Arti Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia

Dalam makalah kali ini akan menjelaskan terkait denga arti Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari idea disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, digunakan untuk: Pedoman tingkah laku, Pengambilan keputusan para penyelenggara Negara, dan pelaksana pemerintahan. Selain itu tetap memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan kata lain, Pancasila sebagai paradigma pembangunan yaitu sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas, arah, tujuan dari perkembangan perubahan dan proses dibidang tertentu. Pancasila sebagai landasan pembangunan politik yang prakteknya menghindarkan praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hokum, seperti dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat 1) Pancasila sebagai landasan pembentukan hukum yang aspiratif. 2) Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. 3) Pancasila sebagai cita-cita hukum yang paling mendasar di NKRI. 4) Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Pancasila sebagai sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang berdasar pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan, dan nilai keberadaban. Diantaranya : 1)Perlu ditumbuh kembangkan budaya malu berbuat kesalahan dan yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. 2)Perlu ditumbuh kembangkan budaya keteladanan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat Pancasila sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dengan menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli yang dapat menjadikan rakyat.
Selain itu ada beberapa alasan lain mengapa Pancasila harus dijadikan sebagai dasar Negara, yaitu:
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.

Ditulis Oleh: Muhammad Fitriyadi

2 Responses to "Arti Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia"