Inilah beberapa macam tentang
‘Idaah diantaranya sebagai berikut:
- ‘Iddah bagi isteri yang dithalak dan sedang menjalani masa haid. masa ‘iddah yang harus dijalani adalah tiga kali masa haid.
- ‘Iddah bagi isteri yang dithalak dan sudah tidak menjalani masa haid lagi (monopause) juga tiga bu!an. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah Azza wa Jalla: Artinya: “Wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara wanita-wanita kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka ‘iddah mereka adaiah tiga bulan. Begitupula wanita-wanita yang tidak haid.” (At-Thalaq: 4)
- Demikian juga dengan ‘iddahnya isteri yang masih kecil yang belum menjalani masa haid.
- ‘Iddah bagi isteri yang sedang hamil, yaitu sampai ia melahirkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Azza wa Jalla Artinya: Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan (At-Thalaq 4)
- ‘Iddah isteri yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan 10 hari, jika ia tidak sedang hamil. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan diri (ber ‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari.“(Al-Baqarah: 234)
- ‘Iddah wanita yang sedang menjalani istihadhah; apabila mempunyai hari-hari dimana ia biasa menjalani masa haid, maka ia harus memperhatikan kebiasaan masa haid dan masa sucinya tersebut. Jika ia telah menjalani tiga kali masa haid, maka selesailah sudah masa ‘iddahnya.
- ‘Iddah isteri yang sedang menjalani masa haid, lalu terhenti karena sebab yang diketahui maupun tidak. Jika berhentinya darah haid itu diketahui oleh adanya penyebab tertentu, seperti karena proses penyusuan atau sakit, maka ia harus menunggu kembalinya masa haid tersebut dan menjalani masa ‘iddahnya sesuai dengan haidnya meskipun memerlukan waktu yang lebih lama. Sebalik nya jika disebabkan oleh sesuatu yang tidak diketahui, maka ia harus menjalani ‘iddahnya selama satu tahun. Yaitu, sembilan bulan untuk menjalani masa hamil- nya dan tiga bulan untuk menjalani masa ‘iddahnya.
- ‘Iddah wanita yang belum disetubuhi. Allah Azza wa Jalla befirman: Artinya: “Wahal orang-orang yang beniman, apabila kalian menikahi wanita- wanita yang beriman, kemudian kalian hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka menjalani masa ‘iddah bagi kalian yang kalian minta untuk menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaikbaiknya.“( AI-Ahzab: 49)
Dan ayat ini dapat diambil dalil,
bahwa seorang isterimuslimah yang belum digauli suaminya tidak mempunyai
kewajiban menjalani masa ‘iddah. Akan tetapi, jika suaminya meninggal sebelum
ia menggauli isterinya, maka isteri yang diceraikannya itu harus menjalani
‘iddah sebagaimanajika suaminya telah menggaulinya
0 Response to "Macam-Macam ‘Iddah "
Posting Komentar