BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembagian waris yang sesuai
islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub.
Prinsip hijab mahjub adalah
mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat
daripada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan
oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat
hubungannya dibandingkansaudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara
kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu) sedangkan yang seayah atau seibu hanya
melalui satu jalur (ayah atau ibu).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang
dinamakan Hijab dan Mahjub ?
2.
Ada berapa
pembagian Hijab ?
3.
Siapa saja
orang yang menjadi Hijab dan yang terhijab ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian Hijab dan
Mahjub
2.
Mengetahui beberapa macam pembagian
Hijab
3.
Mengetahui orang-orang yang bisa
menjadi Hijab dan orang-orang yang bisa menjadi Mahjub.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengartian Hijab
Hijab
secara harifiah adalah penutup atau penghalang dalam mawarits. Istilah
hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya,
baik kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat.
Ahli waris yang mempunyai kekuatan menutup ahli waris yang lain itu disebut hajib
dan yang karena ada penutupan itu terkena akibatnya disebut mahjub.1.
Dalil yang membenarkan masalah hajib dan mahjub sebagai
aturan kewarisan dalam islam adalah surat An-nisa’ : 176.
وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَد . . . . . . .
Artinya : Dan dia (saudara lelaki kandung atau seayah)
menjadi ahli waris yang dapat warisan apabila yang meninggal itu tidak
mempunyai anak.
Berdasarkan ayat ini dapat dipahami bahwa kedudukan saudara
adalah Mahjub sedang kedudukan anak adalah Hajib.
Menurut istilah ulama
mawaris (faraid), ialah : mencegah dan menghalagi orang-orang tertentu dari
menerima seluruh pusaka semuanya atau sebagiannya karena ada seseorang lain.2.
B. Macam-macam Hijab
Hijab terdiri dari dua macam, yaitu :
a. Hijab Hirman
Hijab hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam
memperoleh seluruh bagian lantaran ada ahli waris lain yang lebih dekat. Jadi
orang yang termahjub tidak mendapatkan bagian apapun karena adanya hajib.
Pembagianya adalah sebagai berikut :
1.
Kakek, terhalang oleh :
·
ayah
2.
Nenek dari ibu,
terhalang oleh :
·
ibu
3. Nenek dari ayah, terhalang oleh :
·
ayah
·
ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh :
·
anak laki-laki
5. Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh :
·
anak laki-laki
·
anak perempuan
dua orang atau lebih
6. Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh
:
·
anak laki-laki
·
cucu laki-laki
·
ayah
7. Saudara seayah (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·
anak laki-laki
·
cucu laki-laki
·
ayah
·
saudara
sekandung laki-laki
·
saudara
sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8. Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·
anak laki-laki
dan anak perempuan
·
cucu laki-laki
dan cucu perempuan
·
ayah
·
kakek
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang
oleh :
·
anak laki-laki
·
cucu laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
10. Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh :
·
anak laki-laki
atau cucu laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung
·
saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
11. Paman sekandung terhalang oleh :
·
anak atau cucu
laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
12. Paman seayah terhalang oleh :
·
anak atau cucu
laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·
paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh :
·
anak atau cucu
laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·
paman sekandung
atau seayah
14. Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh :
·
anak atau cucu
laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·
paman sekandung atau seayah.
b. Hijab Nuqson
Hijab Nuqson yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya
bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya
diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara
nyata dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11-12. Ahli waris yang menjadi hajib
pada hijab Nuqson adalah :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
§ Ibu dari 1/3
menjadi 1/6
§ Suami dari ½
menjadi ¼
§ Istri ¼ menjadi
1/8
§ Ayah dari
seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
§ Kakek dari
seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
§ Ibu dari 1/3
menjadi 1/6
§ Suami dari ½
mebjadi ¼
§ Istri ¼ menjadi
1/8
§ Bila anak
perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
§ Ibu dari 1/3
menjadi 1/6
§ Suami dari ½
mebjadi ¼
§ Istri ¼ menjadi
1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala
bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung. Dalam
kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki,
maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.
BAB
III
PENUTUPAN
A.
Simpulan
Hijab secara harifiah adalah penutup
atau penghalang dalam mawarits. Istilah hijab digunakan untuk
menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya, baik kadang-kadang
atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Ahli waris yang
mempunyai kekuatan menutup ahli waris yang lain itu disebut hajib dan
yang karena ada penutupan itu terkena akibatnya disebut mahjub.
Dalil yang membenarkan masalah hajib dan mahjub sebagai
aturan kewarisan dalam islam adalah surat An-nisa’ : 176.
Hijab terdiri dari dua macam, yaitu :
1. Hijab Hirman
2. Hijab Nuqson
B.
Saran
“ Tiada
Gading Yang Tak Retak “ rangkaian kata itulah yang tepat untuk mengawali
goresan tinta hitam dalam sub point
saran ini, karena apa? Kami sebagai pemakalah menyadari betul bahwa dalam
proses pembuatan makalah, penyajian makalah (Non-teknis), dan juga dalam
menjawab segala problematika yang diangkat masih terdapat banyak kekurangan,
oleh karena itu. Kami dengan besar harapan adanya masukan berupa kritik, saran
dan masukan yang bersifat membangun dari para pembaca sekalian, Terima kasih.
1.
Achmad Kuzari. Sistem Asobah. Hal. 110
2.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqh
Mawaris, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang 1997, Hal. 188
0 Response to "Makalah Dialektika Terkait Hijab T"
Posting Komentar