Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana


A.      Tersangka
Menurut Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP), bahwa pengertian tersangka adalah “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Menurut J.C.T. Simorangkir[1] bahwa yang dimaksud dengan tersangka adalah ”seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Sedangkan menurut Darwan Prints[2] tersangka adalah ”seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana” (dalam hal ini tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak).
B.      Terdakwa
Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP, bahwa pengertian terdakwa adalah “seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir[3], bahwa yang dimaksud dengan terdakwa adalah ”seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.”
C.      Terpidana atau Terhukum
J.C.T. Simorangkir membedakan atara pengertian terhukum dengan ter-pidana, yaitu, bahwa yang dimaksud dengan terhukum4 adalah ”seorang terdakwa terhadap siapa oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melaku-kan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetap-kan untuk tindak pidana tersebut”, sedangkan terpidana5 adalah ”seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Tulisan di atas diambil dari buku hukum acara pidana suatu pengantar yang ditulis oleh PROF. DR. ANDI SOFYAN, SH.,MH, semoga tulisan yang ditulis beliau bisa bermanfaat bagi kalangan akademisi khususnya masyarakat luas.



[1] J.C.T. Simorangkir, dkk, Kamus Hukum, Pen. Aksara Baru, Jakarta, 1983, h 178
[2] Darwan Prints, Hukum Acara Pidana (suatu Pengantar), Pen. Djambatan kerjasama dengan Yayasan LBH, Jakarta, 1989, h. 13.
[3] J.C.T. Simorangkir, dkk, Op. cit. h 179.

0 Response to "Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana"

Posting Komentar