Apabila ditinjau dari segi
efektivitas dan efisiensi kerja, maupun dari segi kesulitan pembiayaan dan
lain-lain. Dari segi efektivitas dan efisiensi penyidik yang bersangkutan
kurang memahami seluk beluk daerah lain tempat di mana penggeledahan dilakukan.
Dan juga mengenai efisiensi, untuk apa harus buang tenaga, biaya, dan waktu
jika penggeledahan dapat “dilimpahkan” atau “didelegasikan” kepada penyidik
yang ada di daerah tersebut. Tapi bila kasus dianggap serius dan memperkirakan
lebih besar manfaatnya, maka dia sendiri yang langsung melakukan penggeledahan.
Oleh karena itu, ditinjau secara
“kasuistis” atas dasar pertimbangan cara mana yang paling berfaedah menghadapi
peristiwa ini, penyidik dapat memilih alternative yang dirumuskan Pasal 36
KUHAP :
A. Penyidik Dapat Melakukan Sendiri Penggeledahan
Sekalipun tindakan di luar
wilayah hukum kekuasaannya, penggeledahan harus tetap mengikuti ketentuan yang
digariskan dalam Pasal 33 KUHAP. Tata cara dan prosedur penggeledahan di luar
daerah hukum, dimana penyidik melakukan penggeledahan di atur dalam Pasal 36
KUHAP yang menggariskan bahwa :
1. Surat izin penggeledahan harus dimintakan dari Ketua Pengadilan
Negeri di tempat wilayah hukum kekuasaan penyidik yang bersangkutan.
2. Dengan surat izin penggeledahan itu, penyidik melapor kepada
Ketua Pengadilan Negeri di daerah tempat di mana penggeledahan akan
dilaksanakan.
3. Dalam pelaksanaan penggeledahan didampingi oleh penyidik dari
daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan. Tetapi apabila penggeledahan
dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak, penyidik tidak diwajibkan melapor
dan memberitahu Ketua Pengadilkan Negeri di daerah hukum di mana penggeledahan
dilakukan serta tidak perlu didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana
penggeledahan dilakukan. Sedangkan pelaporan serta pemberitahuan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang bersangkutan baru disampaikan setelah penggeledahan
selesai.
B. Penggeledahan Didelegasikan
Penyidik tidak langsung datang
melakukan penggeledahan di luar daerahnya sendiri, tapi minta bantuan penyidik
di daerah mana penggeledahan dilakukan. Maka penyidik yang bersangkutan
mengirimkan surat permintaan bantuan sekaligus “surat izin” penggeledahan Ketua
Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkan surat izin itu penyidik diminta bantuan
memberitahukan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat di mana
penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Penyidik yang dimintai bantuan
harus mengeluarkan perintah tertulis penggeledahan, maupun pengadaan saksisaksi
yang menghadiri penggeledahan. Dan juga pembuatan berita acara, diselesaikan
penyidik yang dimintai bantuan selambat-lambatnya “2 hari” serta menyampaikan
turunan berita acara tersebut pada penghuni rumah yang digeledah.
Setelah semua selesai dilakukan
oleh penyidik yang dimintai bantuan, segera mungkin hasil dan berita acara
disampaikan kepada penyidik yang mendelegasikan. Bila dalam penggeledahan
tersangka ditangkap sesuai dengan maksud dan izin penggeledahan yang
dikeluarkan pengadilan, tersangka segera diantar ke tempat penyidik yang
bersangkutan atau memberitahukan agar tersangka yang ditangkap segera diambil
untuk dibawa ke tempat penyidik yang minta bantuan (yang mendelegasikan). (M.
Yahya Harahap, 2002 : 260)
Bagus sekali Gan,Terima Kasih Infonya
BalasHapusDitunggu Artikel Selanjutnya gan, Terus berkarya ^_^
Agen Poker Online
PokerV Online
Poker uang Asli
Kontes SEO July 2016