Makalah Tentang hibah dan shadaqah



Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
2.  Rukun dan Syarat Hibah
a.  Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b.  Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), di antaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c.   Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), di antaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul- betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d.  Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya, saya terima pemberian saudara”.
3.  Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
a.   Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
b.   Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-umri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
4.  Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya,
Hibah yang dapat dicabut, di antaranya sebagai berikut :
a.  Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b. Bila  dirasakan  ada  unsur  ketidak  adilan  di  antara  anak-anaknya,  yang menerima hibah.
c.   Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5.  Beberapa Masalah Mengenai Hibah
a.   Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
b.  Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur  ulama  berpendapat  bahwa  seorang  bapak  boleh  menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya  atau  kepada  anak  yang  sudah  dewasa,  tetapi  lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.

6.  Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
a.   Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama b.  Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c.   Dapat mempererat tali silaturahmi
d.  Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.

B.  SHADAQAH DAN HADIAH
1.  Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah Swt. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah.
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).
2.  Hukum Shadaqah dan Hadiah
a.   Hukum shadaqah adalah sunah.
b.  Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.
3.  Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
a.   Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.
b.  Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
c.   Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
4.  Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
a.   Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
c.   Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
5.  Rukun Shadaqah dan Hadiah
a.   Pemberi shadaqah atau hadiah. b.  Penerima shadaqah atau hadiah.
c. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
d.  Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).
6.  Hikmah Shadaqah dan Hadiah
a.   Hikmah Shadaqah
1)  Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
2)  Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3)  Akan dicintai Allah Swt. b.  Hikmah Hadiah
1)  Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
2)  Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.

Related Posts :

0 Response to "Makalah Tentang hibah dan shadaqah"

Posting Komentar