Apabila pada tahap mediasi atau
konsiliasi tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial
adalah Pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan
Hubungan Industrial bertugas dan berwenang, memeriksa dan memutus:
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan
kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan
kerja;
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (Pasal 56 UU PPHI). Susunan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari:
a. Hakim;
b. Hakim
Ad-Hoc;
c. Panitera
Muda; dan
d. Panitera
Pengganti.
Susunan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Mahkamah Agung (MA) terdiri dari:
a. Hakim Agung;
b. Hakim Ad-Hoc
pada Mahkamah Agung; dan
c. Panitera.
(Pasal 60 UU PPHI)
Hukum acara yang berlaku pada
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus
dalam UU PPHI (Pasal 57 UU PPHI). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
melalui Pengadilan Hubungan Industrial tidak membuka kesempatan untuk
mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat langsung
dimintakan kasasi ke MA. Sedangkan menyangkut perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar serikat pekerja/SB dalam satu perusahaan merupakan putusan
tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke MA. Secara
singkat prosedur pengajuan gugatan dan persidangan di PHI
sebagai berikut:
a. Gugatan diajukan ke PHI yang daerah hukumnya meliputi tempat
domisili pekerja.
b. Gugatan harus dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui
mediasi atau konsiliasi. Jika risalah tidak disertakan Pengadilan wajib
mengembalikan gugatan kepada penggugat.
c. Gugatan harus mencantumkan pokok-pokok persoalan yang menjadi
perselisihan beserta identitas para pihak dan dokumen yang menguatkan gugatan.
d. Apabila perselisihan tersebut menyangkut perselisihan hak/
kepentingan yang diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja,
pengadilan hubungan industrial memutuskan terlebih dahulu perkara perselisihan
hak atau kepentingan (Pasal 87 UU PPHI).
e. Apabila proses beracaranya adalah proses cepat sesuai permohonan
tertulis salah satu pihak maka dalam tujuh hari kerja setelah permohonan
diterima, Ketua PN mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya
permohonan tersebut. Bila permohonan dikabulkan ketua PN dalam jangka waktu
tujuh hari kerja setelah keluar penetapan menentukan majelis hakim, hari,
tempat, dan waktu sidang tanpa prosedur pemeriksaan. Tenggat waktu untuk
jawaban dan pembuktian kedua belah pihak masing-masing ditentukan tidak
melebihi 14 hari kerja (Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPHI).
f.
Apabila dengan proses acara
biasa, maka dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah penetapan majelis
hakim, Ketua majelis akan melakukan sidang pertama.
g. Apabila dalam sidang pertama secara nyata-nyata pengusaha
terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah serta hak-hak
lainnya selama menunggu penyelesaian PHK, hakim Ketua sidang segera menjatuhkan
putusan sela yang memerintahkan pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak
lainnya yang biasa diterima pekerja yang bersangkutan.
h. Apabila pengusaha mengabaikan putusan sela tersebut maka hakim
ketua sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan Pengadilan
Hubungan Industrial. Putusan sela tersebutpun tidak dapat diadakan upaya
perlawanan atau upaya hukum (Pasal 96 UUPPHI).
i.
Selambat-lambatnya 50 hari kerja sejak sidang
pertama Majelis Hakim memberikan putusannya.
j.
Putusan Majelis Hakim
tentang perselisihan kepentingan dan perselisihan antar pekerja dalam satu
perusahaan bersifat final. Sedangkan putusan Majelis hakim Pengadilan Hubungan
Industrial mengenai perselisihan hak dan PHK mempunyai kekuatan hukum yang
tetap apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak diajukan permohonan kasasi oleh
pihak yang hadir atau 14 hari kerja setelah putusan diterima oleh pihak yang
tidak hadir.
0 Response to "Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial"
Posting Komentar