Dalam ilmu fikih persoalan-persoalan mengenai perbuatan kejahatan
dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab
jarimah atau uqubah. farimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayat
dan hudud. finayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan
penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah.
Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan seperti berzina, qadzaf , mencuri, merampok dan lain-lain serta
sangsi hukum yang dikenakan atas pelakw pelaku kejahatan tersebut.
a.
PengertianPembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang.
Sedangkan secara istilah pembunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik
dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya
melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan
menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat
sebagian ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama
Islam.
b.
Macam-macamPembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan
sengaja pembunuhan seperti sengaja (لعبد ثبه قتل
) dan pembunuhan Tersalah.
1. Pembunuhan sengaja (لعبد قتل ) yaitu pembunuhan
yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang
melukai atau
memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat
dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan.
Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.
2. Pembunuhan seperti sengaja., (لعبد ثبه قتل ) yaitu pembunuhan seperti sengaja adalah
pembunuhah yang 'dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang
biasanya tidak mematikan, naintrn menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
3. Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhanyangterjadi karena salah satu dari
tiga kemungkinan. Pertama; ferbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi
mengakibatkan kematian seseorang., kedua; perbuatan yang mempunyai niat
membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan
yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya, dapat
menyebabkan kematian seseorang.
c.
Dasar Hukum
Larangan Membunuh
Membunuh
adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan
melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ô‰s)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍh‹Ï9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß™ Ÿxsù ’Ìó¡ç„ ’Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #Y‘qÝÁZtB ÇÌÌÈ
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada
ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Karena ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada
dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara', maka
orang yang membunuh maupun yang terbu.nuh sama-sama akan masuk neraka. Nabi saw bersabda yang artinya:
Artinya: Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka' (H
R' al- Bukhari- Muslim)
d. Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku atau
orang yang "melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak
orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia
diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau
dimaafkan. fika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada
ahli waris korban.
Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti,
apakah pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT.,
karena'telah melaksanakan kaffarah atau akan
disiksa di akhirat kelak.
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi
pembunuh sesuai dengan macamnya
1.
Pembunuhan sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaia adalah qishash
yaitu pelaku harus diberikan sanksi yqpg berat. Dalam hal ini hakim menjadi
pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. ]ika
keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar
diyat mughalladzah [denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan
dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga harus
menunaikan kaffarah.
2.
Pembunuhan seperti sengaja
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di-qishash.
Ia dihukum dengan membayar diy2t mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari
harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada
keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus
melaksanakan kaffarah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai
berikut:
Artinya:
"Barang siapa membunuh dengan sengaia, ia diserahkan kepada keluarga
terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil
qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambit qishash) mereka dapat
mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor iad'ah, dan 40 ekor khiwh"
(H'R' Tirmidzi)
Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkanny a
diyatmughaladzah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaia (yang dimaafkan keluarga
korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
3.
Pembunuhan tersalah
Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar
diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh
dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban,
setiap tahunnya sepertiga.
e.
Hikmah Larangan Membunuh
Islam menerapakan hukuman bagi pelaku pembunuhan
tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia diantara
dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuhan adalah:
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #Y‰ÏdJyètG•B ¼çnät!#t“yfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmø‹n=tã ¼çmuZyès9ur £‰tãr&ur ¼çms9 $¹/#x‹tã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Dan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang
artinya adalah sebagai berikut:
Artinya: Pembunuhan sengaja hukumnya adalah qisas,
kecuali jika wali korban memaapkan.
A.
Penganiyayaan
a.
Pengertian penganiayaan
Yang dimaksud
penganiayaan di sini adalah perbuatan pidana (tindak kejahatah),
yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
b.
Macam-macam penganiayaan
Penganiayaan
dibagi menjadi dua macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan
ringan. Pertama;
penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan
yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut,
seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan
lain sebagainya Kedua;
Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak
sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan
cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.
c.
Dasar Hukuman Tindak Penganiaayaan
Perbuatan
menganiaya orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam
dilarang. Larangan berbuat aniaya ini sama dengan larangan membunuh orang
lain tanpa dasar. Allah berfirman dalam surat surat al-Maidah ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù š
X£‰|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou‘$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts† !$yJÎ/ tAt“Rr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
Artinya: Dan kami Telah tetapkan terhadap
mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata
dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,
dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya,
Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim.
0 Response to "Makalah Fiqih Jinayah Pembunuhan"
Posting Komentar