fiqih terjadi  pada abad 8 H. Pada abad ini, banyak lahir kitab kaidah, terutama dikalangan ulama syafi’iyah. Kaidah-kaidah fiqih tersebut, kemudian, disempurnakan secara sistematis pada abad 9 H. Hal ini terlihat jelas dari kitab Al-Asybah wa an-Nazhairkarya Jalal Ad-Din Asy-Suyuthi: kitab kaidah fiqih terbaik, yang sedang kita bahas.
Pada fasa kedua ini, penulisan kaidah fiqih dimulai oleh Al-Karakhi dan Ad-dabusi dari kalangan ulama Hanafiyah. Pada fase ini, umumya ulama menulis kaidah fiqih dengan cara mengutip dan menghimpun kaidah-kaidah yang terdapat pada kitab-kitab fiqih masing-masing madzhab.(hal. 264)
An-Nawawi (w. 676 H/1277 M.), dalam kitab al-majmu’ (1:222,246,252,253, dan 257), melakukan hal yang sama: ia sering menghubungkan ketetapan hukum berbagai masalah dengan kaidah fiqih:
اليقين لايزال بالشك
Artinya: “suatu keyakinan tidak hilang dengan adanya keraguan.”
  • Fase ketiga, fase kemajuan dan Sistematisasi Qaidah Fiqih
Fase ini dimulai dengan kelahiran Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Kompilasi Hukum Islam di masa Turki Usmani). Kompilasi ini pada dasarnya merupakan hasil usaha para ulama Turki di zaman Sultan “Abd Al-Aziz Khan Al-Utsmani, yang ditetapkan pada tanggal 26 Sya’ban 1292 H./28 September 1875 M. Ia merupakan ensiklopedi fiqih islam dalam bidang mu’amalah dan hukum acara peradilan yang terdiri atas 1851 pasal. Kitab-kitab standar qaidah fiqih pada madzhab fiqih
Madzhan Hanafi
  1. Ushul al-Jami’ al-Kabir, karanga Malik al-Mu’adzam ‘Isa Al-Ayubi (623 H.)
  2. Al-Asyabah wa An-nadzair, Karangan Ibnu Nujaim (970 H.)
  3. Al-Faraid Al-Bahriyah fi Al-Qawaid wa Al-Fawaid Al-Fiqhiyah karangan Hamzah Al-Husaini (1305 H.)
Madzhab Malik
  1. Al-Furuq, karangan Abu Abbas Al-Qarafi, (758)
  2. Al-Qawaid, karangan Abdullah Al-Muqaara (758 H.)
  3. Al-Kulliya fi Al-Fiqih, Karangan Ibnu Gazi (901 H.)
a.       Madzhab Asy-Syafi’i
  1. Al-Majmu’ Al-Mudzahhab fi Qawai’di Al-madzhab, karangan Al-‘Alai (761 H.) 
  2. Al-Asybah wa An-Nadzar, karangan Tajuddin As-Subki (771 H.) 
  3. Al-Mantsur fi Al-Qawaid, karangan Imam Zarkasyi (794 H.)
b.      Madzhab Hambali
  1. Al-Qawaid An-Nuraniah Al-Fiqhiyah, Karangan Ibnu Taimiyah (728 H.)
  2. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah, karangan Ibnu Qaid Al-jabali (771)
  3. Al-Qawaid, karangan Ibnu Rajab (795 H.)
Jumlah Qaidah Fiqih
  1. Dalam kitab Risalah, Imam A-Kurkhi dicantumkan 36 qaidah.
  2. Imam Abu jaid Ad-Dabusyi, dalam kitab Ta’sisu An-Nadzar mencantumkan 86 qaidah.
  3. Syaikh Amim Al-Ihsan dalam kitab Qawaidu Al-Fiqih menuliskan 426 qaidah.
  4. Imam Al-Muqarri dalam pembukaan kitab Al-Qawaid berkata, “saya bermaksud mengumpulkan 1.200 qaidah”.
  5. Asy-Syarisyi dalam kitabnya Idahul Malik, mendapatkan 118 qaidah.
  6. Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Al-Qawaid menyadandarkan pada 160 qaidah.

Related Posts :

0 Response to "Sejarah Ilmu Qaidah Fiqih"

Posting Komentar