Dhamman
1. Pengertian Damman
Damman adalah suatu ikrar
atau lafadz
yang disampaikan
berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin
pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau
tanggungan itu berpindah dari orang
yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.
2. Dasar Hukum Dhaman
Damman hukumnya boleh
dan sah
dalam arti diperbolehkan oleh syariat
Islam, selama tidak menyangkut
kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak
Allah.
3. Syarat dan Rukun Dhaman
Rukun DaΓman antara lain :
a. Penjamin (damin).
b. Orang yang
dijamin hutangnya (madmun
‘anhu). c. Penagih yang mendapat jaminan (madmun lahu). d. Lafal/ ikrar.
Adapun syarat dhaman antara lain :
a. Syarat penjamin
1) Dewasa (baligh)
2) Berakal (tidak gila atau waras)
3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)
4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta.
5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin.
b. Syarat orang
yang dijamin,
yaitu orang
yang berdasarkan
hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta.
c. Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh
orang yang menjamin.
d. Syarat harta yang dijamin antara lain:
1) Diketahui jumlahnya
2) Diketahui ukurannya
3) Diketahui kadarnya
4) Diketahui keadaannya
5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
e. Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya
jaminan serta pemindahan tanggung
jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini
tidak dibatasi oleh sesuatu, baik
waktu atau keadaan tertentu.
4. Hikmah Dhaman
Hikmah dhaman sebagai berikut:
a. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).
b. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang
c. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan
d. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt..
B. Kafalah
1. Pengertian Kafalah
kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang
untuk dapat dihadirkan dalam
suatu tuntutan hukum di Pengadilan
pada saat
dan tempat yang ditentukan.
2. Dasar Hukum Kafalah
Para fuqaha’ bersepakat tentang
bedanya kafalah
dan masalah
ini telah
dipraktekkan umat Islam hingga kini.
3. Syarat dan Rukun Kafalah
Rukun kafalah sebagai berikut:
a. Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung.
b. Ashiil, yaitu
orang yang
hutang atau
orang yang
ditanggung akan
kewajibannya.
c. Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya.
d. Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan
yang wajib dipenuhi
oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).
Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut:
a. Syarat kafil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan
hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).
b. Asil tidak disyaratkan
baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi
siapa saja dapat ditanggung
(dijamin oleh kafil).
c. Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
d. Makful Bihi disyaratkan
diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan
atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.
Menurut Madzhab
Hanafi dan sebagian
pengikut Madzhab Hambali
bahwa kafalah boleh bersifat
tanjiz, ta’liq dan
boleh juga tauqit. Namun madzhab
Syafi’i tidak membolehkan adanya kafalah ta’liq.
Kafalah tanjiz adalah
menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, seperti ucapan si kafil: “Aku menjamin si anu sekarang”, Kafalah ta’liq
adalah kafalah atau
menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi. Misal
perkataan si kafil :”Aku akan menjamin
hutang- hutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “Maksudnya bila hujan
tidak turun aku jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun
aku tidak jadi menjamin”. Sedangkan kafalah tauqit adalah kafalah untuk menjamin terhadap sesuatu tanggungan yang
dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau dipastikan dengan sungguh-sungguh
bahwa dia betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu.
4. Macam-macam Kafalah
Kafalah terbagi menjadi
dua macam,
yaitu kafalah jiwa dan kafalah
harta. Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan
muka), yaitu adanya kewajiban
bagi penanggung
untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan
(makful lahu). Seperti
ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan
nanti”. Ketentuan ini boleh
selama menyangkut hak manusia, namun
bila sudah
berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung / mengganti dari had zina, mencuri dan qishas.
5. Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir apabila
kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan
dengan baik atau si
makful lahu membatalkan akad kafalah
karena merelakannya.
6. Hikmah Kafalah
Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
b. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar
dari perasaan malu dan tercela.
c. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.
d. Kafil akan mendapatkan
pahala dari Allah Swt., karena telah menolong
orang lain.
0 Response to "Makalah tentang dhaman dan kafalah"
Posting Komentar