Para ulama Fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:
a. Riba Fadl
Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang
yang sama jenisnya, namun
tidak sama ukurannya yang disyaratkan
oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada
barang yang sejenis dengan
adanya tambahan pada salah satu
benda tersebut. Sebagai contoh
adalah tukar-menukar emas
dengan emas atau beras dengan beras,
dan ada
kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang
menukarkan. Kelebihan yang
disyaratkan itu disebut
riba fadl. Supaya tukar-menukar seperti ini
tidak termasuk riba, maka harus
ada tiga
syarat yaitu:
1) Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
2) Timbangan atau takarannya harus sama.
3) Serah terima pada saat itu juga.
b. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari
pinjam meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena
adanya keterlambatan waktu pembayaran. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah
adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran
dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding untung
pada benda yang ditakar
atau yang
ditimbang yang berbeda jenis atau
selain yang ditakar dan ditimbang
yang sama jenisnya. Maksudnya adalah
menjual barang dengan sejenisnya,
tetapi yang satu lebih banyak
dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1 kg beras
dengan 1 ½ kg beras yang dibayarkan setelah
dua bulan
kemudian. Kelebihan pembayaran yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi’ah.
c. Riba Qardi
Riba qardi adalah
meminjamkan sesuatu dengan syarat ada
keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya
Andi
meminjam uang kepada Arman sebesar Rp 500.000, kemudian Arman mengharuskan
kepada Andi untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000. inilah
yang disebut riba qardi.
d. Riba yad
Riba yad yaitu
pengambilan keuntungan dari proses jual
beli dimana
sebelum terjadi serah terima
barang antara penjual dan pembeli
sudah berpisah. Contohnya, orang
yang membeli
suatu barang sebelum ia menerima
barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut
telah berpisah sebelum serah
terima barang itu. Jual beli
ini dinamakan
riba yad.
4. Hikmah Dilarangnya
Riba
Hikmah diharamkannya riba yaitu:
a. Menghindari tipu daya di antara sesama manusia.
b. Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
c. Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha
yang bersih dari penipuan,
jauh dari
apa saja
yang dapat
menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin.
e. Menjauhkan
orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan
karena pemakan riba adalah
orang yang zalim dan akibat
kezaliman adalah kesusahan.
f. Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari
bekal untuk akhirat.
g. Rajin mensyukuri nikmat
Allah
Swt. dengan cara memanfaatkan untuk
kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.
h. Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.
0 Response to "Macam-macam Riba dalam Isam"
Posting Komentar