Hak dan Kewajiban Perusahaan Jasa Pengiriman Barang, dan Pemilik Barang
A.
Hak Pengangkut
Dalam
Ordonansi Pengangkutan Udara menjelaskan pengangkutan antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Di dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa pengangkutan berhak
untuk meminta kepada pengirim barang atau untuk membuat surat muatan udara.
b. Di dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pengangkut berhak meminta
kepada pengirim barang untuk membuat surat muatan udara, jika ada beberapa
barang.
c. Pengangkut juga berhak menolak pengangkutan penumpang jika
ternyata identitas penumpang tidak jelas.
d. Hak penumpang yang dicantumkan dalam tiket penumpang yaitu hak
untuk menyelenggarakan angkutan kepada perusahaan pengangkut lain, serta
pengubah tempat-tempat pemberhentian yang telah disetujui, semua tetap ada
ditangan pengangkut udara.
e. Hak untuk pembayaran kepada penumpang atau pengirim barang atas
barang yang telah diangkutnya serta mengadakan peraturan yang perlu untuk
pengangkutan dalam batas-batas yang dicantumkan Undang-Undang.
Selain itu, pengangkut
dalam hal in adalah perusahaan penerbangan dapat dikategorikan sebagai pelaku
usaha, sesuai dengan definisi pelaku usaha dalam Undang-Undang NO 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen Pasal 1 ayat (3).
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Sehingga
adapun yang menjadi hak dari pelaku usaha juga dapat dilihat dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
B.
Hak Perusahaan Jasa Pengiriman Barang
Secara umum
berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, perusahaan jasa
pengiriman barang/perusahaan penyelenggara pos mempunyai hak sebagai berikut:
a. Pasal 5, bahwa perusahaan jasa pengirman barang dapat melakukan
layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan
logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos.
b. Pasal 11 Perusahaan jasa pengiriman barang (penyelenggara pos)
dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri, asing, badan
usaha dalam negeri/asing bukan penyelenggara pos.
c. Pasal 16, setiap perusahaan penyelenggara pos komersil berhak
menentukan tarif berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya.
C.
Kewajiban Perusahaan Pengangkutan Barang
Bersarkan
Keputusan Menteri Nomor 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa, maka titipan
maka kewajiban Perusahaan jasa pengangkutan atau penyelenggara pos harus sesuai
dengan mekasinme yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 5 tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Jasa.
D.
Hak Pengirim Barang/Kargo
Secara umum
pengirim barang/kargo sebagai konsumen atas jasa memiliki hak, seperti yang
terdapat dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, antara lain:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.
Hak untuk mendapatkan
pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
E.
Kewajiban Pengirim Barang/Kargo
Secara umum
pengirim barang/kargo sebagai konsumen atas suatu jasa juga memiliki kewajiban,
seperti yang terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara
lain:
a. Membaca atau mengiktui petunjuk informasi pemakaian dan
pemanfaatan barang/jasa. Tujuan adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan
bagi konsumen itu sendiri.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa.
Itikad baik sangat diperlukan ketika konsumen akan bertransaksi.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Konsumen
perlu membayar barang/jasa yang telah dibeli. Tentunya dengan nilai tukar yang
disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
0 Response to "Hak dan Kewajiban Perusahaan Jasa Pengiriman Barang, dan Pemilik Barang"
Posting Komentar