Makalah Hudud Fiqih Jinayah




Dalam ilmu fikih persoalan-persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah. farimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayat dan hudud. finayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan seperti berzina, qadzaf , mencuri, merampok dan lain-lain serta sangsi hukum yang dikenakan atas pelakw pelaku kejahatan tersebut.
A.    Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yangberarti pembatas antara dua hal. Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Hukuman had merupakan media penjera pelaku maksiat hingga ia tak mau mengulangi kemaksiatannya. Sedangkan menurut istilah syar'i, hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhandanpenganiayaan.Tujuaninti darihududyaitumewujudkankemaslahatan manusia.
Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuma n had diistilahkan dengan jaraimul hudud. Macam iaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai referensi fikih adalah;
1.      Zina
2.      Qadhaf (menuduh zina)
3.      Mencuri
4.      Meminum khamr
5.      Murtad
6.      Bughat (Pemberontakan)
7.      Hirabah (mengambil harta orang lain dengan kekerasan f ancaman senjata, dan terkadang diikuti dengan aksi pembunuhan).
Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishastl walaupun sebagian ada kesamaan jenisnya. Karena had merupakan hak Allah SWT., sedangkan qishash adalah hak manusia sebagai hamba Allah SWT. Had tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Sedangkan qishash dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
1.      Zina
a.      Pengertian Zina
Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat dalam persetubuhan yangharam, yangtidakterikat oleh hubungan pernikahan yang sah. Maksud dari perempuan yang mendatangkan syahwat adalah seorang yang berjenis kelamin perempuan baik yang dewasa (baligh) ataupun yang masih kecil. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa persetubuhan dengan hewan ataupun mayat tidak bisa dikategorikan zina. Pelaku tindak keji tersebut tidak terkena had. Walaupun demikian, hakim atau penguasa berhak men-ta'zir (menghukumnya dengan pertimbangan maslahat) hingga ia jera dan menyadari bahwa perbuatan menyetubuhi hewan ataupun mayat adalah tindakan haram yang harus dihindari.
Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatanya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suariri istri (hubungan seksual di luar pernikahan atau perkawinan yang sah). Sedangkan maksud dari "bukan karena syubhat" adalah perzinaan yang terjadi bukan karena seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia sstulrrhi adalah pasangan yang sah untuknya, seperti istrinya. fika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia kira adalah istrinya maka had tidak dikenakan untuknya.
b.      Status Hukum Zina
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah Swt. berfirman:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(QS.A-Isra:32)
c.       Dasar Penetapan Hukum Zina
Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina (laki-laki dan perempuan) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara'. Namun Rasulullah sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:
1.      Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Firman Allah SWT:
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4
Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
d.      Macam-macam zina dan  Hadnya
Dalam kajian fiqih, zina dapat dibedakan menjadi dua, pertama zina mukhsan, dan kedua zina ghairu mukhsan

2.      Qadzaf

a.      Pengertian Qadzaf
Secara bahasa qadhaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada seorang yang dikenal baik secara terangterangan.
b.      HukumQadzaf
Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah: . Firman Allah SWT dalam an-Nur ayat 3
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ
Artinya:   Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,(QS- an-Nur ayat 3)

Dan Sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a. yang artinya sebagai berikut:

Artinya: "Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : "Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan'i Nabi ditanya : 'Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?" Rasul menjawab : "Menyekutukan Allah, sihir) membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syarai memakan harta anakyatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
c.       Had Qadzaf
Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budah ­karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur ayat 4:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4
 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

d.      Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf
Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai berikut: Pertama Tertuduh berzina adalah mukhshan. Pengertian mukhshan dalam qadzaf berbeda dengan mukhshan dalam masalah zina. Dala m qadzaf, mukhshan adalah orang baik yang benar-benar tidak be rzina.Adapun mukhshan dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah. Kedua Penuduh baligh dan berakal. Ketiga. Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara', di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.
3.      Minuman Keras
a.      Pengertian Khamr
Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah syar'i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal. Berpijak dari definisi syar'i ini, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minurnan, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadarl semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.
     Rasululah Saw bersabda:
    Artinya: "Tiap-tiapyang memabukkan disebutkhamr, dantiap-tiapkhamrhukumnya haram."(HR. Muslim)
b.      Hukum Minuman Keras
Sudah menjadi ijma'ulama bahwa hukum minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi khamr merupakan dosa besar. Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah: Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:

šúïÏ%©!$#ur (#rãxÿx. (#qç/¤x.ur !$oYÏF»tƒ$t«Î/ šÍ´¯»s9'ré& Ü=»ysô¹r& ÉOÅspgø:$# ÇÊÉÈ
Artinya: Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat kami, mereka itu adalah penghuni neraka.(Qs- al-Maidah ayat 90)

Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: Dari Abdullah bin llman Rasullah bersabda: "Barang siapa meminum khamr di dunia dan ia tidak bertaubat maka (Allah) mengharamkannya di akhirat"(HR' Muslim)
c.       Had Minum Khamr
sebagaimana ulama telah sepakat akan haramnya khaml mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar'i terkait hal ini adalah Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: "Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum khamn kemudian beliau meniilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali." (Muttafaq Alaih)
4.      Mencuri
a.      Pengertian Mencuri
Mencuri adalah perbuatan seorang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nishab dari tempat simpanannya, dan orang-orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang diambil.
b.   Had Mencuri
Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dij elaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan had mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS- al-Maidah ayat 38)

Ayat di atas menjelaskan had pencurian secara umum. Adapun teknis pelaksanaan had pencurian yang lebih detail dijelaskan dalam hadis Rasululiah berikut:

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullahbersabda mengenai pencuri: "iika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kali kedua) potonglah salah satu kakinya, jika ia mencuri (kali ketiga) potonglah tangannya Oang lain), kemudian jika ia mencuri (kali keempat) potonglah kakinya (yang  lain)." (HR. al-Daruqu.tni)

Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam  Malik dan imam Syafi'i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:
1.      Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
2.      Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
3.      Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
4.      Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
5.      Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta'zir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat.
Sebagian ulama lain diantaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencurian kedua, yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah ta, zir.

5.      Nisab (kadar) Barang yang Dicuri
Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
·         Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
·         Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah 7/+ dinar emas, atau tiga dirham  perak.
6.      Peyamun Perompak dan Perampok
a.      Pengertian Penyamun, perampok, dan perompak
Penyamun, perampok, dan perompak adarah istilah yang digunakan untuk pengertian "mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan". Perbedaannya hanya ada pada tempat kejadiannya; . menyamun dan merampok di darat . sedangkan merompak di laut Dalam kajian fikih, praktik menyamun, merampok, atau merompak masuk dalam pembahasan hirabah atau qat'ut thariq (penghadangan di jalan).
b.      Hukum Penyamun, perampok, dan perompak
Seperti diketahui merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Kala seseorang merampas harta orang lain, dosanya bisa lebih besar dari dosa seorang pencuri, karena dalam praktik perampasan harta ada unsur kekerasan. Jika perampas harta sampai membunuh korbannya, maka dosanya menjadi lebih besar lagi, karena ia telah melakukan perbuatan dosa besar yang jelasl jelas diharamkan agama. Maka wajar adanya, jika perampok, penyamun, dan perompak mendapatkan hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang berupa adzab dahsyat. Allah Swt. berfirman:
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr&
Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ


Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

c.       Had Perampok, Penyamun, dan Perompak
Had perampok, penyamun, dan perompak secara tegas dinyatakan dalam al-qur'an al-Maidah ayat 33:
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr&
Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Dari ayat di atas para ulama sepakat bahwa had petampok, penyamun, dan perompak berupa : potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh dan diasingkan dari tempat kediamannya'

Related Posts :

0 Response to "Makalah Hudud Fiqih Jinayah"

Posting Komentar