1. Pengertian Asuransi
Secara umum kata
asuransi berasal dari bahasa Inggris,
yaitu “Insurance” yang artinya “ jaminan”.
Sedangkan menurut istilah ialah perjanjian
pertanggungan bersama antara dua
orang atau lebih. Pihak yang
satu akan
menerima pembayaran tertentu bila
terjadi suatu musibah, sedangkan pihak
yang lain (termasuk yang
terkena musibah) membayar iuran yang
telah ditentukan waktu dan jumlahnya.
Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk
kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam
iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).
2.
Pengertian Asuransi Dalam Islam
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam
konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa
Arab), ta’min (bahasa
Arab) dan Islamic insurance
(bahasa Inggris). Istilah-istilah
tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung
makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer
digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful
3. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
a. Asuransi Konvensioal
Ada beberapa ciri yang dimiliki
asuransi konvensional, di antaranya
adalah:
·
Akad asuransi ini
adalah akad
mu’awadhah, yaitu akad
yang didalamnya kedua orang yang berakad
dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
·
Akad asuransi ini
adalah akad
gharar karena
masing-masing dari kedua belah pihak penanggung
dan tertanggung
pada waktu
melangsungkan akad tidak mengetahui
jumlah yang ia berikan dan
jumlah yang dia ambil.
b. Asuransi Syariah
·
Asuransi syariah dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong
menolong, saling menjamin,
tidak berorientasi bisnis atau keuntungan
materi semata.
·
Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’
atau mudhorobah.
4. Manfaat asuransi syariah:
a. Tumbuhnya rasa
persaudaraan dan rasa
sepenanggungan di antara
anggota.
b. Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong.
c. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
d. Secara umum dapat memberikan
perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
e. Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk
memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
f. Pemerataan
biaya, yaitu
cukup hanya
dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya
tertentu, dan tidak perlu mengganti/
membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tertentu dan tidak pasti.
g. Sebagai tabungan,
karena jumlah yang dibayar pada
pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
·
5. Hukum Asuransi Dalam Islam
Ada beberapa status hukum tentang asuransi,yaitu:
a. Haram.
Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi
dan Muhammad Bakhil
al-Muth’i. Alasan-alasan yg mereka kemukakan:
1) Asuransi sama dengan judi.
2) Asuransi mengandung
ungur-unsur tidak pasti.
3) Asuransi mengandung
unsur riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan karena
pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran
preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau dikurangi.
4) Premi-premi
yg sudah
dibayar akan diputar dalam praktek-praktek
riba.
5) Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak
tunai.
b. Boleh .
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh
Abdul
Wahab Khalaf, Mustafa, Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa . Mereka
beralasan :
1) Tidak ada nash yang melarang asuransi.
2) Ada kesepakatan
dan kerelaan kedua belah pihak.
3) Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4) Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi- premi
yang terkumpul
dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
5) Asuransi termasuk akad mudharabah
6) Asuransi termasuk koperasi.
7) Asuransi
dianalogikan dengan sistem pensiun seperti Taspen.
c. Subhat.
Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada
dalil yang tegas yang
menyatakan halal atau haramnya asuransi
tersebut. Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi
bisnis) adalah bersifat
terbuka, artinya Allah Swt. dalam Al-Qur’an hanya
memberikan aturan yang bersifat garis
besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya
melalui pemikirannya
selama tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an maupun Hadis tidak menyebutkan
secara nyata apa dan bagaimana
berasuransi. Namun bukan berarti bahwa
asuransi hukumnya haram, karena
ternyata dalam hukum Islam memuat
substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.
0 Response to "Makalah Tentang Asuransi Menurut Hukum Islam"
Posting Komentar