Makalah Tentang Asuransi Menurut Hukum Islam




1.  Pengertian Asuransi
Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Insuranceyang artinya “ jaminan”. Sedangkan menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.

Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).

2.  Pengertian Asuransi Dalam Islam
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful

3.  Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
a.   Asuransi Konvensioal
Ada  beberapa  ciri  yang  dimiliki  asuransi  konvensional,  di  antaranya adalah:
·        Akad  asuransi  ini  adalah  akad  mu’awadhah,  yaitu  akad  yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
·        Akad  asuransi  ini  adalah  akad  gharar  karena  masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.

b.  Asuransi Syariah
·        Asuransi syariah   dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata.
·        Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarruatau mudhorobah.

4.  Manfaat asuransi syariah:
a.   Tumbuhnya  rasa  persaudaraan  dan  rasa  sepenanggungan  di  antara anggota.
b.  Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong.
c.   Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
d.  Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
e.   Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
f.    Pemerataan  biaya,  yaitu  cukup  hanya  dengan  mengeluarkan  biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
g.  Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
·
5.  Hukum Asuransi Dalam Islam
Ada beberapa status hukum tentang asuransi,yaitu:
a.  Haram.
Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. Alasan-alasan yg mereka kemukakan:
1)  Asuransi sama dengan judi.
2)  Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3)  Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau dikurangi.
4)  Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
5)  Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.


b.  Boleh .
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa, Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa . Mereka beralasan :
1)  Tidak ada nash yang melarang asuransi.
2)  Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3)  Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4)  Asuransi  dapat  menanggulangi  kepentingan  umum  sebab  premi- premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
5)  Asuransi termasuk akad mudharabah
6)  Asuransi termasuk koperasi.
7)   Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun seperti Taspen.

c.   Subhat.
Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut. Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis)  adalah  bersifat  terbuka,  artinya Allah  Swt.  dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah   terbuka   bagi   ulama   mujtahid   untuk   mengembangkannya melalui  pemikirannya  selama  tidak  bertentangan  dengan  Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an maupun Hadis tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.

Related Posts :

0 Response to "Makalah Tentang Asuransi Menurut Hukum Islam"

Posting Komentar