Hukum
adat kekerabatan ialah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan
pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orang tua ataupun
sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian
anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak,
berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan
adat.
Dalam
sistem kekerabatan masyarakat adat, keturunan merupakan hal yang penting untuk
meneruskan garis keturunan (clan) baik garis keturunan lurus atau menyamping.
Seperti di masyarakat Bali dimana laki-laki nantinya akan meneruskan Pura
keluarga untuk menyembah para leluhurnya.
Pada
umumnya keturunan mempunyai hubungan hukum yang didasarkan pada hubungan darah,
antara lain antara orang tua dengan anak-anaknya. Juga ada akibat hukum yang
berhubungan dengan keturunan yang bergandengan dengan ketunggalan leluhurnya,
tetapi akibat hukum tersebut tidak semuanya sama diseluruh daerah.
Meskipun
akibat hukum yang berhubungan dengan ketunggalan leluhur diseluruh daerah tidak
sama, tapi dalam kenyataannya terdapat satu pandangan pokok yang sama terhadap masalah
keturunan ini diseluruh daerah, yaitu bahwa keturunan adalah merupakan unsur yang
hakiki serta mutlak bagi suatu klan, suku ataupun kerabat yang menginginkan
agar garis keturunannya tidak punah, sehingga ada generasi penerusnya.
Apabila
dalam suatu klan, suku ataupun kerabat khawatir akan menghadapi kepunahan klan,
suku ataupun kerabat ini pada umumnya melakukan adopsi (pengangkatan anak)
untuk meneruskan garis keturunan, maupun pengangkatan anak yang dilakukan
dengan perkawinan atau pengangkatan anak untuk penghormatan. Seperti dalam
masyarakat Lampung dimana anak orang lain yang diangkat menjadi tegak tegi diambil
dari anak yang masih bertali kerabat dengan bapak angkatnya. Individu sebagai
keturunan (anggota keluarga ) mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang
berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga yang bersangkutan.
Misalnya,
boleh ikut menggunakan nama keluarga (marga) dan boleh ikut menggunakan
dan
berhak atas kekayaan keluarga, wajib saling membantu, dapat saling mewakili
dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan lain sebagainya
Menurut
Prof. Bushar Muhammad, SH keturunan dapat bersifat :
a. Lurus,
apabila orang seorang merupakan langsung keturunan dari yang lain, misalnya
antara bapak dan anak; antara kakek, bapak dan anak, disebut lurus kebawah
apabila rangkaiannya dilihat dari kakek, bapak ke anak, sedangkan disebut lurus
kebawah apabila rangkaiannya dilihat dari anak, bapak ke kakek.
b. Menyimpang
atau bercabang, apabila antara kedua orang atau lebih terdapat adanya
ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung), atau sekakek
nenek dan lain sebagainya.
Dalam
struktur masyarakat adat kita menganut adanya tiga (3) macam sistem kekerabatan,
yaitu :
a. sistem
kekerabatan parental
b. sistem
kekerabatan patrilineal
c. sistem
kekerabatan matrilineal
1. Sistem
kekerabatan parental.
Anak
menghubungkan diri dengan kedua orang tuanya. Anak juga menghubungkan diri dengan
kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Dalam sistem kekerabatan parental kedua orang
tua maupun kerabat dari ayah-ibu itu berlaku peraturan-peraturan yang sama
baik tentang perkawinan , kewajiban
memberi nafkah, penghormatan, pewarisan. Dalam susunan parental ini seorang
anak hanya memperoleh semenda dengan jalan perkawinan, maupun langsung oleh
perkawinannya sendiri, maupun secara tak langsung oleh perkawinan sanak
kandungnya, memang kecuali perkawinan antara ibu dan ayahnya sendiri. Susunan
sistem kekerabatan parental berlaku pada masyarakat jawa, madura, Kalimantan
dan sulawesi.
2. Sistem
kekerabatan patrilineal
Anak
menghubungkan diri dengan ayahnya (berdasarkan garis keturunan lakii-laki). Sistem
kekerabatan ini anak juga menghubungkan diri dengan kerabat ayah berdasarkan garis
keturunan laki-laki secara unilateral. Di dalam susunan masyarakat Patrilineal
yang berdasarkan garis keturunan bapak (laki-laki), keturunan dari pihak bapak
(laki-laki) dinilai mempunyai kedudukan lebih tinggi serta hak-haknya juga akan
mendapatkan lebih banyak. Susunan sistem kekerabatan Patrilineal berlaku pada
masyarakat Batak dan Bali.
3. Sistem
kekerabatan Matrilineal
Anak
menghubungkan diri dengan ibunya (berdasarkan garis keturunan perempuan). Sistem
kekerabatan ini anak juga menghubungkan diri dengan kerabat ibu berdasarkan garis
keturunan perempuan secara unilateral.
Dalam
masyarakat yang susunannya matrilineal, keturunan menurut garis ibu dipandang
sangat penting, sehingga menimbulkan hubungan pergaulan kekeluargaan yang jauh
lebih rapat dan meresap diantara para warganya yang seketurunan menurut garis
ibu, hal mana yang menyebabkan tumbuhnya konsekuensi (misalkan, dalam masalah
warisan) yang jauh lebih banyakk dan lebih penting daripada keturunan menurut
garis bapak. Susunan sistem kekerabatan Matrilinel berlaku pada masyarakat
minangkabau
0 Response to "Hukum Kekerabatan Masyarakat Adat"
Posting Komentar