MAKALAH IDDAH BAGI SEORANG SUAMI DAN ISTRI

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Nash Al - Qur’an

a.       Definisi Iddah
Masa menunggu bagi perempuan yang dilarang baginya menikah setelah kematian atau diceraikan suaminya.
b.      Hukum Iddah
Iddah diwajibkan bagi seorang istri yang diceraikan atau di tinggal mati suaminya setelah digauli, baik pisah karena Talak, Khuluk, ataupun Fasakh. Agar rahimnya terbebas dengan cara melahirkan, melewati beberapa bulan atau berapa kali suci (dari haid).
c.       Hikmah Syariat Iddah
a.       Mempertegas kebersihan rahim sehingga garis keturunan (nasab) anak tidak bercampur.
b.      Memberikan kesempatan bagi suami yang menjatuhkan talak untuk merujuk istrinya, apabila menyesali perbuatan atau tindakannya seperti pada talak raj’i.
c.       Mengagungkan masalah nikah, bahwa nikah tidak sah kecuali dengan memenuhi beberapa syarat dan tidaklah putus kecuali setelah adanya penantian dan pemikiran yang matang.
d.      Menghormati hubungan suami istri sehingga tidak berpindah tanpa adanya penantian dan pertimbangan terlebih dahulu.
e.       Menjalankan sekaligus menjaga hak sang jabang bayi, bila istri dalam kondisi hamil.
Bila istri diceraikan sebelum digauli, maka tidak ada Iddah baginya, adapun Iddah istri yang dicerai oleh suaminya karena meninggal baik sudah digauli ataupun belum maka Iddah nya selama 4 bulan 10 hari, demi menjaga kesetiaan pada suami dan menjaga haknya. Dia mendapatkan hak waris dari harta suami.

1.      Firman Allah Ta’ala,
 Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (Q.S Al-Ahzab : 49)
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S Al-Baqarah : 234)

B.     Nash Al-Hadist
Hadits dari Bukhari dan Muslim yang berbunyi :
وعن ابي مسعود البدري رضي الله عنه عن النبي صلعم قال : انفق الرجل علي اهله يحتسبها فهوا له صدقة.
Dari Abu Mas'ud Al Badry ra. Dari Nabi saw. Beliau bersabda "Apabila seseorang menafkahkan harta untuk keperluan keluarga, hanya berharpa dapat memperoleh pahala maka hal itu akan dicatat sebagai sedekah baginya."

 MACAM-MACAM DAN HUKUM IDDAH
1. Iddah Talak
Iddah talak adalah terjadi karena perceraian, perempuan yang berada dalam iddah talak antara lain:
a. Perempuan yang telah di campuri dan ia belum putus dalam masa haid. Iddahnya 3 kali suci (3 kali haid atau 3 kali Quru’).
Firman Allah SWT:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (البقرة : 228)
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Mengenai quru’ para ulama’ fiqih berpendapat berbeda-beda:
1. Fuqaha berpendapat bahwa quru’ itu artinya suci yaitu masa diantara haid.
2. Fuqaha lain berpendapat bahwa quru’ itu haid, terdiri dari Imam Abu Hanifah, Ats-tsauri Al-Auzali, Ibnu Abi Laila. Alasanya adalah untuk mengetahui kolongnya rahim, tidak hamil bagi wanita yang di talak, sedangkan kekosongan rahim hanya di ketahui dengan haid.
3. Fuqaha Anshor berpendapat bahwa quru’ adalah suci terdiri dari Imam Mahit dan Syaf i’. alasanya adalah menjadi pedoman bagi kosongnya rahim dimana masa suci pada haid bukan bukan berarti berpegang pada haid terakhir maka tiga yang di syaratkan harus lengkap masa suci diantara 2 haid.
Nabi SAW bersabda :
مرة فليراجعها حتى يحيض شمّ تطهر ثحيض حتى تطهر شمّ يطلقها
ان شآء قبل ان يمسّها
Artinya : “ suruhlah dia, hendaklah ia merujuk istrinya sehinggah ia haid, kemudian suci kemudian haid lagi kemudian menceraikanya juka mau sebelum ia menyentuhnya. Demikian itulah iddah yang diperintahkan oleh Alloh SWT untuk menceraikan istri”.
b. Perempuan yang dicampuri dan tidak haid baik ia perempuan belum balig atau perempuan tua yang tidak haid, maka iddahnya untuk 3 bulan menurut penggalan, jika tertalak dapat bertemu pada permulaan bulan
والىء يئسن من المحيضى من نسائكم ان ارتبتم فعرّتهن ثلثة اشهر واّلئ لم يحض (الطلاق :4)
Artinya : “ Dan (pr) yang putus asa dari haid diantara (pr) jika kamu ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka untuk tiga bulan, dan begitu pula (pr) yang tidak haid.” (Q.S. At Talak : 28 :4) [5]
c. Perempuan-perempuan yang tertalak dan belum di setubuhi, perempuan ini, tidak ada iddahnya.
Firman Allah SWT :
ياايهاالذين امنوااذانكحتم المؤمنت ثمّ طلقتموهنّ من قبل ان لاتمسوهنّ فما لكم عليهنّ من عرة تعتر ونها (لللاحزاب :94)
Artinya : ‘’Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi perempuan@ yang beriman, kemudian k-moe ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimoe yang kamu minta menyempurnakanya (Q.S Al Ahzab (22):49)
Jika perempuan belum pernah di setubuhi dan di tinggal mati maka iddahnya seperti iddahnya orang i’lah di setubuhi’’[6]
Firman Alloh SWT :
والذين يتوفّون منكم ويذرون ازوجا يتربصن بانفسهنّ اربعة اثهر وعشرا
Artinya : “ orang-orang yang meniggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaknya para istri itu) menangguhkan dirinya (عدة) untuk 4 bulan 10 hari” (Q.S. Al-Baqoroh 2 : 234)[7]
2. Iddah Hamil
Yaitu iddah yang terjadi apabila perempuan-perempuan yang diceraikan itu sedang hamil, iddahnya samapai melahirkan.

Firman Alloh SWT :
واولت للأجمال اجملهن ان يضعن حملهنّ ومن يتق الله يجعل له من امره يسرا (الطلاق :4)
Artinya :“dan (pr yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandunganya . dan barang siapa yang bertaqwa kepada Alloh niscaya Alloh menjadikan baginya kemudian dalam urusnya”. (Q.S. At-talaq 28 : 4)
Contoh :
Apabila ia hamil dengan anak kembar maka iddahnya belum habis sebelum anak kembarnya lahir semua jika (pr) itu keguguran maka iddahnya ialah: sesudah melahikan baik baginya hidup, mati, sempurna badanya / cacat, ruhya telah ditiup /belum.
3. Iddah Wafat
Adalah: Iddah yang terjadi apabila seseorang (perempuan) di tinggal mati suaminya.iddahnya selama 4 bulan 10 hari.
Firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (البقرة : 234)
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari”. (Q.S. Al-Baqoroh: 234)

4. Iddah wanita yang kehilangan suami.
Seseorang perempuan yang kehilangan suaminya (tidak di ketahui keberadaan suami, apakah dia telah mati atau hidup) maka wajiblah di menunggu selama 4 tahun lamanya sesudah itu hendaknya dia beriddah bulan 10 hari.
عن عمر رضي الله عنه قال : أيما امرأة فقدت زوجها لم ندر أين هو فإنها تنتظر أربعة سنين ثم تعتد أربعة أشهر وعشرا ثم تحل.
Artinya: “ Dari Umar R.A berkata: bagi perempuan yang kehilangan suaminya dan ia tidak mengetahui dimana ia berada sesungguhnya perempuan itu wajib menunggu 4 tahun, kemudian hendaknya ia beriddah 4 bulan 10 hari barulah ia boleh menikah. (H.R Malik).
5. Iddah perempuan yang di Ila’
Bagi perempuan yang di ila’ timbul perbedaan pendapat apakah ia harus menjalani iddah atau tidak.
a. Jumhur Fuqoha’ mengatakan bahwa ia harus menjalani Iddah.
b. Zabir bib Zaid berpendapat bahwa ia tidak wajib iddah.
Perbedaan pendapat ini di sebabkan iddah itu menghabungkan antara iddah dan maslahat bersama-sama. Oleh karena itu bagi fuqoha’ yang lebih memperhatikan segi kemaslahatan, mereka tidak memandang perlu adanya iddah, sedangkan fuqoha’ yang lebih mempewrhatikan segi ibadah maka mereka mewajibkan iddah atasnya.
C.      KEDUDUKAN HUKUM IDDAH
Apabila iddahnya adalah iddah tala’ maka suami berhak merujuk kembali. Akan tetapi, apabila ia hendak menikah dengan laki-laki lain, maka ia harus menunggu sampai iddahnya habis. 
D.    HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM MASA IDDAH
Fuqoha’ telah sepakat dalam masa iddah tala’ roj’I berhak mendapat nafka dan tempat tinggal. Istri-istri yang di talak dalam keadaan hamil masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal.
Firman Allah SWT:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ (الطلاق : 6)
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin” (Q.S. At-Thalaq :6)

E.     PERSELISIHAN PENDAPAT FUQOHA’ BAGI ISTRI YANG DI TALAK BA’IN TIDAK DALAM KEADAAN HAMIL.
NO
ULAMA’
TEMPAT TINGGAL
NAFKAH
1
Kufah
Boleh
Boleh
2
Imam Ahmad, Daud,
Abu, Saur, Ishaq
Tidak boleh
Tidak boleh
3
Syafi’i
Boleh
Tidak boleh
4
Imam Abu Anifah
Boleh
Tidak boleh

أن رسول الله ص.م. قال: إنما السكن والنفقة لمن زوجها
Artinya : ”sesungguhnya rosululloh bersabda tempat tinggal dan nafkah hanyalah bagi istri yang dapat di ruju’ oleh suaminya” (Al-Hadist)

F.      KELUAR RUMAH BAGI ISTRI YANG BERIDDAH
para ahli fiqih berpendapat tentang hukum perempuan keluar rumah dalam masa iddah sebagai berikut
No
ULAMA’
SIANG
MALAM
1
Hambali
Boleh
Tidak Boleh
2
Hanafi
Tidak Boleh
Tidak Boleh
عن جبر عبدالله رضي الله عنهما قا ل : طلقت حالتى, فااردت ان تجرنخلها فرجرها ان تخرج فات النبى صلى الله عليه وسلم فقل : بال فجري نخالك,فاءنك عسى ان تقى اوتفعلى معرّوفا
Artinya : " jabir bin Abdullah R.A berkata 'Bibiku dicerai ole suaminya lalu ia ingin memetik buah kurmanya tapi dia dilarang oleh seorang laki-laki agar tidak keluar rumah. Bibiku kemudian datang kepada rosul untuk menanyakan hal itu beliau menjawabnya : Ia, boleh. Petiklah buah kurmamu semoga kamu bisa bersedekah atau berbuat kebaikan".
PERBEDAAN PARA ULAMA SEBAGAI BERIKUT
No
SYAFI'I
MALIKI
HAMBALI
HANAFI
1
Dianggap belum keluar dari iddah walaupun ia sudah melahirkan
Telah keluar dari iddah walaupun bayi yang keluar berbentuk embrio
Dianggap belum keluar dari iddah walaupun sudah melahirkan
Dianggap belum keluar dari iddah walaupun sudah melahirkan
2
4 Tahun
5 Tahun
4 Tahun
2 Tahun
3
Tidak mewajibkan wanita itu untuk tidak bersholek ketika menjalani iddah wafatnya
Tidak mewajibkan wanita itu untuk tidak bersholek menjalani iddah wafatnya.
Tidak mewajibka wanita itu untuk tidak bersholek ketika menjalani iddah wafatnya
Tidak ada iddah bagi wanita yang bukan muslimah yang bersuami non muslim.
4
Boleh mengawini saudara perempuan bekas istrinya sebelum berakhir masa iddahnya adalah talak Bain
Boleh mengawini saudara perempuan bekas istrinya sebelum berakhir masa iddahnya adalah talak Bain
Tidak boleh melakukan perkawinan terhadap saudara perempuan (istri) atau kawin lagi sesudah wanita yang ditalaknya itu menyelesaikan masa iddahnya baik talak Raji' msupun talak ba'in

5
Wanita tersebut tidak berhak atas waris sekalipun suaminya meninggal ketika dia masih menjalani iddah seperti wanita yang di talak bain dalam keadaan sehat
Wanita itu tetap berhak atas waris sekalipun ia telah bersuami.
Berhak atas waris itu selama wanita tersebut belum bersuami lagi meskipun sudah keluar iddahnya dan waktu berjalannya lama.
Wanita tersebut berhak atas warkis selama masih dalam keadaan iddah dan suaminya berusaha mengindarkan diri dari pewarisan istri dan talak itu dijatuhkan tidak berdasarkan persetujuan istri.


Kesimpulan
Dasar Hukum Perdata
            Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan waktu tunggu bagi seorang wanita yang putus perkawinan. Selanjutnya atas dasar pasal 11 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditetapkan waktu tunggu sebagai berikut :
Ayat (1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
Ayat (2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat satu akan diatur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut.
            Demikian pula pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur waktu tunggu yang dituangkan pada bab VII pasal 39.Pada pasal 153 Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan dalam menentukan waktu tunggu sebagai berikut : Ayat (1) Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah kecuali qobla ardhukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. Demikian pula dalam pasal 154 dan pasal 155 Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan, mengatur waktu iddah.

Daftar Pustaka

Chuzaiman T.Yanggo dkk.,Problematika Hukum Islam Kontemporer,Pustaka Firdaus Jakarta, 1994.
Sastroadmojo, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. III, Bulan Bintang, Jakarta, 1981.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, 1982.
Mughniyah, Muhammad Jawad.2006, Fiqih lima mazhab. Jakarta : Lentera.
Abidin, slamet. Fiqih munakahat, Bandung 2003: PT. Hidayatullah













0 Response to "MAKALAH IDDAH BAGI SEORANG SUAMI DAN ISTRI"

Posting Komentar