Rukun dan Sunah Haji

Rukun Haji
Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan         tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di   tahun berikutnya, yaitu:
a.   Ihram, yaitu  berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat  tertentu  yang akan dijelaskan kemudian.
b.  Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.   Tawaf, rukun ini disebut thawaf ifadah.Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran,  dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq.
d.  Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
e.   Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.
f.   Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
Sunnah Haji
Di samping sunah-sunah yang telah disebutkan dalam materi rukun dan wajib haji,  terdapat juga perbuatan yang termasuk sunah haji. Di antaranya adalah:
a.   Membaca Talbiyah
Bacaan talbiyah diucapkan dengan suara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak ihram sampai saat lemparan pertama dalam melempar jumroh Aqobah pada hari Idul
Adha. Lafal talbiyah tersebut adalah sebagai berikut:
Artinya: Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.”

Membaca talbiyah disunahkan ketika naik dan turun kendaraan, ketika mendaki dan menurun, berpapasan dengan rombongan lain, sehabis shalat, dan waktu dini hari.

b.   Melaksanakan thawaf qudum
Thawaf qudum disebut juga thawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan thawaf penghormatan bagi Ka’bah.
c.   Membaca shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah

Related Posts :

0 Response to "Rukun dan Sunah Haji"

Posting Komentar