Apa itu Penggeledahan di Luar Daerah Hukum



Apabila ditinjau dari segi efektivitas dan efisiensi kerja, maupun dari segi kesulitan pembiayaan dan lain-lain. Dari segi efektivitas dan efisiensi penyidik yang bersangkutan kurang memahami seluk beluk daerah lain tempat di mana penggeledahan dilakukan. Dan juga mengenai efisiensi, untuk apa harus buang tenaga, biaya, dan waktu jika penggeledahan dapat “dilimpahkan” atau “didelegasikan” kepada penyidik yang ada di daerah tersebut. Tapi bila kasus dianggap serius dan memperkirakan lebih besar manfaatnya, maka dia sendiri yang langsung melakukan penggeledahan.
Oleh karena itu, ditinjau secara “kasuistis” atas dasar pertimbangan cara mana yang paling berfaedah menghadapi peristiwa ini, penyidik dapat memilih alternative yang dirumuskan Pasal 36 KUHAP :
A.      Penyidik Dapat Melakukan Sendiri Penggeledahan
Sekalipun tindakan di luar wilayah hukum kekuasaannya, penggeledahan harus tetap mengikuti ketentuan yang digariskan dalam Pasal 33 KUHAP. Tata cara dan prosedur penggeledahan di luar daerah hukum, dimana penyidik melakukan penggeledahan di atur dalam Pasal 36 KUHAP yang menggariskan bahwa :
1.       Surat izin penggeledahan harus dimintakan dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat wilayah hukum kekuasaan penyidik yang bersangkutan.
2.       Dengan surat izin penggeledahan itu, penyidik melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah tempat di mana penggeledahan akan dilaksanakan.
3.       Dalam pelaksanaan penggeledahan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan. Tetapi apabila penggeledahan dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak, penyidik tidak diwajibkan melapor dan memberitahu Ketua Pengadilkan Negeri di daerah hukum di mana penggeledahan dilakukan serta tidak perlu didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan dilakukan. Sedangkan pelaporan serta pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan baru disampaikan setelah penggeledahan selesai.

B.      Penggeledahan Didelegasikan
Penyidik tidak langsung datang melakukan penggeledahan di luar daerahnya sendiri, tapi minta bantuan penyidik di daerah mana penggeledahan dilakukan. Maka penyidik yang bersangkutan mengirimkan surat permintaan bantuan sekaligus “surat izin” penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkan surat izin itu penyidik diminta bantuan memberitahukan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat di mana penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Penyidik yang dimintai bantuan harus mengeluarkan perintah tertulis penggeledahan, maupun pengadaan saksisaksi yang menghadiri penggeledahan. Dan juga pembuatan berita acara, diselesaikan penyidik yang dimintai bantuan selambat-lambatnya “2 hari” serta menyampaikan turunan berita acara tersebut pada penghuni rumah yang digeledah.
Setelah semua selesai dilakukan oleh penyidik yang dimintai bantuan, segera mungkin hasil dan berita acara disampaikan kepada penyidik yang mendelegasikan. Bila dalam penggeledahan tersangka ditangkap sesuai dengan maksud dan izin penggeledahan yang dikeluarkan pengadilan, tersangka segera diantar ke tempat penyidik yang bersangkutan atau memberitahukan agar tersangka yang ditangkap segera diambil untuk dibawa ke tempat penyidik yang minta bantuan (yang mendelegasikan). (M. Yahya Harahap, 2002 : 260)

Related Posts :

1 Response to "Apa itu Penggeledahan di Luar Daerah Hukum"