Dalam ilmu fikih persoalan-persoalan mengenai perbuatan kejahatan
dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab
jarimah atau uqubah. farimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayat
dan hudud. finayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan
penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah.
Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan seperti berzina, qadzaf , mencuri, merampok dan lain-lain serta
sangsi hukum yang dikenakan atas pelakw pelaku kejahatan tersebut.
A.
Hudud
Hudud adalah
bentuk jamak dari kata had yangberarti pembatas antara dua hal. Adapun secara
bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan
had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk
kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Hukuman had merupakan media
penjera pelaku maksiat hingga ia tak mau mengulangi kemaksiatannya. Sedangkan
menurut istilah syar'i, hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah
ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain
pembunuhandanpenganiayaan.Tujuaninti darihududyaitumewujudkankemaslahatan
manusia.
Dalam istilah
fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuma n had diistilahkan
dengan jaraimul hudud. Macam iaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam
berbagai referensi fikih adalah;
1. Zina
2. Qadhaf (menuduh zina)
3. Mencuri
4. Meminum khamr
5. Murtad
6. Bughat
(Pemberontakan)
7. Hirabah (mengambil
harta orang lain dengan kekerasan f ancaman senjata, dan terkadang
diikuti dengan aksi pembunuhan).
Hukuman dalam
bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qishastl walaupun
sebagian ada kesamaan jenisnya. Karena had merupakan hak Allah SWT., sedangkan
qishash adalah hak manusia sebagai hamba Allah SWT. Had tidak bisa gugur karena
dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Sedangkan qishash dapat gugur jika pihak yang
dirugikan memaafkan.
1.
Zina
a.
Pengertian Zina
Secara bahasa
zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki
ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat dalam persetubuhan
yangharam, yangtidakterikat oleh hubungan pernikahan yang sah. Maksud
dari perempuan yang mendatangkan syahwat adalah seorang yang berjenis
kelamin perempuan baik yang dewasa (baligh) ataupun yang masih kecil.
Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa persetubuhan dengan hewan ataupun
mayat tidak bisa dikategorikan zina. Pelaku tindak keji tersebut tidak terkena
had. Walaupun demikian, hakim atau penguasa berhak men-ta'zir (menghukumnya
dengan pertimbangan maslahat) hingga ia jera dan menyadari bahwa
perbuatan menyetubuhi hewan ataupun mayat adalah tindakan haram yang
harus dihindari.
Adapun maksud
dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatanya adalah
hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suariri istri
(hubungan seksual di luar pernikahan atau perkawinan yang sah). Sedangkan
maksud dari "bukan karena syubhat" adalah perzinaan yang terjadi
bukan karena seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia sstulrrhi adalah
pasangan yang sah untuknya, seperti istrinya. fika seorang laki-laki menyetubuhi
seorang wanita yang ia kira adalah istrinya maka had tidak dikenakan
untuknya.
b.
Status Hukum Zina
Para ulama
sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk
dosa besar. Allah Swt. berfirman:
Ÿwur (#qç/tø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ
Artinya: Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. dan suatu jalan yang buruk.(QS.A-Isra:32)
c. Dasar Penetapan
Hukum Zina
Penerapan had
bagi yang melakukan perbuatan zina (laki-laki dan perempuan) dapat dilaksanakan
jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu
diperlukan penetapan secara syara'. Namun Rasulullah sangat hati-hati dalam
melaksanakan had zina ini. Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum
yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Berikut dasar-dasar yang dapat
digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:
1. Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil.
Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara
melakukannya. Firman Allah SWT:
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#r߉Îhô±tFó™$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ö‘r& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#r߉Íky Æèdqä3Å¡øBr'sù ’Îû ÏNqã‹ç6ø9$# 4
Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs† ª!$# £`çlm; Wx‹Î6y™ ÇÊÎÈ
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
d. Macam-macam
zina dan Hadnya
Dalam kajian fiqih, zina dapat dibedakan
menjadi dua, pertama zina mukhsan, dan kedua zina ghairu mukhsan
2. Qadzaf
a. Pengertian
Qadzaf
Secara bahasa
qadhaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil hijarah wa
ghairiha). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada
seorang yang dikenal baik secara terangterangan.
b. HukumQadzaf
Qadzaf
merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara
dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah: . Firman Allah SWT dalam
an-Nur ayat 3
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 ’Îû $u‹÷R‘‰9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#x‹tã ×LìÏàtã ÇËÌÈ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah
lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi
mereka azab yang besar,(QS- an-Nur ayat 3)
Dan Sabda
Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a. yang artinya sebagai berikut:
Artinya: "Dari Abu Hurairah ra. Nabi
bersabda : "Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan'i Nabi
ditanya : 'Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?" Rasul menjawab :
"Menyekutukan Allah, sihir) membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali
dengan jalan yang sah menurut syarai memakan harta anakyatim, berpaling dari
medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tak pernah ingat berbuat
keji, lagi beriman." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
c. Had Qadzaf
Had (hukuman)
bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk
40 kali bagi budah karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur ayat 4:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ö‘r'Î/ uä!#y‰pkà óOèdr߉Î=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy‰»pky #Y‰t/r& 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka
Itulah orang-orang yang fasik.
d. Syarat-syarat
berlakunya Had Qadzaf
Ada beberapa
syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai
berikut: Pertama Tertuduh berzina adalah mukhshan. Pengertian mukhshan
dalam qadzaf berbeda dengan mukhshan dalam masalah zina. Dala m qadzaf,
mukhshan adalah orang baik yang benar-benar tidak be rzina.Adapun mukhshan
dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah. Kedua Penuduh
baligh dan berakal. Ketiga. Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan
syara', di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang
menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan
dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.
3.
Minuman Keras
a.
Pengertian Khamr
Secara definisi
bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut
istilah syar'i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan
dan menghilangkan fungsi akal. Berpijak
dari definisi syar'i ini, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minurnan,
akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman
yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadarl semisal ganja, heroin,
obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.
Rasululah Saw bersabda:
Artinya: "Tiap-tiapyang memabukkan disebutkhamr,
dantiap-tiapkhamrhukumnya haram."(HR.
Muslim)
b. Hukum Minuman
Keras
Sudah menjadi
ijma'ulama bahwa hukum minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi khamr merupakan dosa besar. Diantara dalil yang
menegaskan keharaman
minuman keras adalah: Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:
šúïÏ%©!$#ur (#rãxÿx. (#qç/¤‹x.ur !$oYÏF»tƒ$t«Î/ šÍ´¯»s9'ré& Ü=»ysô¹r& ÉO‹Åspgø:$# ÇÊÉÈ
Artinya: Adapun orang-orang yang kafir dan
mendustakan ayat-ayat kami, mereka itu adalah penghuni neraka.(Qs- al-Maidah ayat 90)
Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: Dari Abdullah bin llman Rasullah bersabda: "Barang
siapa meminum khamr di
dunia dan ia tidak bertaubat maka (Allah) mengharamkannya di akhirat"(HR' Muslim)
c.
Had Minum Khamr
sebagaimana
ulama telah sepakat akan haramnya khaml mereka juga sepakat
bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had),
baik ia mengkonsumsi
sedikit atau banyak. Landasan syar'i terkait hal ini adalah Sabda
Rasulullah Saw.:
Artinya: "Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi saw
seorang yang telah minum
khamn kemudian beliau meniilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali." (Muttafaq Alaih)
4. Mencuri
a. Pengertian
Mencuri
Mencuri adalah
perbuatan seorang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang
lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nishab dari tempat simpanannya,
dan orang-orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikan
terhadap barang yang diambil.
b.
Had Mencuri
Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dij
elaskan di atas, maka
pelakunya wajib dikenakan had mencuri, yaitu potong tangan. Allah
Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38:
ä-Í‘$¡¡9$#ur èps%Í‘$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ‰÷ƒr& Lä!#t“y_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur ͕tã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana. (QS-
al-Maidah ayat 38)
Ayat di atas
menjelaskan had pencurian secara umum. Adapun teknis pelaksanaan
had pencurian yang lebih detail dijelaskan dalam hadis Rasululiah berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullahbersabda
mengenai pencuri: "iika
ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kali kedua) potonglah salah satu kakinya, jika ia mencuri (kali ketiga)
potonglah tangannya Oang
lain), kemudian jika ia mencuri (kali keempat) potonglah kakinya (yang lain)." (HR. al-Daruqu.tni)
Bersandar pada
hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi'i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti
urutan sebagaimana
berikut:
1. Potong tangan
kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
2. Potong kaki
kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
3. Potong tangan
kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
4. Potong kaki
kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
5. Jika
pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah
ta'zir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat.
Sebagian ulama
lain diantaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat
bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencurian
kedua, yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong
kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya
hukumannya adalah ta, zir.
5. Nisab (kadar)
Barang yang Dicuri
Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang
yang dicuri.
·
Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
·
Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah 7/+ dinar emas,
atau tiga dirham perak.
6. Peyamun
Perompak dan Perampok
a.
Pengertian Penyamun, perampok, dan perompak
Penyamun,
perampok, dan perompak adarah istilah yang digunakan untuk pengertian "mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara
kekerasan atau mengancam
pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan". Perbedaannya hanya ada pada tempat kejadiannya; .
menyamun dan merampok di darat . sedangkan merompak di laut Dalam
kajian fikih, praktik menyamun, merampok, atau merompak masuk dalam pembahasan hirabah atau qat'ut thariq (penghadangan di
jalan).
b.
Hukum Penyamun, perampok, dan perompak
Seperti
diketahui merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Kala seseorang
merampas harta orang
lain, dosanya bisa lebih besar dari dosa seorang pencuri, karena dalam praktik perampasan harta ada unsur kekerasan. Jika
perampas harta sampai membunuh korbannya, maka dosanya menjadi lebih besar lagi, karena ia telah melakukan perbuatan dosa besar
yang jelasl jelas
diharamkan agama. Maka
wajar adanya, jika perampok, penyamun, dan perompak mendapatkan hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam hukuman akhirat yang
berupa adzab dahsyat.
Allah Swt. berfirman:
$yJ¯RÎ) (#ätÂt“y_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í‘$ptä† ©!$# ¼ã&s!qß™u‘ur tböqyèó¡tƒur ’Îû ÇÚö‘F{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ‰÷ƒr&
Nßgè=ã_ö‘r&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚö‘F{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó“÷“Åz ’Îû $u‹÷R‘‰9$# ( óOßgs9ur ’Îû ÍotÅzFy$# ë>#x‹tã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
c.
Had Perampok, Penyamun, dan Perompak
Had perampok, penyamun, dan perompak secara
tegas dinyatakan dalam al-qur'an al-Maidah ayat 33:
$yJ¯RÎ) (#ätÂt“y_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í‘$ptä† ©!$# ¼ã&s!qß™u‘ur tböqyèó¡tƒur ’Îû ÇÚö‘F{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ‰÷ƒr&
Nßgè=ã_ö‘r&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚö‘F{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó“÷“Åz ’Îû $u‹÷R‘‰9$# ( óOßgs9ur ’Îû ÍotÅzFy$# ë>#x‹tã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Dari ayat di atas para ulama sepakat bahwa had
petampok, penyamun, dan perompak berupa : potong tangan dan kaki secara
menyilang, disalib, dibunuh dan diasingkan dari tempat kediamannya'
0 Response to "Makalah Hudud Fiqih Jinayah"
Posting Komentar