Pengertian dan Hukum Shulhu


1.  Pengertian Sulhu
Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih.
Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).
2.  Hukum Sulhu
Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan- ketentuan atau perintah Allah Swt., di dalam Al-Qur’an :
 “Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” ( QS. Al Hujuraat : 10 )

“Perdamaian itu amat baik” (QS. An Nisaa' 128)

3.  Rukun dan Syarat Sulhu
a.   Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum.
b.  Tidak ada paksaan.
c.   Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
d.  Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An-Nisa : 35.
4.  Macam-macam Perdamaian
Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
a Perdamaian antar sesama muslim.
b.  Perdamaian antar muslim dengan non muslim.
c.   Perdamaian antar Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).
d.  Perdamaian antara suami istri.
e.   Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.
5.  Hikmah Sulhu
a Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.
b.  Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama  manusia.
c.   Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka dan perselisihan di antara sesama.
d.           Menjunjung  tinggi  derajat  dan  martabat  manusia  untuk  mewujudkan keadilan.
e.   Mewujudkan  kebahagiaan  hidup  baik  individu  maupun  kehidupan masyarakat.


0 Response to "Pengertian dan Hukum Shulhu"

Posting Komentar