BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMBENTUKAN MAZHAB FIQH
Kemenangan
Bani Abbas (Abu Abbas As-Safah) atas Bani Umayyah tidak lepas dari peran serta
bantuan dari kaum Syi’ah. Namun saying, setelah berkuasa, Syi’ah dinistakan
oleh Bani Abbas. Ibarat sebuah peribahasa, air susu dibalas dengan air tuba,
Syi’ah yang saat memerangi Bani Umayyah merupakan sekutu dari Bani Abbas
dan yang paling besar jasanyadisingkirkan dari kancah politik dan kekuasaannya.
Bahkan dianggap musuh yang harus dimusnahkan stelah Bani Abbas mengalahkan Bani
Umayyah.1.
Daulat
Bani Abbasiyyah didirikan oleh Abu Al-Abbas (750-754 M), dan Irak menjadi
panggung drama pada dinasti saat ini.
Ketika pidato pertamanya di hadapan umat Islam, Abu Abbas menyebut
dirinya sebagai al-syafah (Penumpahan Darah) yang kemudian menjadi
pertanda buruk bagi seluruh umat atau dinasti saat ini. Karena julukan tersebut
mengisyaratkan lebih mengutamakan kekuasaan dalam menjalankan kebijakannya.
Menurut Philip K. Hitti, baru pertama kali dalam sejarah peradaban islam, di
sisi singgasana khalifah terdapat karpet yang digunakan sebagai tempat
eksekusi. Selain itu, dinati ini juga menggantikan pemerintahan sekuler (al-mulk)
Ummayyah dengan Negara Teokrasi.2.
Setelah
Abu Abbas turun tahta, kekuasaan digantikan saudaranya al-Manshur (754-755).
Yang terus melengkapi imperial absolitis Abbasiyyah.3.
Dan
beliau juga menjalankan atau mengembangkan system administrasi pemerintahan,
sehungga di sekeliling pemerintahan bnyak staaf administrasi yang bias ditunjuk
langsung olehnya, ia mengembangkan tiga biro istana, yaitu biro arsip dan persatuan,
perpajakan, dan pengeluaran istana. Selain itu, ditunjuk pula beberapa qadhi
dari para fuqaha’ yang bertugas untuk menerapkan hokum islam didalam
masyarakat.
Disini
pula muncul Wazir yang bertugas sebagai pengontrol terhadap tugas
birokrasi.5. setelah al-Manshur mangkat dari
kekuasaanya, khalifah digantikan oleh anaknya al-Mahdi (775-785) yang dalam
masa kekuasaanya sibuk memerangi pengaruh Agama Mani, kemudian mani sendiri
mendapat momentum bagi anggota istana yang jenuh dengan kehidupan duniawi.
Sedangkan dalam pandangan orang islam yang canggih justru menimbulkan
kebencian.
Setelah
al-Mahdi, kekuasannya dilanjutkan oleh anaknya Harun al-Rasyid yang sejak awal
dipercayakan pendidikanya kepada putra Khalid ibn Barmak, yahya. Harun
memerintah sejak tahun 786 sampai 809 M. ia memiliki corak kepemimpinan seperti
seorang raja absolute gaya lama, dan cirri kepemerintahannya selalu
mengagungkan kemewahan dan kemegahan. Khalifah tdak bertindak langsung
mengurusi masyarakat tetapi diserahkan pada setiap staf kerajaan. Sedangkan
khalidah itu sendiri bertugas untuk meningkatkan kewibawaan kerajaan.
Salah
satu cirri dari pemerintahan beliau prajurit dan bala tentaranya tidak berasal
dari kalangan rakyat namun dari kalangan orang Persia.6. Namun satu yang membuatnya
terkenal smpai saat ini adalah kecintaanya terhadap ilmu pengetahuan dan
kesenian. Banyak ilmu pengetahuan berkembang pesat, diantaranya : Hukum, kritik
sastra, filsafat, puisi, kedokteran, matematika, dan astronomi. Serta membangun
Baitul Hikmah sebagai pusat ilmu pengetahuan.7.
Dalam
masa Bani Abbas ini lahir tokoh-tokoh seprti : al-Farabi ibn Sina, al-Jabar,
dan ibn Hayyan. Dll. Para khalifah Bani Abbas sngat benar-benar memanjakan
ulama. Pada masa Bani Abbas pun, Mu’tazilah (sebagai madzhab rasional) pernah
mendominasi kekuasan dinasti Abbas. Krna sayangnya dinasti Abbas pilih kasih
terhadap ulama, bahkan ulama yang loyal akan pemerintahannya akan dimanjakan
dengan kedudukan dan harta.
B.
TENTANG MAZHAB-MAZHAB FIQH
Zaman ini sering disebut
oleh para sejarawan adalah sebagai The Golden Age atau masa keemasan,
karena bgtu pesatnya ilmu pengetahuan. Dalam bidang Fiqh saja ribuan
ulama tampil kedepan. Dan yang memenuhi criteria sebagai mazhab fiqh mencapai
13, yaitu :
1.
Ja’far ash-Shiddiq (80 H)
2.
Abu Said Hasan Ibn Yasar Al-Basri (110 H)
3.
Abu Hanifah Al-Nu’man (150 H)
4.
Al-Auzai Abu Amar Abd Rahman (157 H)
5.
Sufyan Ibn Said Al-Tsauri (160 H)
6.
Al-Laits Ibn Said (175 H)
7.
Sufyan bin Unainah (198 H)
8.
Muhammad Idris Asy-Syafi’I (204 H)
9.
Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal (241 H)
10.
Malik bin Anas (179 H)
11.
Daud Ibn Ali Ashabani Ad-Dzahiri (270 H)
12.
Ishaq ibn Rahawih (238 H)
13.
Ibn Tsaur Ibrahim Ing Khalid Al-Kalabi 240 H)
Namun sayangnya, ketigabelas imam mazahab fiqh ini masih ada tapi
sebagian lagi sudah hilang.8. dan
semantara mazhab fiqh yang masih dikenal hingga saat ini adalah hnya sebgaian
diantaranya : mazhab Ja’fariyah (Syiah), Malikiyah, Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan
Hanabillah. Berikut profil singkatnya :
1.
Mazhab Ja’fariyah
Pendiri Mazhab ini adalah al-imam Ja’far ash-shiddiq, nama aslinya Ja’far
bin Muhammad bin Ali Zaenal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib. Sementara
ibunya sendiri keturunan dari sahabat
Abu Bakar ash-shiddiq yakni ummu farwah.
Dalam doktrin Syi’ah beliau adalah imam ke IV. Lalu merupakan ilmuan
terkemuka, banyak bidang ilmu yang ia geluti diantaranya : fiqh, filsafat,
tasawuf, kimia dan kedokteran. Di dunia tasawuf beliau mendapatkan maqomat yang
tinggi sebagai guru syekh dan penemu tarikhat, bahkan tarekhat di Indonesia
sendiri adalah (Naqsabandiyah/Qoddariyah/Samaniyyah).
Menurut paham ini yang menjadi sumber tarikh tasyri’ adalah al-Qur’an dan
al-Sunnah, ijma’ dan akal. Namun orang yang dpat meriwayatkan sunah hanya
terbatas pada periwayatan yang dilakukan oelh ahlul bait saja.9.
2. Mazhab
Hanafiyah
Pendiri mazhab ini adalah Abu Hanifah an-Nu’man bin
Tsabit bin Zufiat at-Tamimi (80-150 H) yang berasal dari kufah dan
berkebangsaan Persia. Pada masa itu empat orang sahabat yang masih hidup yakni,
Anas bin Malik di Basrah, Abdullah bin aufa di kufah, sahal ibn sa’d al-sai’idi di madinah. Dan abu tufail
di mekah. Beliau bergaul dengan kalangan pebisnis di kufah. Selain juga bnyak
ulama dan fuqaha.
Dalam mengistinbath kan hokum, imam Abu Hanifah
berpegang pada al-Qur’an dan sangat berhati-hati dalam menggunakan sunah.
Selain itu, ia banyak menggunakan qiyas, istihsan, dan urf’.
Menurut Manna’ al-Qatthan imam Abu Hanifah juga mengumpulkan hadits dalam
sebuah buku yang disebut Musnad Abu Hanifah.10.
3. Mazhab
Malikiyah
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas
(93-178 H) yang sejak lahir sampai
beliau meninggal tidak pernah meninggalkan Madinah, Guru yang dianggapnya
sangat berpengaruh adalah Abdullah bin Yazid ibnu Hurmuz, seorang Thabi’in
muda.
Beliau belajar al-Qur’an, hadits dan fiqh dari para
sahabat. Ia sangat hati-hati dalam memberikan fatwa, dan sebelum memutuskan
fatwa terlebih dahulu ia memerlukan penelitian terlebih dahulu terutama dlam
masalah hadits. Ia mempunyai masalah teman untuk mendiskusikan dalam satu
masalah. Keuletannya dalam bidang Hadits tidak diragukan lagi dan hafalanya
tergolong sangat kuat.11.
Karya terbesar beliau adalah kitab al-Muwatha’
yang merupakan kitab hadits dan sekaligus fiqh.kitab itulah adalah kitab yang
pertama turun dan sampai kepada kita. Dan kitab ini pernah di minta oleh harun
al-rasyid untuk dijadikan rujukan resmi, namun beliau menolaknya. Murid beliau
sangat bnyak, salah satunya adalah imam as-Syafi’i. sumber hokum mazhab
malikiyah adalah : al-qur’an, sunah, ijma’ ahli madinah. Fatwa
sahabat, qiyas, maslahah mursalah, hobar ahad, istihsan, sad adz-zaro’i, muroat
al-khilaf mujtahidin, istihsab, dan saruman qoblana. Mazhab Malikiyah
terbesar di maroko, al-Jajair, mesir, Tunisia, sudan, spanyol (dulu), Kuwait,
Qatar dan Bahrain.
4. Mazhab
Syafi’iyyah
Pendiri mazhab ini adalah Muhammad bin idris
as-Syafi’I (150 H) beliau lahir di jalur
ghaza, bertepatan dengan meninggalnya imam Abu Hanifah. Sejak kecil ia sudah
yatim dan hidup dalam kemiskinan. Namun hal tersebut tidak menjadikan hambatan
baginya untuk belajar dan menguasai ilmu pengetahuan. Sejak usia dini beliau
sudah hafal al-Qur’an dan banyak hadit. Pada usia 20 tahun dia pergi ke hijaz
untuk belajar hadits dan fiqh kepada imam Malik, kemudian pergi ke irak untuk
mempelajari fiqh kepada murid-muridnya imam Abu Hanifah.
Dan beliau pun sempat mengajar di Yaman, harun
al-rasyid pernah mendengar kehebatan beliau, kemudian dipanggil ke Baghdad
untuk mengajar. Di sana lah, beliau mengeluarkan qaul qadim nya.
Kemudian ia hijrah ke mesir dan mengajar di masjid amru bin ash. Dan disana
pula beliau merefisi pemikirannya yang disebut qaul jaded. Imam Syafi’I
adalah orang yang sangat produktif. Banyak buku yang ia tulis, diantaranya : al-umm
dan al-risalah amali qubra. Beliau adalah orang yang pertama kali
meletakan dasar dan menulis ushul fiqh.
Sumber hokum yang jadi rujukan atau pegangan mazhab
Syafi’I adalah al-Qur’an, sunah, ijma’, qiyas, istidlal. Imam Syafi’I adalah
orang yang menggempur habis istihsan yang pemakainya secara membabi buta. Para
pengikutnya tersebut di Afrika utara, Mesir, Saudi, Yaman, Libanon, Palestina,
Irak, Pakistan, Indonesia, Malaysia, brunei, Patani (Thailand), dan Srilanka.12.
5. Mazhab
Hanbaliyah
Kelahiran Ahmad ibn Hanbal (164-241 H)
Nama lengkap Ahmad ibn Hanbal adalah Abu ‘Abd Allah Ahmad ibn
Hanbal ibn Hilal ibn Asad al-Syaibani al-Marwazi. Ia dilahirkan di bagdad pada
tahun 164 H. beliau dikenal sebagaaaia imam hadis dan memiliki kitab al-musnad.
Pada zamannya, yang menjadi khalifah umat islam adalah al-mu’tashim Billah.
Pada waktu itu, khalifah sedang berpihak kepada mu’tazilah. Sebagai buktinya,
pahammu’tazilah dijadikan sebagai mahzab negara, bahkan ajarannya dijadikan
alat untuk melakukan mihnah (sejenis litsus)
Ahmad ibn Hanbal adalah ulama ahli
hadits dan fiqh yang sudah dikenal masyarakat. Pandangannya berpengaruh
dimasyarakat.
Ahmad ibn Hanbal dilahirkan pada
tahun 164 H. ketika kekhalifahan dipegang oleh Musa al-Mahdi (169-170 H) dari
kalangan abbasiyah. Musa al-Mahdi meninggal dan di gantikan oleh Harun
al-Rasyid (170-194 H); Harun al-Rasyid digantikan oleh Amin (194-198); al-amin
digantikan oleh al-makmun (198-218); al-makmun adalah khalifah yang menjadikan
mu’tazilah sebagai mazhab Negara. Oleh karena itu, Manna’ al-Qaththan(1989-242)
mengatakan bahwa Ahmad ibn Hanbal mendapat siksaan dan dipenjarakan pada zaman
kekuasaan al-makmun. Al-makmun digantikan oleh al-Watsiq digantikan oleh
al-mutawakkil (224-242 H) Ahmad ibn Hanbal meninggal pada zaman kekuasaan
al-mutawakkil yang ketika itu dinasti Bani Abbas sedang berjalan menuju
kehancuran
Sebagaimana diketahui, Ahmad ibn
Hanbal dilahirkan di bagdad, kemudian melakukan perjalana ke berbagai daerah.
Daerah-daerah yang pernah dikunjunginya adalah Kufah, Basrah, Makkah, Madinah,
Syam, dan Yaman. Dalam bidang fiqih, ia berguru kepada Syafi’I, ia termasuk
akbar talamidz al-Syafi’I al-Baghdadiyin. Dalam bidang hadits, ia banyak
meriwayatkan dari hasyim, Ibrahim ibn sa’d dan sufyan ibn U’yainah(Sya’ban
Muhammad Ismail 1985:342)
Guru
dan Murid Ahmad ibn Hanbal
Diantara
guru-guru Ahmad ibn Hanbal adalah : (1) Abu Yusuf, (2) Muhammad ibn Idrih
al-Syafi’I, (3) Hasyim, (4) Ibrahim ibn Sa’d dan (5) Sufyan ibn ‘Uyainah
Ahmad ibn Hanbal juga mempunyai
beberapa murid yang meneruskan dan mengembangkan ajarannya. Diantaranya :
1.
Shahih ibn
Ahmad ibn Hanbal (anak ibn Hanbal) (w 266 H)
2.
‘Abd Allah ibn
Ahmad ibn Hanbal (anak Ahmad ibn Hanbal) (w 290 H)
3.
Ahmad ibn
Muhammad ibn Hani Abu bakr al-Atsrami (sdalah seorang teman Ahmad ibn Hanbal)
(w.271 H)
4.
‘Abd al-Malik
ibn ‘Abd al-Hamid ibn Mahran al-Maimanui (salah seorang sahabat Ahmad ibn
Hanbal) (w.271)
Ahmad ibn
Muhammad ibn al-hajjaj atau lebih dikenal dengan Abu Bakar al-Mawardzi (w.275
H). (kamil Musa,1989:162 dan Manna’ al-Qaththan)
6. Mazhab
Dzahiriyyah
Mahzab ini disebut dzahiriyah karena dinisbahkan kepada gelar
pendirinya, yaitu Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani (202-270 H). Dalam riteratur
sejarah fikih islam, namanya tidak disebut secara lengkap, ia hanya disebut
Daud al-Dzahiri. Setelah selang waktu yang cukup lama, mazhab ini kemudian
diteruskan oleh ibnu Hazm al-Andalusi (348-456 H)
Kelahiran Imam Daud (202-270)
Nama lengkap imam Daud adalah Abu sulaiman Daud ibn ‘Ali ibn Khalaf
al-Ashbahani al-Baghdadi. Ia dilahirkan di Baghdad pada tahun 202 H. Ulama
berbeda-beda dalam menentukan tahun kelahirannya. Kamil Musa (1989:164)
menetapkan bahwa Imam Abu Daud lahir pada tahun 202 H.
Aliran yang didirikan oleh Imam Daud al-Dzahiri disebut aliran
al-dzahiri karena dinisbahkan kepada gelar dirinya, yakni Daud al-Dzahiri. Ia
digelari al-Dzahiri karena pendapatnya tentang cara memahami Al-Qur’an dan
sunnah, yakni dengan menggunakan makna dzahir Al-Qur’an dan sunnah, (Sya’ban
Muhammad Isma’il), 1985:346
Pada awalnya, Imam Daud belajar fiqih al-Syafi’I kepada guru-gurunya
di Baghdad, tempat ia lahir dan dibesarkan. Kemudian ia melakukan perjalanan ke
Naisabur untuk belajar hadits. Setelah itu, ia keluar dari aliran syafi’I dan
membangun satu pendirian yang kemudian menjadi aliran tersendiri.
Fiqih Imam Daud Al-Dzahiri
Imam Daud Al-Dzahiri, sebagai mana dikatakan oleh al-Syahratani,
termasuk ulama aliran hadits (Madrasah al-Madinah). Di antara pendapat Imam
Daud al-Dzahiri adalah sebagai berikut:
1.
Yang junub bleh
menyentuh Al-Qur’an
2.
Pemimpin mest
dari kalangan Quraisy
3.
Bagian tubuh
perempuan yang boleh dilihat ketika dipinang
4.
Menikah dengan
perempuan yang dipinang
Ulama
berbeda pendapat dalam memahami cegahan yang terdapat dalam hadits itu. Menurut
Imam al-Khuthabi, cegahan yang terdapat dalam hadits tersebut adalah li ta’dib
(bertujuan mendidik), bukan li tahrim (mengharamkan). Dalam pandangan jumhur
ulama, menikah dengan perempuan yang sedang berada dalam pinangan laki-laki
lain adalah sah, meskipun hukum peminangannya haram. Sedangkan menurut imam
daud al-dzahiri, pernikahan tersebut dianggap fasakh, baik sudah melakukan
persetubuhan maupun belum. (Muhammad ibn Ismail al-Kahlani.,III:113-4)
Pembukuan fiqih
dan hadits
Daulah
Abbasiyah merupakan daulah yang mempunyai kecenderungan untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan umat islam, baik ilmu filsafat maupun ilmu-ilmu lainnya.
Kitab-kitab fiqih yang disusun oleh para imam berdasarkan kronologis
kehidupannya.
1.
Abu Hanifah,
al-Ashl (80-150 H)
2.
Malik ibn Anas,
Al-Muwathtah’(93-179 H)
3.
Al-syafi’I,
Al-umm (150-241)
4.
Ahmad ibn
Hanbal, Al-musnad (164-241)
5.
Imam Bukhari,
Al-jami’ al-Shahih (194-256)
6.
Daud
al-dzahiri, ibthal al-taqlid, (200-256)
7.
Abu Daud,
Al-sunan (202-275)
8.
Imam Muslim,
Al-jami’ al-shahih (204-251)
9.
Al-Tirmidzi,
Al-jami’ al-shahih (209-279)
10.
Ibnu majah,
Al-sunan (209-273)
11.
Al-Nasa’I,
Al-Sunan (215-305)
Demikian pembukuan hadits dan fiqih berdasarkan kronologis
kelahiran para penyusunnya. Hal ini paling tidak menurut saya penting agar kita
tidak keliru dalam memahami fiqih dan alasan yang digunakan.
Dengan
memahami kronologi di atas, kita dapat mengetahui bahwa Abu Hanifah tidak
mungkin mengutip al-jami al-shahih karya Imam Bukhari karena ketika Abu Hanifah
meninggal (150 H), Imam Bukhari belum di lahirkan (Imam Bukhori lahir tahun 194
H), dan Imam al-syafi’I tidak mungkin mengutip hadits kitab al-jami al-shahih
karya imam muslim karena ketika imam al-syafi’i meninggal dunia, imam muslim
baru dilahirkan (204 H).
C.
FAKTOR YANG
MENYEBABKAN BERKEMBANGNYA HUKUM ISLAM
A.
Faktor yang
menyebabkan berkembangnya hokum islam pada periode ini adalah:
1.
Luasnya wilayah
islam (seperti yang sudah di bahas pada bagian sebelumnya).
2.
Para ulama
dalam menetapkan perundang-undangan dan member fatwa telah menguasai metode tasyri’
secara luas dan mudah, seperti halnya yang dilakukuan para imam mujtahid dalam
mencari dan memahami sumber-sumber tasyri’ dan mengetahui berbagai peristiwa yang pernah terjadi dan sejumlah
kemusykilan yang sudah diatasi jalan keluarnya oleh para ulama sebelumnya.
3.
Telah di
bukukannya beberapa sumber hokum yang dibutuhkan oleh para ulama/hakim/mufti
yaitu : al-Qur’an, hadits,fatwa sahabat, fatwa tabi’in.
4.
Antusiasme
masyarakat dalam menyelaraskan seluruh aspek kehidupan agas berkesesuaian
dengan syari’at islam, mendorong mujtahid menjadi produktif dan menghasilkan
pemikiran-pemikiran, dan menjadikan lapangan ijtihad semakin berkembang.
5.
Munculnya
tokoh-tokoh yang mempunyai bakat dan kemampuan yang brilian sehingga hokum
islam semakin berkembang. Tokoh-tokoh itu adalah para pemuka Mazhab serta para
sahabat dan murid mereka.13.
B.
Sebab-sebab
perbedaan pendapat dikalangan fuqaha
Mustafa sa’id
khan dalam bukunya atsar al-ikhtilaffi al-Qqawa’id al-Ushuliyyah fi ikhtilaf
al-fuqaha mencatat beberapa pokok permasalahan yang menyebabkan para ulama
berbeda pendapat dalam masalah fiqh, yaitu:
1.
Perbedaan
bacaan. Dalam riwayat, beberapa qira’at
yang dianggap bebar (mu’tabar) dan ada pula yang diperselisihkan.
2.
Tidak meratanya
pengetahuan hadits , sehingga pemahaman sahabat tentang hadits tidak sama.
3.
Ragu-ragu
tentang kebenaran hadits.
4.
Perbedaan dalam
memahami dan menafsirkan nash.
5.
Adanya lafadz
yang musytarak (mempunya arti banyak).
6.
Dalil-dalil
yang “tampaknya kontradiksi” satu dengan yang lain.
1.
Pembukuan
kitab-kitab hokum
Selain imam imam yang kami riwayatkan mempunyai kitab-kitab yang di
bukukan diman kitab-kitab itu menerangkan hokum-hukum yang mereka istinbatkan.
Kebanyakan orang yang membukukannya adalah murid-murid mereka atau orang yang
menerima dari murid-murid mereka. Sebagiannya dibukukan dan didiktekan oleh
imam-imam itu sendiri.14.
2.
Perkembangan
Seni dan Budaya
Dalam masa Daulah Abbasiyah, seni budaya mengalami perubahan yang
signifikan, sesuai dengan perubahan kehidupan umat dari kehidupan badawah (desa)
yang sederhana di kehidupan madinah (kota)
yang mewah;dari kehidupan dusun yang gersangke penghidupan Bandar yang
makmur. Pada masa daulah abbasiyah ini mencapai puncak keemasannya.
3.
Perkembangan Kesenian
Islam
Erat hubungannya dengan keadaan wilayah islamiyah, sejak zaman khulafa
al- Rasyidin sampai pada masa daulah abbasiyah. Dengan ditakluknya
kota-kota yang dulu sebagai pusat budaya, maka kota-kota itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana yang islami. Pembangunan untuk memajukan seluruh
bidang kehidupan social, politik, seni, dan budaya berlangsung secara kompetitif.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kemenangan Bani
Abbas (Abu Abbas As-Safah) atas Bani Umayyah tidak lepas dari peran serta
bantuan dari kaum Syi’ah. Namun saying, setelah berkuasa, Syi’ah dinistakan
oleh Bani Abbas. Ibarat sebuah peribahasa, air susu dibalas dengan air tuba,
Syi’ah yang saat memerangi Bani Umayyah merupakan sekutu dari Bani Abbas
dan yang paling besar jasanyadisingkirkan dari kancah politik dan kekuasaannya.
Bahkan dianggap musuh yang harus dimusnahkan stelah Bani Abbas mengalahkan Bani
Umayyah.
Daulat Bani
Abbasiyyah didirikan oleh Abu Al-Abbas (750-754 M), dan Irak menjadi panggung
drama pada dinasti saat ini. Ketika
pidato pertamanya di hadapan umat Islam, Abu Abbas menyebut dirinya sebagai al-syafah
(Penumpahan Darah) yang kemudian menjadi pertanda buruk bagi seluruh umat
atau dinasti saat ini. Karena julukan tersebut mengisyaratkan lebih
mengutamakan kekuasaan dalam menjalankan kebijakannya. Menurut Philip K. Hitti,
baru pertama kali dalam sejarah peradaban islam, di sisi singgasana khalifah
terdapat karpet yang digunakan sebagai tempat eksekusi. Selain itu, dinati ini
juga menggantikan pemerintahan sekuler (al-mulk) Ummayyah dengan Negara
Teokrasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Subarman, Munir. 2012. Sejarah Peradaban Islam Klasik. Cetakan I.
Bandung : Alfabeta.
Sopyan, Yayan. 2010. Tarikh Tasyri’ Perkembangan Hukum Islam.
Cetakan I. Depok : Gramata Publishing.
Mubarok, Jaih. 2000. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Cetakan I.
Bandung : Rosda Karya.
http//www.toechien ibnu zidny : tasyri’ pada masa abbasiyah.com
Ahmad, Syalabi. 1977. Mawsu’ah al-Tarikh al-Islami wa al- Hadharah al-
Islamiyyah. Kairo. Maktabah al- Nahdhah al- Misriyyah.
1. Karen
Amstrong. Islam : Sejarah Singkat. Penerjemah Fungky Kusnaedy Timur.
(Yogyakarta : Jendela . 2003). Hal. 63
2. Philip K.
Hitti. History of Arab. Hal. 358
3. Taufiqurrahman, Sejarah Sosial Politik
Masyarakat Islam. Hal. 114
5. Philip K. Hitti. History of Arab. Hal.
360
6. Marshal G. S. Hodgson. The Venture of
Islam II. Hal. 75
7. M. Natsir. Kebudayaan islam dalam persfektif
sejarah. (Jakarta : Grimukti pusaka, 1988). Hal. 55
8. Ibn Nadim. Al-Fihrasat. Hal. 71
9. Jalaludin Rahmat. Tinjauan Kritis atas
Sejarah Fiqh. Hal. 273
10. Manna’ al-Qatthan. Tarikh Tasyri’ al-Islami’.
Hal. 275
11. Huzaimah Tahido. Pengantar Perbandingan
Mazhab. Hal. 105
12. Muhammad Ali al-Sayyis, Tarikh al-Fiqh
al-Islami, hal. 109
13. Ibid. Azyumardi Azra. Hal.124
14. Mohamad Zuhri, TarjamahTarikh Tasyri’
al-islami.(Indonesia:Darul Ikhya,1980), Hal,468
0 Response to "Tarikh Tasry Pada Masa Bani Abbasiyyah"
Posting Komentar