Sebagaimana telah disampaikan bahwa
tidak ada pelarangan terhadap nikah sirri. Namun
perlu dilihat jangka panjang dan terjadinya suatu pernikahan yang dalam
agama Islam bukan hanya sekedar akad untuk menghalalkan hubungan seksual antara
laki-laki dan perempuan, tetapi ada unsur penting mitsuqan
ghalidzun untuk membangun sebuah visi mawaddah
warrahmah dalam
institusi perkawinan. Mawadah warrahmah dapat muncul rentan terjadinya perkawinan yang berawal
dari prosedur yang benar baik secara materi agama maupun formal hukum.
Dan untuk saat ini perlu diperhatikan
secara seksama agar dapat menguntungkan ke dua belah pihak.
Dalam hal ini nikah siri menur-ut Mukti Arto adalah salah satu klasifikasi perkawinan yang masuk pada kategori perkawinan yang
tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengertiannya ialah: akad nikah yang
tidak memenuhi salah satu atau lebih dari
tiga komponen hukum yang meliputi komponen hukum material, hukum formil dan administrasi hukum. Perkawinan yang tidak
memiliki kekuatan hukum, ini meliputi bentuk-bentuk perkawinan yang sah, tetapi tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang,
sehingga tidak tercatat dan tidak mempunyai
akta nikah maka tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan klasifikasi perkawinan di atas
dari kasus yang ada, ternyata perempuanlah yang banyak dirugikan. Kelemahan
perempuan dibanding laki-laki karena kodrat yang disandangnya
maupun hudaya yang melingkupinya, meliputi:
1. Kelemahan
kodrati perempuan sebegal mahluk reproduksi yang menjadikan perempuan
tidak dapat berperan optimal seperti halnya laki-laki.
2. Kelemahan
kodrati perempuan sebagai perhiasan dunia yang dapat mengundang
kerawanan.
3. Kelemahan
fisik dan mental
4. Kelemahan
posisi perempuan dalam berumah tangga
5. Kelemahan
posisi perempuan dalam kewarisan
6. Kelemahan
posisi perempuan dalam pergaulan hidup bermasyarakat
7. Kelemahan
perempuan di depan hukum dan para penegak hukum.'
Melihat kondisi di atas kailannya dengan korban nikah sirri sebetulnya
dapat dikembalikan pada prinsip-prinsip dasar ajaran islam yang
fundamental, universal dan abadi. Tetapi
apabila prinsip-prinsip tersebut hanya sebatas pada aspek normatif agama tidak
mengakomodir hukum formal yang positif dalam sebuah negara, yang kebanyakan
perempuan yang menjadi korban nikah sirri
tidak akan terlindungi secara hukum. Selama ini scbagian
kalangan belum memahami adanya posisi
ini. Akhirnya jadilah perempuan terlecehkan dan terjerumuskan tanpa perlindungan hukum
Di pihak lain Jawahir Thontowi
menegaskan, walaupun nikah sirri sebagai pilihan hukum yang diperbolehkan, tetapi perilaku ini termasuk pada
kategori alternatif bermasalah. Karena itu sedikit mungkin harus
dihindari, walaupun sebagian masyarakat
berpandangan, bahwa nikah sirri sebagai
jalan pintas hukum. Pandangan ini hanya
benar ketika hukum perkawinan Islam belwn menjadi hukum positif nasional. Juga praktek nikah sirri
yang umumnya dilakukan oleh oknumoknum yang tidak kompeten boleh jadi prosedurnya
cepat, mudah, dan murah. Akan tetapi
akibat yang harus ditanggung terutarna bagi status isteri cukup berat dan
riskan, jika dalam perjalanan
pernikahan ada gangguan. Kadangkala
juga, praktek nikah sirri biasanya
dilakukan dengan kesediaan mcrcka untuk hidup berumah tangga sendiri-sendiri. Kedudukan suami sebagai pemimpin rumah
tangga masih dimaafkan untuk tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya.
Dengan adanya pemaafan ini semakin lama nikah sirri berlanbsung, semakin
kebal pula seseorang untuk tidak memilikikesadaran hukum yang sebenarnya. Walaupun ini termasuk terobosan hukum
tetapi ini tetap mempunyai resiko
tinggi. 13clum,lagi hubungan dengan masalah reproduksi, yang membutuhkan ketenangan jiwa dengan perangkat pendukungnya termasuk perlindungan hukum. Dengan jiwa yang tenang lepas
dari kecurigaan masyarakat akan
lahir generasi-generasi Islam yang
berkualitas. Akan tetapi kalau yang ada hanya kegelisahan semata, hasilnyapun
akan berpengaruh terphadap perkembangan reproduksi.
Pemaparan di atas memberikan informasi bagi pemuda Islam sebaiknya perbuatan tersebut dihindari karena kaitannya dengan emosi masa muda. Ajaran Islam
menghendaki pemuda menahan hasrat emosi seksualnya. Sekali pemuda Islam gagal dalam pengendalian
emosinya, bagaimana mungkin umat Islam ke
depan menolak godaan lingkungan yang sedeniikian dahsyatnya dan nikah sirri
dibiarkan terus berlangsung.
Oleh karena itu perlu ada agenda
baru yaitu agenda spiritual yang lebih memperhalus hati dan
tindakan dari pada memikirkan perkawinan yang penuh emosional karena
kebanyakan terhuru-terburu dan tidak ada mental dialog dengan orang
di sekeliling (orang tua) karena terlalu dini.
Ajaran Islam sangat menghindari kecurigaan
hukum dari masyarakat karena perbuatan nikah sirri. Lantaran perbuatan
ini dilaksanakan secara diam-diam dan ini menimbulkan
kegelisahan seperti yang disebutkan di atas. Jadi apapun alasannya nikah sirri perlu dihindari karena pertimbangan berikut ini:
1.
Cenderung menimbulkan perselisihan dan pertengkaran. Dengan pencatatan adanya
pengingkaran cenderung kecil
2.
Nikah sirri banyak madharatnya baik bagi yang
berasangkutan maupun bagi masyarakat dan negara. Apalagi nikah sirri yang
berorientasi terletak demi halalnya
hubungan seksual semata, maka tujuan perkawinan berupa terbentuknya keluarga sakinah menjadi hilang
begitu saja.
Dengan dua pertimbangan di atas
kiranya dapat memberikan informasi agar ada upaya untuk
mengihndari nikah sirri karena resikonya begitu tinggi
apalagi ditinjau dari aspek formal hukum. Di pihak eksternal
pelaku, upaya yang perlu dilakukan agar dapat diminimalisir adalah:
1. Proses
adminrstrasi perkawinan perlu disederhanakan dan jika mungkin pembiayaan
nikah tidak terlalu memberatkan masyarakat.
2. Masyarakat
perlu mendapat penyuluhan jelas, luas dan bersahaja tentang perkawinan
yang tidak mempunyai akta. Keberadaan UU No. I tahun 1974 perlu
terus menerus disosialisasikan agar masyarakat luas dapat lebih memahami,
mengerti dan mengambil hikmah darinya.
Target dan upaya ini agar masyarakat
dapat rnenghindarkan dari model perkawinan yang tidak dicatatkan,
sehingga berbagal resiko kemadharatan dapat terhindarkan.
0 Response to "Cara dan Upaya Mengindari Nikah Sirri Di kalangan Masyarakat"
Posting Komentar