Makalah Fiqih Jinayah Pembunuhan



Dalam ilmu fikih persoalan-persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah. farimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayat dan hudud. finayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan seperti berzina, qadzaf , mencuri, merampok dan lain-lain serta sangsi hukum yang dikenakan atas pelakw pelaku kejahatan tersebut.
a.      PengertianPembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat sebagian ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam.
b.      Macam-macamPembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja pembunuhan seperti sengaja (لعبد ثبه قتل ) dan pembunuhan Tersalah.
1.      Pembunuhan sengaja (لعبد قتل ) yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.
2.      Pembunuhan seperti sengaja., (لعبد ثبه قتل )  yaitu pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhah yang 'dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, naintrn menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
3.      Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhanyangterjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; ferbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang., kedua; perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya, dapat menyebabkan kematian seseorang.
c.       Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Karena ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara', maka orang yang membunuh maupun yang terbu.nuh sama-sama akan masuk neraka. Nabi saw bersabda yang artinya:
Artinya: Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka' (H R' al- Bukhari- Muslim)
d.      Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku atau orang yang "melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan. fika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT., karena'telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya
1.      Pembunuhan sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaia adalah qishash yaitu pelaku harus diberikan sanksi yqpg berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. ]ika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah [denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.
2.    Pembunuhan seperti sengaja
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diy2t mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut:
Artinya: "Barang siapa membunuh dengan sengaia, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambit qishash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor iad'ah, dan 40 ekor khiwh" (H'R' Tirmidzi)
Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkanny a diyatmughaladzah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaia (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
3.      Pembunuhan tersalah
Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.
e.       Hikmah Larangan Membunuh
Islam menerapakan hukuman bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia diantara dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuhan adalah:
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Dan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang artinya adalah sebagai berikut:
Artinya: Pembunuhan sengaja hukumnya adalah qisas, kecuali jika wali korban memaapkan.

A.    Penganiyayaan
a.      Pengertian penganiayaan
Yang dimaksud penganiayaan di sini adalah perbuatan pidana (tindak kejahatah), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
b.      Macam-macam penganiayaan
Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Pertama; penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan lain sebagainya Kedua; Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.
c.       Dasar Hukuman Tindak Penganiaayaan
Perbuatan menganiaya orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam dilarang. Larangan berbuat aniaya ini sama dengan larangan membunuh orang lain tanpa dasar. Allah berfirman dalam surat surat al-Maidah ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur  ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù š
X£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
Artinya: Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.


Related Posts :

0 Response to "Makalah Fiqih Jinayah Pembunuhan"

Posting Komentar