Makalah Tentang Penggelapan



Makalah Penggelapan
KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Penggelapan dan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
            Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Pengertian Tindak Pidana Penggelapan?
2.      Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan?
3.      Bentuk Tindak Pidana Penggelapan?
C.    Rumusan Tujuan
1.      Menjelaskan tentang Tindak Pidana Penggelapan
2.      Menjelaskan terkait unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan
3.      Menguraikan bentuk Tindak Pidana Penggelapan

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Tindak Pidana Penggelapan
Dalam suatu tindak pidana, mengetahui secara jelas tindak pidana yang terjadi adalah suatu keharusan. Beberapa tindak pidana yang terjadi harus diketahui makna dan definisinya termasuk tindak pidana penggelapan. Penggelapan berarti memiliki barang atau sesuatu yang dimiliki oleh orang lain tetapi tindakannya tersebut bukan suatu kejahatan. Dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan:
“Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Lamintang ( Tongat, 57 : 2006 ) mengemukakan penjelasannya mengenai tindak pidana penggelapan yaitu :
“Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam BAB XXIV KUHP lebih tepat disebut sebagai “tindak pidana penyalahgunaan hak”atau “penyalahgunaan kepercayaan”. Sebab, inti dari tindak pidana yang diatur dalam BAB XXIV KUHP tersebut adalah “penyalahgunaan hak”atau “penyalahgunaan kepercayaan”. Karena dengan penyebutan tersebut maka akan lebih memudahkan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa yang sebenarnya dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tersebut.
Selanjutnya, Tongat (60:2006) menegaskan perihal telaah pengertian tentang penggelapan ini, bahwa :
“Apabila suatu benda berada dalam kekuasaan orang bukan karena tindak pidana, tetapi karena suatu perbuatan yang sah, misalnya karena penyimpanan, perjanjian penitipan barang, dan sebagainya. Kemudian orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan dan sebagainya itu menguasai barang tersebut untuk diri sendiri secara melawan hukum, maka orang tersebut berarti melakukan “pengelapan”.
Kemudian, Adami Chazawi (70:2006) menambahkan penjelasan mengenai penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP yang dikemukakan sebagai berikut :
“Perkataan verduistering yang kedalam bahasa kita diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi masyarakat Belanda diberikan secara arti luas (figurlijk), bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membikin sesuatu menjadi tidak terang atau gelap. Lebih mendekati pengertian bahwa petindak menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasai suatu benda (memiliki), hak mana tidak boleh melampaui dari haknya sebagai seorang yang diberi kepercayaan untuk menguasai benda tersebut bukan karena kejahatan.
Dari beberapa pengertian dan penjelasan mengenai arti kata penggelapan dapat kita lihat juga C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil (252:2000) mendefinisikan penggelapan secara lengkap sebagai berikut :
“Penggelapan ; barang siapa secara tidak sah memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, ia pun telah bersalah melakukan tindak pidana eks. Pasal 372 KUHP yang dikualifikasikan sebagai “verduistering” atau “penggelapan”.
Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan
Menurut Tongat (2006:71) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHPidana, tindak pidana dalam bentuk pokok mempunyai unsur sebagai berikut:
A.    Unsur-unsur objektif yang terdiri dari:
1.      Mengaku sebagai milik sendiri
2.      Sesuatu barang
3.      Seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
4.      Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
B.     Unsur Subjektif
1.      Unsur Kesengajaan
2.      Unsur Melawan Hukum
Penjelasan dari unsur-unsur diatas adalah:
A.    Unsur Objektif
1.      Mengaku Sebagai Milik Sendiri
2.      Sesuatu Barang
3.      Seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4.      Berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
B.     Unsur Subjektif
1.      Unsur Kesengajaan
2.      Unsur melawan hokum
Bentuk Tindak Pidana Penggelapan
Tindak pidana penggelapan dalam KUHPidana terdiri atas beberapa bentuk, yaitu:
1.      Tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok
2.      Penggelapan ringan
3.      Pengelapan dengan pemberatan; dan
4.      Penggelapan dalam keluarga

Tulisan ini diambil daari karya ilmiah skripsi saudara Muhammad Zein Nur yang karya ilmiahnya berjudul Tinjauan Yuridis Tindak Pidan Penggelapan Yang di Lakukan Oleh Tenaga Kerja Honoree (Studi Kasus Putusan No. 83/Pid.B/2012/PN.Wtp). Semoga karya ilmiah yang ditulis saudara Muhammad Zein Nur bermanfaat.

1 Response to "Makalah Tentang Penggelapan"

  1. thanks sudah shere ini,, kunjungi juga ya http://law.uii.ac.id/content/view/671/131/

    BalasHapus