Ide rechtsstaat pada awalnya
cenderung kearah positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus
dibentuk secara sadar oleh Badan Pembentuk Undang- Undang. Dalam rangka itu
pembentukan Undang-Undang pada dasarnya dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan
pemerintahan secara tegas dan jelas. Pada sisi lain pembentukan Undang-Undang
dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar. Disamping itu usaha pembatasan
hak-hak dasar ternyata juga dengan menggunakan instrument Undang-Undang. Dengan
demikian kedudukan Undang-Undang menjadi sangat strategis dalam implementasi
ide Negara hukum.
Kesalahan dalam implementasi
dapat menjadikan Negara hukum sekedar sebagai suatu Negara aturan atau Negara
Undang-Undang. Sebagai ilustrasi misalnya ketentuan UUD 1945 yang menyatakan
bahwa : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi Undang-Undang dalam Pasal
28 UUD 1945 tersebut adalah untuk membatasi hak atas kebebasan berserikat dan
berpendapat, tetapi bukanlah berarti bahwa Undang- Undanglah sumber hak dan
kebebasan tersebut. Sampai seberapa jauh Undang-Undang dapat membatasi hak atas
kebebasan tersebut?. Dalam hal ini barangkali dapat dikutip Pasal 19 ayat (3)
International Convenant on Civil and Political Rights 1966 :
The exercise
of rights provided in paragraph 2 of this Article carries with it special
duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain
restrictions, but these small only be such as are provided by law and necessary
:
a.
for respect of the rights
or reputation of others;
b.
for the protection of
national security or of public order…
Di sisi lain pembatasan semacam
itu hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 30 The Universal Declaration of
Human Rights yang sama isinya juga dengan Pasal 5 Convenant on Civil and
Political Rights 1966 :
Ide rechtsstaat pada awalnya
cenderung kearah positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus
dibentuk secara sadar oleh Badan Pembentuk Undang- Undang. Dalam rangka itu
pembentukan Undang-Undang pada dasarnya dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan
pemerintahan secara tegas dan jelas. Pada sisi lain pembentukan Undang- Undang
dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar. Disamping itu usaha pembatasan
hakhak dasar ternyata juga dengan menggunakan instrument Undang-Undang.
Dengan demikian kedudukan
Undang-Undang menjadi sangat strategis dalam implementasi ide Negara hukum.
Kesalahan dalam implementasi dapat menjadikan Negara hukum sekedar sebagai
suatu Negara aturan atau Negara Undang-Undang. Sebagai ilustrasi misalnya
ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa : kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi Undang-Undang dalam Pasal
28 UUD 1945 tersebut adalah untuk membatasi hak atas kebebasan berserikat dan
berpendapat, tetapi bukanlah berarti bahwa Undang- Undanglah sumber hak dan
kebebasan tersebut. Sampai seberapa jauh Undang-Undang dapat membatasi hak atas
kebebasan tersebut?. Dalam hal ini barangkali dapat dikutip Pasal 19 ayat (3)
International Convenant on Civil and Political Rights 1966 :
The exercise of
rights provided in paragraph 2 of this Article carries with it special duties
and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but
these small only be such as are provided by law and necessary :
a.
for respect of the rights
or reputation of others;
b.
or the protection of
national security or of public order…
Di sisi lain pembatasan semacam
itu hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 30 The Universal Declaration of
Human Rights yang sama isinya juga dengan Pasal 5 Convenant on Civil and
Political Rights 1966 :
Nothing in
this declaration may be interpreted as implying for any state…, any right to
engage in any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of
the right and freedoms set forth here in.
Bagaimanakah Undang-Undang dapat
berfungsi secara optimal sebagai salah satu instrument Negara hukum sangat
tergantung dari politik perundang-undangan suatu Negara. Politik
perundang-undangan yang mengoptimalkan Undang-Undang sebagai instrument Negara
hukum hendaknya ditunjang oleh asas-asas perundang-undangan yang baik. Seperti
dipaparkan oleh A. Hamid S. Attamimi, di Belanda berkembangnya asas-asas umum
perundang-undangan yang baik melalui lima sumber, yaitu : Raad van State,
bahan-bahan tertulis tentang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan
dalam sidang-sidang parlemen, putusanputusan hakim, petunjuk-petunjuk teknik
perundang-undangan dan hasil akhir komisi pengurangan dan penyederhanaan
peraturan perundang-undangan.[1]
Asas-asas tersebut oleh para ahli
dikumpulkan dan disistematisir, seperti dalam buku I.C. van der Vlies, het
wetsbegrip-en beginselen van behoorlijke regelvegeving, 1984 dan dalam bukunya
yang kemudian Handboek wet geving, 1987 dan telah dicetak ulang tahun 1991.
Sebagai asas-asas umum perundang-undangan yang baik adalah :
a. het beginsel van duidelijke doelstelling (asas tujuan yang
jelas)
b. het beginsel van juiste organ (asas lembaga yang tepat)
c. het nodzakelijheidsbeginsel (asas perlunya pengaturan)
d. het beginsel van de uitvoerbaarheid (asas bahwa
perundang-undangan dapat dilaksanakan)
e. het beginsel van de consensus (asas consensus)
f.
het beginsel van de
duidelijke terminologie en duidelijke systematiek (asas kejelasan terminology
dan sistematika)
g. het beginsel van de kenbaarheid (asas bahwa perundang-undangan
mudah dikenali)
h. het
rechtsgelijkheidsbeginsel (asas persamaan)
i.
het
rechtszekerheidsbeginsel (asas kepastian hukum)
j.
beginsel van de individuele
rechtsbedeling (asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual)
k. het beginsel dat gerechtvaardigde verwachtingen gehonoreerd
moeten worden (asas harus menghormati harapan yang wajar).
Di Indonesia dengan sistem
pembagian kekuasaan yang digariskan UUD 1945 (khususnya Pasal 5 ayat (1) UUD
1945), perhatian kearah asas-asas perundang-undangan yang baik hendaknya lebih
ditingkatkan. Lebih-lebih lagi sistem UUD 1945 yang mempercayakan berbagai
aspek kehidupan bernegara kepada pengaturan oleh Undang-Undang telah
menempatkan Undang-Undang pada posisi yang sangat strategis dalam Negara hukum
Republik Indonesia. Apakah hukum kita akan menjadi hukum represif ataukah hukum
otonom ataukah hukum responsive akan sangat tergantung pada politik
perundang-undangan yang dianut.
[1]
Attamimi, A. Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia,
disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hal:322; Ibid., hal:7
0 Response to "Asas-asas Umum Perundang-undangan yang Baik"
Posting Komentar