Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu
ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
2. Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah
(wahib)
adalah sudah baligh, dilakukan atas
dasar kemauan sendiri,
dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang
yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), di antaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti
adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan,
seperti janin yang masih
dalam kandungan ibunya maka ia
tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang
dihibahkan (Mauhub), di
antaranya : jelas terlihat wujudnya,
barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-
betul milik pemberi hibah
dan dapat
dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d. Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan
atau kuberikan tanah ini
kepadamu”, si penerima menjawab, “ya,
saya terima pemberian saudara”.
3. Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
a. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut,
yang pemberiannya tanpa ada
tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
b. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan
harta atau barang yang dihibahkan
itu, namun
materi harta atau barang itu tetap
menjadi milik pemberi hibah. Dengan
kata lain,
dalam hibah manfaat itu si penerima
hibah hanya memiliki hak guna
atau hak pakai saja.
Hibah manfaat terdiri dari hibah
berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-umri). Hibah muajjalah dapat
juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka
waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
4. Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat
bahwa mencabut hibah itu hukumnya
haram, kecuali hibah orang tua terhadap
anaknya,
Hibah yang dapat dicabut, di antaranya sebagai berikut :
a. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa
mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b. Bila dirasakan
ada unsur
ketidak adilan
di antara
anak-anaknya, yang menerima hibah.
c. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5. Beberapa Masalah Mengenai Hibah
a. Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti
wasiat, yaitu penerima harus bukan
ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima
itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya
lebih dari sepertiga harta maka
yang dapat
diberikan kepada penerima hibah (harus
bukan ahli waris) hanya sepertiga
harta.
b. Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai
barang yang dihibahkan kepada
anaknya yang masih kecil dan
dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah
akalnya. Pendapat ini didasarkan
pada kebolehan meminta kembali hibah
seseorang kepada anaknya.
6. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama b.
Menumbuhkan
sikap saling tolong menolong
c. Dapat mempererat tali silaturahmi
d. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
B. SHADAQAH DAN HADIAH
1. Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada
orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah Swt. Sementara
hadiah adalah akad pemberian
harta milik seseorang kepada orang
lain tanpa
adanya imbalan sebagai penghormatan
atas suatu
prestasi. Shadaqah itu tidak hanya
dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum
kepada orang lain termasuk shadaqah.
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada
orang diluar Islam atau sebaliknya adalah
boleh karena persoalan ini termasuk
sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).
2. Hukum Shadaqah dan Hadiah
a. Hukum shadaqah adalah sunah.
b. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan
dan boleh ditinggalkan.
3. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
a. Shadaqah ditujukan
kepada orang terlantar, sedangkan
hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.
b. Shadaqah
untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi
kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah
adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan
jika keadaan menghendaki sedangkan
hadiah hukumnya mubah (boleh).
4. Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
a. Orang yang memberikan
shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak
dibawah perwalian orang lain. Orang
gila, anak-anak dan orang yang kurang
sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak
sah shadaqah
dan hadiahnya.
b. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena
keadaannya yang terlantar.
c. Penerima shadaqah
atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki,
jadi shadaqah atau hadiah
kepada anak yang masih dalam
kandungan tidak sah.
d. Barang yang
dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat
bagi penerimanya.
5. Rukun Shadaqah dan Hadiah
a. Pemberi shadaqah atau hadiah.
b. Penerima shadaqah atau hadiah.
c. Ijab dan
Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan,
penerima menyatakan suka.
d. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).
6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
a. Hikmah Shadaqah
1) Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
2) Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3) Akan dicintai Allah Swt. b. Hikmah Hadiah
1) Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
2) Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
0 Response to "Makalah Tentang hibah dan shadaqah"
Posting Komentar