1. Pengertian Sulhu
Sulhu menurut bahasa
artinya damai, sedangkan menurut istilah
yaitu perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih.
Sulhu dapat juga
diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan
(memperbaiki hubungan kembali).
2. Hukum Sulhu
Hukum sulhu atau
perdamaian adalah wajib, sesuai dengan
ketentuan- ketentuan atau perintah Allah Swt., di dalam Al-Qur’an :
“Sesungguhnya
orang
mukmin itu bersaudara, karena
itu damaikanlah
antara kedua saudaramu dan
bertaqwalah
kepada
Allah supaya
kamu
mendapat rahmat” ( QS. Al Hujuraat : 10 )
“Perdamaian
itu amat baik” (QS. An Nisaa' 128)
3. Rukun dan Syarat Sulhu
a. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang
yang sah melakukan hukum.
b. Tidak ada paksaan.
c. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan
dengan prinsip Islam.
d. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak
ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An-Nisa’ : 35.
4. Macam-macam Perdamaian
Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
a. Perdamaian
antar sesama muslim.
b. Perdamaian antar muslim dengan non muslim.
c. Perdamaian antar Imam dengan kaum bughat (Pemberontak
yang tidak mau tunduk kepada imam).
d. Perdamaian antara suami istri.
e. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.
5. Hikmah Sulhu
a. Dapat menyelesaikan
perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.
b. Dapat meningkatkan
rasa ukhuwah / persaudaraan sesama manusia.
c. Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka
dan perselisihan di antara sesama.
d. Menjunjung tinggi
derajat dan martabat
manusia untuk mewujudkan keadilan.
e. Mewujudkan
kebahagiaan hidup
baik individu
maupun kehidupan
masyarakat.
0 Response to "Pengertian dan Hukum Shulhu"
Posting Komentar