A. Tersangka
Menurut Pasal 1 butir 14 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP), bahwa pengertian tersangka
adalah “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Menurut J.C.T. Simorangkir[1]
bahwa yang dimaksud dengan tersangka adalah ”seseorang yang telah disangka
melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan
untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk
diperiksa di persidangan.
Sedangkan menurut Darwan Prints[2]
tersangka adalah ”seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana”
(dalam hal ini tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak).
B. Terdakwa
Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP,
bahwa pengertian terdakwa adalah “seorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili di sidang pengadilan”. Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir[3],
bahwa yang dimaksud dengan terdakwa adalah ”seseorang yang diduga telah
melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan
di muka persidangan.”
C. Terpidana atau Terhukum
J.C.T. Simorangkir membedakan
atara pengertian terhukum dengan ter-pidana, yaitu, bahwa yang dimaksud dengan
terhukum4 adalah ”seorang terdakwa terhadap siapa oleh pengadilan telah
dibuktikan kesalahannya melaku-kan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan
karena ia dijatuhi hukuman yang ditetap-kan untuk tindak pidana tersebut”,
sedangkan terpidana5 adalah ”seorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Tulisan di atas diambil dari buku
hukum acara pidana suatu pengantar yang ditulis oleh PROF. DR. ANDI SOFYAN,
SH.,MH, semoga tulisan yang ditulis beliau bisa bermanfaat bagi kalangan
akademisi khususnya masyarakat luas.
[1]
J.C.T. Simorangkir, dkk, Kamus Hukum, Pen. Aksara Baru, Jakarta, 1983, h 178
[2]
Darwan Prints, Hukum Acara Pidana (suatu Pengantar), Pen. Djambatan kerjasama
dengan Yayasan LBH, Jakarta, 1989, h. 13.
[3]
J.C.T. Simorangkir, dkk, Op. cit. h 179.
0 Response to "Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana"
Posting Komentar