Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial



Apabila pada tahap mediasi atau konsiliasi tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang, memeriksa dan memutus:
a.       di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b.      di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c.       di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d.      di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (Pasal 56 UU PPHI). Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari:
a. Hakim;
b. Hakim Ad-Hoc;
c. Panitera Muda; dan
d. Panitera Pengganti.
Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) terdiri dari:
a. Hakim Agung;
b. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; dan
c. Panitera. (Pasal 60 UU PPHI)
Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU PPHI (Pasal 57 UU PPHI). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial tidak membuka kesempatan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat langsung dimintakan kasasi ke MA. Sedangkan menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/SB dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke MA. Secara singkat prosedur pengajuan gugatan dan persidangan di PHI
sebagai berikut:
a.       Gugatan diajukan ke PHI yang daerah hukumnya meliputi tempat domisili pekerja.
b.      Gugatan harus dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Jika risalah tidak disertakan Pengadilan wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat.
c.       Gugatan harus mencantumkan pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan beserta identitas para pihak dan dokumen yang menguatkan gugatan.
d.      Apabila perselisihan tersebut menyangkut perselisihan hak/ kepentingan yang diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, pengadilan hubungan industrial memutuskan terlebih dahulu perkara perselisihan hak atau kepentingan (Pasal 87 UU PPHI).
e.      Apabila proses beracaranya adalah proses cepat sesuai permohonan tertulis salah satu pihak maka dalam tujuh hari kerja setelah permohonan diterima, Ketua PN mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan tersebut. Bila permohonan dikabulkan ketua PN dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah keluar penetapan menentukan majelis hakim, hari, tempat, dan waktu sidang tanpa prosedur pemeriksaan. Tenggat waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 hari kerja (Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPHI).
f.        Apabila dengan proses acara biasa, maka dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah penetapan majelis hakim, Ketua majelis akan melakukan sidang pertama.
g.       Apabila dalam sidang pertama secara nyata-nyata pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah serta hak-hak lainnya selama menunggu penyelesaian PHK, hakim Ketua sidang segera menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang bersangkutan.
h.      Apabila pengusaha mengabaikan putusan sela tersebut maka hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan sela tersebutpun tidak dapat diadakan upaya perlawanan atau upaya hukum (Pasal 96 UUPPHI).
i.          Selambat-lambatnya 50 hari kerja sejak sidang pertama Majelis Hakim memberikan putusannya.
j.        Putusan Majelis Hakim tentang perselisihan kepentingan dan perselisihan antar pekerja dalam satu perusahaan bersifat final. Sedangkan putusan Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan hak dan PHK mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak diajukan permohonan kasasi oleh pihak yang hadir atau 14 hari kerja setelah putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir.

Related Posts :

0 Response to "Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial"

Posting Komentar