Sejarah
perkembangan qaidah fiqih dapat dibagi menjadi tiga fase, yaitu: fase
kemunculan dan berdirinya; Fase perkembangan dan pembentukan; fase kemajuaan
dan sistematiknya.
- Fase pertama
Adalah
fase kemunculan dan berdirinya qaidah fiqih, dimulai dari zaman Rasulullah
hingga akhir abad III H./IX M.
Jika
qaidah fiqih didefinisikan sebagai ketentuan hukum yang dapat mencakup berbagai
masalah furu’ , maka banyak hadits yang dapat dikatagorikan sebagai qaidah
fiqih. Sesuai dengan pembatasan itu, bahkan terdapat hadits yang dapat
diberlakukan sebagai qaidah-qaidah fiqih tanpa ada perubahan, seperti hadits:
الخراج باالضمان
Artinya:
“orang yang menikmati hasil sesuatu bertanggung jawab atas resikonya”
Oleh
karena itu, masa kelahiran qaidah-qaidah fiqih dapat ditetapkan telah dimulai
sejak zaman Rasulullah SAW. Hadits-hadits lain yang dapat dijadikan sebagai
qaidah-qaidah, diantaranya:
لاضررولاضرار
Artinya: “Tidak madarat dan tidak memadaratkan”
(hal. 257)
Dalam kitab Al-Umm, terdapat ketentuan Furu’
yang desertai Ushul nya. Pada umumnya, Ushul-nya itu
merupakan dhawabith fiqhiyyah, bukan
qaidah fiqih. Selain itu, dijumpai pula qaidah fiqihnya, seperti:
الرخص لايتعدى بهامواضعها
Artinya:
“Keringanan itu tidak bisa melewati batas”.(Al-Umm, 1 : 80)
Qaidah fiqih dan dhabith fiqih terdapat dalam
berbagai kitab fiqih abad 2 dan 3 Hijriyyah, terutama kitab dalam berbagai raj,
Al-ashl, dan perumusan qaidah-qaidah pada masa-masa berikutnya. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa hingga abad 3 H, qaidah fiqih belum merupakan
disiplin Ilmu tersendiri.(hal. 263)
- Fase kedua, masa perkembangan dan pembukuan qaidah Fiqih
Fase kedua, dimulai pada Abad 4 H/ 10 M. Sampai
lahirnya kompilasi hukum islam pada masa Turki Ustmani atau abad 13 H./19 H.
Dalam tarikh tasri’, masa ini termasuk masa taqlid. Pada masa ini, kitab-kitab
fiqih sangat banyak. Masing-masing madzhab fiqih memiliki kitab pegangan
tertentu. Ketika itu, para ulama tampaknya puas dengan kitab fiqih yang ada dan
melimpah-ruah. Masa ini merupakan masa kejayaan fiqih.
Dalam banyak hal, keadaan seperti ini menyebabkan para
ulama tidak melakukan ijtihad mutlak. Mereka merasa lebih tertarik untuk
membuat kaidah-kaidah ushul:atau menulis ushul fiqih, termasuk merumuskan
kaidah fiqih.
Masa keemasan dari pembukuaan kaidah-kaidah kaidah
fiqih terjadi pada abad 8 H. Pada abad
ini, banyak lahir kitab kaidah, terutama dikalangan ulama syafi’iyah.
Kaidah-kaidah fiqih tersebut, kemudian, disempurnakan secara sistematis pada
abad 9 H. Hal ini terlihat jelas dari kitab Al-Asybah wa an-Nazhairkarya
Jalal Ad-Din Asy-Suyuthi: kitab kaidah fiqih terbaik, yang sedang kita bahas.
Pada fasa kedua ini, penulisan kaidah fiqih dimulai
oleh Al-Karakhi dan Ad-dabusi dari kalangan ulama Hanafiyah. Pada fase ini,
umumya ulama menulis kaidah fiqih dengan cara mengutip dan menghimpun
kaidah-kaidah yang terdapat pada kitab-kitab fiqih masing-masing madzhab.(hal.
264)
An-Nawawi (w. 676 H/1277 M.), dalam kitab al-majmu’
(1:222,246,252,253, dan 257), melakukan hal yang sama: ia sering menghubungkan
ketetapan hukum berbagai masalah dengan kaidah fiqih:
اليقين لايزال بالشك
Artinya: “suatu keyakinan tidak hilang dengan
adanya keraguan.”
- Fase ketiga, fase kemajuan dan Sistematisasi Qaidah Fiqih
Fase ini dimulai dengan kelahiran Majallah Al-Ahkam
Al-Adliyyah (Kompilasi Hukum Islam di masa Turki Usmani). Kompilasi ini
pada dasarnya merupakan hasil usaha para ulama Turki di zaman Sultan “Abd
Al-Aziz Khan Al-Utsmani, yang ditetapkan pada tanggal 26 Sya’ban 1292 H./28
September 1875 M. Ia merupakan ensiklopedi fiqih islam dalam bidang mu’amalah
dan hukum acara peradilan yang terdiri atas 1851 pasal. Kitab-kitab standar
qaidah fiqih pada madzhab fiqih
Madzhan Hanafi
- Ushul al-Jami’ al-Kabir, karanga Malik al-Mu’adzam ‘Isa Al-Ayubi (623 H.)
- Al-Asyabah wa An-nadzair, Karangan Ibnu Nujaim (970 H.)
- Al-Faraid Al-Bahriyah fi Al-Qawaid wa Al-Fawaid Al-Fiqhiyah karangan Hamzah Al-Husaini (1305 H.)
Madzhab Malik
- Al-Furuq, karangan Abu Abbas Al-Qarafi, (758)
- Al-Qawaid, karangan Abdullah Al-Muqaara (758 H.)
- Al-Kulliya fi Al-Fiqih, Karangan Ibnu Gazi (901 H.)
a.
Madzhab Asy-Syafi’i
- Al-Majmu’ Al-Mudzahhab fi Qawai’di Al-madzhab, karangan Al-‘Alai (761 H.)
- Al-Asybah wa An-Nadzar, karangan Tajuddin As-Subki (771 H.)
- Al-Mantsur fi Al-Qawaid, karangan Imam Zarkasyi (794 H.)
b.
Madzhab Hambali
- Al-Qawaid An-Nuraniah Al-Fiqhiyah, Karangan Ibnu Taimiyah (728 H.)
- Al-Qawaid Al-Fiqhiyah, karangan Ibnu Qaid Al-jabali (771)
- Al-Qawaid, karangan Ibnu Rajab (795 H.)
Jumlah Qaidah Fiqih
- Dalam kitab Risalah, Imam A-Kurkhi dicantumkan 36 qaidah.
- Imam Abu jaid Ad-Dabusyi, dalam kitab Ta’sisu An-Nadzar mencantumkan 86 qaidah.
- Syaikh Amim Al-Ihsan dalam kitab Qawaidu Al-Fiqih menuliskan 426 qaidah.
- Imam Al-Muqarri dalam pembukaan kitab Al-Qawaid berkata, “saya bermaksud mengumpulkan 1.200 qaidah”.
- Asy-Syarisyi dalam kitabnya Idahul Malik, mendapatkan 118 qaidah.
- Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Al-Qawaid menyadandarkan pada 160 qaidah.
0 Response to "Sejarah Ilmu Qaidah Fiqih"
Posting Komentar