Makalah Penggelapan
KATA
PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Penggelapan dan
dapat diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan
bagi para pembaca semuanya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami
mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan
masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Pengertian Tindak Pidana
Penggelapan?
2. Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan?
3. Bentuk Tindak Pidana Penggelapan?
C. Rumusan Tujuan
1. Menjelaskan tentang Tindak Pidana
Penggelapan
2. Menjelaskan terkait unsur-unsur Tindak Pidana
Penggelapan
3. Menguraikan bentuk Tindak
Pidana Penggelapan
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
Tindak Pidana Penggelapan
Dalam
suatu tindak pidana, mengetahui secara jelas tindak pidana yang terjadi adalah
suatu keharusan. Beberapa tindak pidana yang terjadi harus diketahui makna dan
definisinya termasuk tindak pidana penggelapan. Penggelapan berarti memiliki
barang atau sesuatu yang dimiliki oleh orang lain tetapi tindakannya tersebut
bukan suatu kejahatan. Dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
menegaskan:
“Barang siapa dengan sengaja
melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Lamintang
( Tongat, 57 : 2006 ) mengemukakan penjelasannya mengenai tindak pidana
penggelapan yaitu :
“Tindak pidana sebagaimana tersebut
dalam BAB XXIV KUHP lebih tepat disebut sebagai “tindak pidana penyalahgunaan
hak”atau “penyalahgunaan kepercayaan”. Sebab, inti dari tindak pidana yang
diatur dalam BAB XXIV KUHP tersebut adalah “penyalahgunaan hak”atau
“penyalahgunaan kepercayaan”. Karena dengan penyebutan tersebut maka akan lebih
memudahkan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa yang sebenarnya
dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tersebut.
Selanjutnya,
Tongat (60:2006) menegaskan perihal telaah pengertian tentang penggelapan ini,
bahwa :
“Apabila suatu benda berada dalam
kekuasaan orang bukan karena tindak pidana, tetapi karena suatu perbuatan yang
sah, misalnya karena penyimpanan, perjanjian penitipan barang, dan sebagainya.
Kemudian orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan dan sebagainya itu
menguasai barang tersebut untuk diri sendiri secara melawan hukum, maka orang
tersebut berarti melakukan “pengelapan”.
Kemudian,
Adami Chazawi (70:2006) menambahkan penjelasan mengenai penggelapan berdasarkan
pasal 372 KUHP yang dikemukakan sebagai berikut :
“Perkataan verduistering yang
kedalam bahasa kita diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi
masyarakat Belanda diberikan secara arti luas (figurlijk), bukan diartikan
seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membikin sesuatu menjadi tidak terang
atau gelap. Lebih mendekati pengertian bahwa petindak menyalahgunakan haknya
sebagai yang menguasai suatu benda (memiliki), hak mana tidak boleh melampaui
dari haknya sebagai seorang yang diberi kepercayaan untuk menguasai benda
tersebut bukan karena kejahatan.
Dari
beberapa pengertian dan penjelasan mengenai arti kata penggelapan dapat kita
lihat juga C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil (252:2000) mendefinisikan
penggelapan secara lengkap sebagai berikut :
“Penggelapan ; barang siapa secara
tidak sah memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, ia pun telah bersalah melakukan
tindak pidana eks. Pasal 372 KUHP yang dikualifikasikan sebagai “verduistering”
atau “penggelapan”.
Unsur-unsur
Tindak Pidana Penggelapan
Menurut
Tongat (2006:71) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHPidana, tindak pidana
dalam bentuk pokok mempunyai unsur sebagai berikut:
A.
Unsur-unsur objektif yang terdiri dari:
1. Mengaku sebagai milik sendiri
2. Sesuatu barang
3. Seluruhnya atau sebagian adalah milik
orang lain
4. Yang berada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan
B.
Unsur Subjektif
1. Unsur Kesengajaan
2. Unsur Melawan Hukum
Penjelasan dari
unsur-unsur diatas adalah:
A.
Unsur Objektif
1. Mengaku Sebagai Milik Sendiri
2. Sesuatu Barang
3. Seluruhnya atau sebagian milik orang
lain
4. Berada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan
B.
Unsur Subjektif
1. Unsur Kesengajaan
2. Unsur melawan hokum
Bentuk
Tindak Pidana Penggelapan
Tindak pidana
penggelapan dalam KUHPidana terdiri atas beberapa bentuk, yaitu:
1. Tindak pidana penggelapan dalam bentuk
pokok
2. Penggelapan ringan
3. Pengelapan dengan pemberatan; dan
4. Penggelapan dalam keluarga
Tulisan
ini diambil daari karya ilmiah skripsi saudara Muhammad Zein Nur yang karya
ilmiahnya berjudul Tinjauan Yuridis Tindak Pidan Penggelapan Yang di Lakukan
Oleh Tenaga Kerja Honoree (Studi Kasus Putusan No. 83/Pid.B/2012/PN.Wtp).
Semoga karya ilmiah yang ditulis saudara Muhammad Zein Nur bermanfaat.
thanks sudah shere ini,, kunjungi juga ya http://law.uii.ac.id/content/view/671/131/
BalasHapus