Asas-asas Umum Perundang-undangan yang Baik

Ide rechtsstaat pada awalnya cenderung kearah positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh Badan Pembentuk Undang- Undang. Dalam rangka itu pembentukan Undang-Undang pada dasarnya dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan secara tegas dan jelas. Pada sisi lain pembentukan Undang-Undang dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar. Disamping itu usaha pembatasan hak-hak dasar ternyata juga dengan menggunakan instrument Undang-Undang. Dengan demikian kedudukan Undang-Undang menjadi sangat strategis dalam implementasi ide Negara hukum.
Kesalahan dalam implementasi dapat menjadikan Negara hukum sekedar sebagai suatu Negara aturan atau Negara Undang-Undang. Sebagai ilustrasi misalnya ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi Undang-Undang dalam Pasal 28 UUD 1945 tersebut adalah untuk membatasi hak atas kebebasan berserikat dan berpendapat, tetapi bukanlah berarti bahwa Undang- Undanglah sumber hak dan kebebasan tersebut. Sampai seberapa jauh Undang-Undang dapat membatasi hak atas kebebasan tersebut?. Dalam hal ini barangkali dapat dikutip Pasal 19 ayat (3) International Convenant on Civil and Political Rights 1966 :
The exercise of rights provided in paragraph 2 of this Article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these small only be such as are provided by law and necessary :
a.       for respect of the rights or reputation of others;
b.      for the protection of national security or of public order…
Di sisi lain pembatasan semacam itu hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 30 The Universal Declaration of Human Rights yang sama isinya juga dengan Pasal 5 Convenant on Civil and Political Rights 1966 :
Ide rechtsstaat pada awalnya cenderung kearah positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh Badan Pembentuk Undang- Undang. Dalam rangka itu pembentukan Undang-Undang pada dasarnya dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan secara tegas dan jelas. Pada sisi lain pembentukan Undang- Undang dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar. Disamping itu usaha pembatasan hakhak dasar ternyata juga dengan menggunakan instrument Undang-Undang.
Dengan demikian kedudukan Undang-Undang menjadi sangat strategis dalam implementasi ide Negara hukum. Kesalahan dalam implementasi dapat menjadikan Negara hukum sekedar sebagai suatu Negara aturan atau Negara Undang-Undang. Sebagai ilustrasi misalnya ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi Undang-Undang dalam Pasal 28 UUD 1945 tersebut adalah untuk membatasi hak atas kebebasan berserikat dan berpendapat, tetapi bukanlah berarti bahwa Undang- Undanglah sumber hak dan kebebasan tersebut. Sampai seberapa jauh Undang-Undang dapat membatasi hak atas kebebasan tersebut?. Dalam hal ini barangkali dapat dikutip Pasal 19 ayat (3) International Convenant on Civil and Political Rights 1966 :
The exercise of rights provided in paragraph 2 of this Article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these small only be such as are provided by law and necessary :
a.       for respect of the rights or reputation of others;
b.      or the protection of national security or of public order…
Di sisi lain pembatasan semacam itu hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 30 The Universal Declaration of Human Rights yang sama isinya juga dengan Pasal 5 Convenant on Civil and Political Rights 1966 :
Nothing in this declaration may be interpreted as implying for any state…, any right to engage in any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of the right and freedoms set forth here in.
Bagaimanakah Undang-Undang dapat berfungsi secara optimal sebagai salah satu instrument Negara hukum sangat tergantung dari politik perundang-undangan suatu Negara. Politik perundang-undangan yang mengoptimalkan Undang-Undang sebagai instrument Negara hukum hendaknya ditunjang oleh asas-asas perundang-undangan yang baik. Seperti dipaparkan oleh A. Hamid S. Attamimi, di Belanda berkembangnya asas-asas umum perundang-undangan yang baik melalui lima sumber, yaitu : Raad van State, bahan-bahan tertulis tentang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan dalam sidang-sidang parlemen, putusanputusan hakim, petunjuk-petunjuk teknik perundang-undangan dan hasil akhir komisi pengurangan dan penyederhanaan peraturan perundang-undangan.[1]
Asas-asas tersebut oleh para ahli dikumpulkan dan disistematisir, seperti dalam buku I.C. van der Vlies, het wetsbegrip-en beginselen van behoorlijke regelvegeving, 1984 dan dalam bukunya yang kemudian Handboek wet geving, 1987 dan telah dicetak ulang tahun 1991. Sebagai asas-asas umum perundang-undangan yang baik adalah :
a.       het beginsel van duidelijke doelstelling (asas tujuan yang jelas)
b.      het beginsel van juiste organ (asas lembaga yang tepat)
c.       het nodzakelijheidsbeginsel (asas perlunya pengaturan)
d.      het beginsel van de uitvoerbaarheid (asas bahwa perundang-undangan dapat dilaksanakan)
e.      het beginsel van de consensus (asas consensus)
f.        het beginsel van de duidelijke terminologie en duidelijke systematiek (asas kejelasan terminology dan sistematika)
g.       het beginsel van de kenbaarheid (asas bahwa perundang-undangan mudah dikenali)
h.       het rechtsgelijkheidsbeginsel (asas persamaan)
i.         het rechtszekerheidsbeginsel (asas kepastian hukum)
j.        beginsel van de individuele rechtsbedeling (asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual)
k.       het beginsel dat gerechtvaardigde verwachtingen gehonoreerd moeten worden (asas harus menghormati harapan yang wajar).
Di Indonesia dengan sistem pembagian kekuasaan yang digariskan UUD 1945 (khususnya Pasal 5 ayat (1) UUD 1945), perhatian kearah asas-asas perundang-undangan yang baik hendaknya lebih ditingkatkan. Lebih-lebih lagi sistem UUD 1945 yang mempercayakan berbagai aspek kehidupan bernegara kepada pengaturan oleh Undang-Undang telah menempatkan Undang-Undang pada posisi yang sangat strategis dalam Negara hukum Republik Indonesia. Apakah hukum kita akan menjadi hukum represif ataukah hukum otonom ataukah hukum responsive akan sangat tergantung pada politik perundang-undangan yang dianut.



[1] Attamimi, A. Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia, disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hal:322; Ibid., hal:7

0 Response to "Asas-asas Umum Perundang-undangan yang Baik"

Posting Komentar