Makalah Aturan Islam Tentang Kepemilikan Dengan Benar



            Kepemilikan
Kepemilikan adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan  untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Menjaga  dan  mempertahankan  hak  milik  hukumnya  wajib
Sebab-sebab Kepemilikan
Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya, karena  dalam  kepemilikan  itu  terdapat  hak-hak  dan  kewajiban  terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:
a.  Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
b.   Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
d.  Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk).
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.

Macam-Macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-tam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b.   Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c.   Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.

Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
a.  Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: rumah, mobil, sawah dan lain-lain.
b.  Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang.
Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan olah raga dan lain-lain.
c.   Kepemilikan Negara
Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.

Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
a.   Ihrazul Mubahat
1). Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
2). Syarat Ihrazul Mubahat, syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a.   Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya. b.  Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk
dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk ke rumah. b.  Khalafiyah (        )
1). Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2). Macam-macam Khalafiyah
a)  Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin() (seseorang
terhadap  seseorang)  adalah  kepemilikan  suatu  harta  dari  harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan
mewarisi hutang si pewaris.
b)  Khalafiyah syai’un ‘an syai’in () (sesuatu terhadap
sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.

Ihyaul Mawat (                 )
a.   Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul Mawat  ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tidur lainnya agar menjadi produktif.
b.  Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits
c.   Syarat membuka lahan baru
1).  Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2). Ada  kesanggupan  dan  cukup  alat  untuk  meneruskannya,  bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d.  Hikmah Ihyaul Mawat
1). Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2). Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3). Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.

Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyariatkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain:
a.  Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b.  Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c.  Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d.  Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

Related Posts :

0 Response to "Makalah Aturan Islam Tentang Kepemilikan Dengan Benar"

Posting Komentar