Hak dan Kewajiban Perusahaan Jasa Pengiriman Barang, dan Pemilik Barang



Hak dan Kewajiban Perusahaan Jasa Pengiriman Barang, dan Pemilik Barang
A.      Hak Pengangkut
Dalam Ordonansi Pengangkutan Udara menjelaskan pengangkutan antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Di dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa pengangkutan berhak untuk meminta kepada pengirim barang atau untuk membuat surat muatan udara.
b.      Di dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pengangkut berhak meminta kepada pengirim barang untuk membuat surat muatan udara, jika ada beberapa barang.
c.       Pengangkut juga berhak menolak pengangkutan penumpang jika ternyata identitas penumpang tidak jelas.
d.      Hak penumpang yang dicantumkan dalam tiket penumpang yaitu hak untuk menyelenggarakan angkutan kepada perusahaan pengangkut lain, serta pengubah tempat-tempat pemberhentian yang telah disetujui, semua tetap ada ditangan pengangkut udara.
e.      Hak untuk pembayaran kepada penumpang atau pengirim barang atas barang yang telah diangkutnya serta mengadakan peraturan yang perlu untuk pengangkutan dalam batas-batas yang dicantumkan Undang-Undang.
Selain itu, pengangkut dalam hal in adalah perusahaan penerbangan dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha, sesuai dengan definisi pelaku usaha dalam Undang-Undang NO 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Pasal 1 ayat (3).
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Sehingga adapun yang menjadi hak dari pelaku usaha juga dapat dilihat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

B.      Hak Perusahaan Jasa Pengiriman Barang
Secara umum berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, perusahaan jasa pengiriman barang/perusahaan penyelenggara pos mempunyai hak sebagai berikut:
a.       Pasal 5, bahwa perusahaan jasa pengirman barang dapat melakukan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos.
b.      Pasal 11 Perusahaan jasa pengiriman barang (penyelenggara pos) dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri, asing, badan usaha dalam negeri/asing bukan penyelenggara pos.
c.       Pasal 16, setiap perusahaan penyelenggara pos komersil berhak menentukan tarif berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya.
C.      Kewajiban Perusahaan Pengangkutan Barang
Bersarkan Keputusan Menteri Nomor 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa, maka titipan maka kewajiban Perusahaan jasa pengangkutan atau penyelenggara pos harus sesuai dengan mekasinme yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa.
D.      Hak Pengirim Barang/Kargo
Secara umum pengirim barang/kargo sebagai konsumen atas jasa memiliki hak, seperti yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, antara lain:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.        Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
E.       Kewajiban Pengirim Barang/Kargo
Secara umum pengirim barang/kargo sebagai konsumen atas suatu jasa juga memiliki kewajiban, seperti yang terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain:
a.       Membaca atau mengiktui petunjuk informasi pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa. Tujuan adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi konsumen itu sendiri.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa. Itikad baik sangat diperlukan ketika konsumen akan bertransaksi.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Konsumen perlu membayar barang/jasa yang telah dibeli. Tentunya dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

0 Response to "Hak dan Kewajiban Perusahaan Jasa Pengiriman Barang, dan Pemilik Barang"

Posting Komentar