Dalam makalah
kali ini akan menjelaskan terkait denga arti Pancasila sebagai falsafah hidup
bangsa Indonesia. Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep
pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Dalam pengertian
sehari-hari idea disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud
adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita
yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.
Pancasila
sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan
ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang
kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami
konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat
mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara, digunakan untuk: Pedoman tingkah laku,
Pengambilan keputusan para penyelenggara Negara, dan pelaksana pemerintahan.
Selain itu tetap memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang
teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu menunjukkan
identitas bangsa Indonesia yang menolak segala bentuk penindasan, penjajahan
dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Nilai-nilai Pancasila sebagai
sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat
Indonesia Dengan kata lain, Pancasila sebagai paradigma pembangunan yaitu
sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas, arah,
tujuan dari perkembangan perubahan dan proses dibidang tertentu. Pancasila
sebagai landasan pembangunan politik yang prakteknya menghindarkan praktek
politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita
moral dan budi pekerti yang luhur.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan hokum, seperti dalam setiap perumusan peraturan
perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung
aspirasi rakyat 1) Pancasila sebagai landasan pembentukan hukum yang aspiratif.
2) Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. 3)
Pancasila sebagai cita-cita hukum yang paling mendasar di NKRI. 4) Pancasila
sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Pancasila sebagai sumber normatif dalam
pengembangan aspek sosial budaya yang berdasar pada nilai-nilai kemanusiaan,
nilai Ketuhanan, dan nilai keberadaban. Diantaranya : 1)Perlu ditumbuh
kembangkan budaya malu berbuat kesalahan dan yang bertentangan dengan moral
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. 2)Perlu ditumbuh kembangkan budaya
keteladanan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada
setiap lapisan masyarakat Pancasila sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan
pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dengan menghindarkan
diri dari persaingan bebas, monopoli yang dapat menjadikan rakyat.
Selain itu ada
beberapa alasan lain mengapa Pancasila harus dijadikan sebagai dasar Negara,
yaitu:
1) Pancasila memiliki
potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam
suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam
satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa
adanya.
2) Pancasila memberikan
jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan
menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal
ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki
potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang
dari Sabang sampai Merauke yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila
Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan
jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya
bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin
terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
Ditulis Oleh:
Muhammad Fitriyadi
sangat lengkap makasih
BalasHapusHarga Tiket Wisata
mantap...
BalasHapus