Cara dan Upaya Mengindari Nikah Sirri Di kalangan Masyarakat



Sebagaimana telah disampaikan bahwa tidak ada pelarangan terhadap nikah sirri. Namun perlu dilihat jangka panjang dan terjadinya suatu pernikahan yang dalam agama Islam bukan hanya sekedar akad untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, tetapi ada unsur penting mitsuqan ghalidzun untuk membangun sebuah visi mawaddah warrahmah dalam institusi perkawinan. Mawadah warrahmah dapat muncul rentan terjadinya perkawinan yang berawal dari prosedur yang benar baik secara materi agama maupun formal hukum. Dan untuk saat ini perlu diperhatikan secara seksama agar dapat menguntungkan ke dua belah pihak.
Dalam hal ini nikah siri menur-ut Mukti Arto adalah salah satu klasifikasi perkawinan yang masuk pada kategori perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengertiannya ialah: akad nikah yang tidak memenuhi salah satu atau lebih dari tiga komponen hukum yang meliputi komponen hukum material, hukum formil dan administrasi hukum. Perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum, ini meliputi bentuk-bentuk perkawinan yang sah, tetapi tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang, sehingga tidak tercatat dan tidak mempunyai akta nikah maka tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan klasifikasi perkawinan di atas dari kasus yang ada, ternyata perempuanlah yang banyak dirugikan. Kelemahan perempuan dibanding laki-laki karena kodrat yang disandangnya maupun hudaya yang melingkupinya, meliputi:
1.      Kelemahan kodrati perempuan sebegal mahluk reproduksi yang menjadikan perempuan tidak dapat berperan optimal seperti halnya laki-laki.
2.      Kelemahan kodrati perempuan sebagai perhiasan dunia yang dapat mengundang kerawanan.
3.      Kelemahan fisik dan mental
4.      Kelemahan posisi perempuan dalam berumah tangga
5.      Kelemahan posisi perempuan dalam kewarisan
6.      Kelemahan posisi perempuan dalam pergaulan hidup bermasyarakat
7.      Kelemahan perempuan di depan hukum dan para penegak hukum.'
Melihat kondisi di atas kailannya dengan korban nikah sirri sebetulnya dapat dikembalikan pada prinsip-prinsip dasar ajaran islam yang fundamental, universal dan abadi. Tetapi apabila prinsip-prinsip tersebut hanya sebatas pada aspek normatif agama tidak mengakomodir hukum formal yang positif dalam sebuah negara, yang kebanyakan perempuan yang menjadi korban nikah sirri tidak akan terlindungi secara hukum. Selama ini scbagian kalangan belum memahami adanya posisi ini. Akhirnya jadilah perempuan terlecehkan dan terjerumuskan tanpa perlindungan hukum
Di pihak lain Jawahir Thontowi menegaskan, walaupun nikah sirri sebagai pilihan hukum yang diperbolehkan, tetapi perilaku ini termasuk pada kategori alternatif bermasalah. Karena itu sedikit mungkin harus dihindari, walaupun sebagian masyarakat berpandangan, bahwa nikah sirri sebagai jalan pintas hukum. Pandangan ini hanya benar ketika hukum perkawinan Islam belwn menjadi hukum positif nasional. Juga praktek nikah sirri yang umumnya dilakukan oleh oknum­oknum yang tidak kompeten boleh jadi prosedurnya cepat, mudah, dan murah. Akan tetapi akibat yang harus ditanggung terutarna bagi status isteri cukup berat dan riskan, jika dalam perjalanan pernikahan ada gangguan. Kadangkala juga, praktek nikah sirri biasanya dilakukan dengan kesediaan mcrcka untuk hidup berumah tangga sendiri­-sendiri. Kedudukan suami sebagai pemimpin rumah tangga masih dimaafkan untuk tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya. Dengan adanya pemaafan ini semakin lama nikah sirri berlanbsung, semakin kebal pula seseorang untuk tidak memilikikesadaran hukum yang sebenarnya. Walaupun ini termasuk terobosan hukum tetapi ini tetap mempunyai resiko tinggi. 13clum,lagi hubungan dengan masalah reproduksi, yang membutuhkan ketenangan jiwa dengan perangkat pendukungnya termasuk perlindungan hukum. Dengan jiwa yang tenang lepas dari kecurigaan masyarakat akan lahir generasi-generasi Islam yang berkualitas. Akan tetapi kalau yang ada hanya kegelisahan semata, hasilnyapun akan berpengaruh terphadap perkembangan reproduksi.
Pemaparan di atas memberikan informasi bagi pemuda Islam sebaiknya perbuatan tersebut dihindari karena kaitannya dengan emosi masa muda. Ajaran Islam menghendaki pemuda menahan hasrat emosi seksualnya. Sekali pemuda Islam gagal dalam pengendalian emosinya, bagaimana mungkin umat Islam ke depan menolak godaan lingkungan yang sedeniikian dahsyatnya dan nikah sirri dibiarkan terus berlangsung.
Oleh karena itu perlu ada agenda baru yaitu agenda spiritual yang lebih memperhalus hati dan tindakan dari pada memikirkan perkawinan yang penuh emosional karena kebanyakan terhuru-terburu dan tidak ada mental dialog dengan orang di sekeliling (orang tua) karena terlalu dini.
Ajaran Islam sangat menghindari kecurigaan hukum dari masyarakat karena perbuatan nikah sirri. Lantaran perbuatan ini dilaksanakan secara diam-diam dan ini menimbulkan kegelisahan seperti yang disebutkan di atas. Jadi apapun alasannya nikah sirri perlu dihindari karena pertimbangan berikut ini:
1.      Cenderung menimbulkan perselisihan dan pertengkaran. Dengan pencatatan adanya pengingkaran cenderung kecil
2.      Nikah sirri banyak madharatnya baik bagi yang berasangkutan maupun bagi masyarakat dan negara. Apalagi nikah sirri yang berorientasi terletak demi halalnya hubungan seksual semata, maka tujuan perkawinan berupa terbentuknya keluarga sakinah menjadi hilang begitu saja.
Dengan dua pertimbangan di atas kiranya dapat memberikan informasi agar ada upaya untuk mengihndari nikah sirri karena resikonya begitu tinggi apalagi ditinjau dari aspek formal hukum. Di pihak eksternal pelaku, upaya yang perlu dilakukan agar dapat diminimalisir adalah:
1.      Proses adminrstrasi perkawinan perlu disederhanakan dan jika mungkin pembiayaan nikah tidak terlalu memberatkan masyarakat.
2.      Masyarakat perlu mendapat penyuluhan jelas, luas dan bersahaja tentang perkawinan yang tidak mempunyai akta. Keberadaan UU No. I tahun 1974 perlu terus menerus disosialisasikan agar masyarakat luas dapat lebih memahami, mengerti dan mengambil hikmah darinya.
Target dan upaya ini agar masyarakat dapat rnenghindarkan dari model perkawinan yang tidak dicatatkan, sehingga berbagal resiko kemadharatan dapat terhindarkan.

0 Response to "Cara dan Upaya Mengindari Nikah Sirri Di kalangan Masyarakat"

Posting Komentar