Hukum Kekerabatan Masyarakat Adat




Hukum adat kekerabatan ialah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orang tua ataupun sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat.
Dalam sistem kekerabatan masyarakat adat, keturunan merupakan hal yang penting untuk meneruskan garis keturunan (clan) baik garis keturunan lurus atau menyamping. Seperti di masyarakat Bali dimana laki-laki nantinya akan meneruskan Pura keluarga untuk menyembah para leluhurnya.
Pada umumnya keturunan mempunyai hubungan hukum yang didasarkan pada hubungan darah, antara lain antara orang tua dengan anak-anaknya. Juga ada akibat hukum yang berhubungan dengan keturunan yang bergandengan dengan ketunggalan leluhurnya, tetapi akibat hukum tersebut tidak semuanya sama diseluruh daerah.
Meskipun akibat hukum yang berhubungan dengan ketunggalan leluhur diseluruh daerah tidak sama, tapi dalam kenyataannya terdapat satu pandangan pokok yang sama terhadap masalah keturunan ini diseluruh daerah, yaitu bahwa keturunan adalah merupakan unsur yang hakiki serta mutlak bagi suatu klan, suku ataupun kerabat yang menginginkan agar garis keturunannya tidak punah, sehingga ada generasi penerusnya.
Apabila dalam suatu klan, suku ataupun kerabat khawatir akan menghadapi kepunahan klan, suku ataupun kerabat ini pada umumnya melakukan adopsi (pengangkatan anak) untuk meneruskan garis keturunan, maupun pengangkatan anak yang dilakukan dengan perkawinan atau pengangkatan anak untuk penghormatan. Seperti dalam masyarakat Lampung dimana anak orang lain yang diangkat menjadi tegak tegi diambil dari anak yang masih bertali kerabat dengan bapak angkatnya. Individu sebagai keturunan (anggota keluarga ) mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga yang bersangkutan.
Misalnya, boleh ikut menggunakan nama keluarga (marga) dan boleh ikut menggunakan
dan berhak atas kekayaan keluarga, wajib saling membantu, dapat saling mewakili dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan lain sebagainya
Menurut Prof. Bushar Muhammad, SH keturunan dapat bersifat :
a.       Lurus, apabila orang seorang merupakan langsung keturunan dari yang lain, misalnya antara bapak dan anak; antara kakek, bapak dan anak, disebut lurus kebawah apabila rangkaiannya dilihat dari kakek, bapak ke anak, sedangkan disebut lurus kebawah apabila rangkaiannya dilihat dari anak, bapak ke kakek.
b.      Menyimpang atau bercabang, apabila antara kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung), atau sekakek nenek dan lain sebagainya.
Dalam struktur masyarakat adat kita menganut adanya tiga (3) macam sistem kekerabatan, yaitu :
a.       sistem kekerabatan parental
b.      sistem kekerabatan patrilineal
c.       sistem kekerabatan matrilineal

1.      Sistem kekerabatan parental.
Anak menghubungkan diri dengan kedua orang tuanya. Anak juga menghubungkan diri dengan kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Dalam sistem kekerabatan parental kedua orang tua maupun kerabat dari ayah-ibu itu berlaku peraturan-peraturan yang sama baik  tentang perkawinan , kewajiban memberi nafkah, penghormatan, pewarisan. Dalam susunan parental ini seorang anak hanya memperoleh semenda dengan jalan perkawinan, maupun langsung oleh perkawinannya sendiri, maupun secara tak langsung oleh perkawinan sanak kandungnya, memang kecuali perkawinan antara ibu dan ayahnya sendiri. Susunan sistem kekerabatan parental berlaku pada masyarakat jawa, madura, Kalimantan dan sulawesi.
2.      Sistem kekerabatan patrilineal
Anak menghubungkan diri dengan ayahnya (berdasarkan garis keturunan lakii-laki). Sistem kekerabatan ini anak juga menghubungkan diri dengan kerabat ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral. Di dalam susunan masyarakat Patrilineal yang berdasarkan garis keturunan bapak (laki-laki), keturunan dari pihak bapak (laki-laki) dinilai mempunyai kedudukan lebih tinggi serta hak-haknya juga akan mendapatkan lebih banyak. Susunan sistem kekerabatan Patrilineal berlaku pada masyarakat Batak dan Bali.
3.      Sistem kekerabatan Matrilineal
Anak menghubungkan diri dengan ibunya (berdasarkan garis keturunan perempuan). Sistem kekerabatan ini anak juga menghubungkan diri dengan kerabat ibu berdasarkan garis keturunan perempuan secara unilateral.
Dalam masyarakat yang susunannya matrilineal, keturunan menurut garis ibu dipandang sangat penting, sehingga menimbulkan hubungan pergaulan kekeluargaan yang jauh lebih rapat dan meresap diantara para warganya yang seketurunan menurut garis ibu, hal mana yang menyebabkan tumbuhnya konsekuensi (misalkan, dalam masalah warisan) yang jauh lebih banyakk dan lebih penting daripada keturunan menurut garis bapak. Susunan sistem kekerabatan Matrilinel berlaku pada masyarakat
minangkabau

Related Posts :

0 Response to "Hukum Kekerabatan Masyarakat Adat"

Posting Komentar