Kepemilikan
Kepemilikan
adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang
untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk
dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Menjaga dan
mempertahankan hak milik
hukumnya wajib
Sebab-sebab Kepemilikan
Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya,
karena dalam kepemilikan
itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap
barang atau jasa, misalnya
kewajiban zakat itu apabila barang
dan jasa
itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu.
Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:
a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari
orang tua, mendapat barang dari
wasiat ahli waris.
d. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk).
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki,
anak sapi dari sapi yang
dimiliki dan lain-lain.
Macam-Macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-tam), yaitu penguasaan
dan pemanfaatan
terhadap benda atau harta
yang dimiliki
secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan
seseorang terhadap benda atau barang
terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan
seseorang terhadap benda atau barang
terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak
dibenarkan secara hukum untuk menguasai
harta itu.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu),
yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang
atau kelompok, namun bukan
untuk umum, Contohnya: rumah, mobil,
sawah dan lain-lain.
b. Kepemilikan
publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang.
Contohnya:
Jalan Raya, laut, lapangan olah raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan
Negara
Contohnya:
Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
a. Ihrazul Mubahat
1). Pengertian Ihrazul Mubahat
(Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang
tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
2). Syarat Ihrazul
Mubahat, syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk
dimilikinya.

1). Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah
bertempatnya seseorang atau sesuatu yang
baru ditempat yang lama yang sudah
tidak ada dalam berbagai macam
hak.
2). Macam-macam Khalafiyah
a) Khalafiyah
Syakhsyun ’an syakhsyin(
) (seseorang

terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan
mewarisi hutang si pewaris.
b) Khalafiyah
syai’un ‘an syai’in (
) (sesuatu terhadap

sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti
harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai
harga dari barang tersebut.


a. Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul Mawat ialah upaya untuk
membuka lahan baru atas tanah
yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka
hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa
yang tidak produktif
atau tanah tidur lainnya agar menjadi produktif.
b. Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan
hadits
c. Syarat membuka lahan baru
1). Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila
lebih orang lain boleh mengambil
sisanya.
2). Ada kesanggupan
dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan
semata-mata sekedar untuk menguasai
tanahnya saja.
d. Hikmah Ihyaul Mawat
1). Mendorong
manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2). Munculnya rasa kemandirian
dan percaya
diri bahwa di dalam jagad
raya ini terdapat potensi alam
yang dapat
dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3). Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur
kepada Allah atas kemampuan
manusia dalam bidang IPTEK.
Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyariatkannya
kepemilikan dalam Islam, antara lain:
a. Terciptanya
rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b.
Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan
sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya
rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
0 Response to "Makalah Aturan Islam Tentang Kepemilikan Dengan Benar"
Posting Komentar