HUKUM DAN PERUBAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAI

Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mengkaji perubahan ius constitum menjadi ius constiendum untuk memenuhi perubahan kehidupan masyarakat. Untuk memahami perubahan kehidupan masyarakat itu perlu ditelaah apakah pengertian perubahan, pengertian kehidupan, dan pengertian masyarakat.
Yang dimaksud dengan pengertian perubahan dalam tulisan ini ialah keadaan sesuatu yang berbeda dari keadaan semulanya. Segala sesuatu yang ada di dunia itu terdiri atas unsur-unsur atau bagian-bagian. Misalnya orang terdiri atas kepala, tubuh, tangan dan kaki; pohon terdiri atas akar, batang, dahan, ranting, daun, bunga, dan buah.
Seperti diutarakan di bawah, masyarakat juga terdiri atas unsur-unsur. Perubahan unsur-unsur itu dapat merupakan perubahan jumlah dari unsur-unsur sesuatu tersebut, misalnya unsur-unsurnya bertambah atau berkurang. Di samping itu, perubahan tersebut juga dapat merupakan perubahan susunan unsur-unsur dari sesuatu itu.
Kehidupan dalam uraian ini diartikan sebagai keberadaan. Namun, keberadaan tidak selalu berarti hidup. Batu yang terletak di pinggir jalan itu ada, tetapi batu itu tidak hidup. Dengan demikian, dapat dirumuskan bahwa kehidupan itu adalah kehidupan yang dinamis. Hidup adalah keberadaan yang dinamis, yang berkembang, yang berubah. Hidup akan berubah, kehidupan sesuatu dapat merupakan perubahan yang positif yakni berkembang menjadi lebih baik, tetapi hidup sampai taraf tertentu, juga merupakan perubahan yang negatif yakni surut menjadi lebih buruk. Sampai taraf tertentu perubahan negatif itu masih merupakan kehidupan dan berakhir pada kematian.
Pada umumnya masyarakat diartikan sebagai sekumpulan orang yang terikat pada suatu kebudayaan tertentu (KBBI). Namun, menurut Openheim (op.cif) merumuskan masyarakat adalah a body a number of indi  uiduals more or less bound together through common interests as crede constant and manifold intercourse between individuals. Dari perumusan itu yang penting adalah pernyataan Oppenheim bahwa seperangkat individu itu menciptakan hubungan yang ajeg (consfonf) antarindividu tersebut. Dengan kata lain dalam masyarakat itu terdapat hubungan antarmanusia.
Sehubungan dengan hubungan ajeng antarmanusia itu, Logemann bahkan merumuskan masyarakat sebagai lalu lintas atau hubungan antar manusia. Dikatakannya bahwa masyarakat adalah suatu verkeer tussen mensen Masyarakat adalah suatu skema koordinasi hubungan antar manusia yang ajeng. Hubungan ajeg antar manusia dalam masyarakat itu oleh Logemann disebut institusi atau lembaga. Lembaga-lembaga itu, sebagai hubungan ajeg antara manusia di dalam masyarakat, adalah sekumpulan perbuatan yang berkaitan dengan akibat tertentu yang diterima dan dipatuhi dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Lembaga-embaga itu misalnya adalah jual-beli, gadai, perkawinan, monogami, warisan, mootschop, dan sebagainya. Lembaga-lembaga itu ada yang tanpa pembagian kerja, seperti jual beli misalnya, ada yang dengan pembagian kerja, seperti maatschap. Lembaga yang mengandung pembagian kerja itu oleh Logemann disebut organisasi. Dengan demikian, masyarakat itu terdiri atas dua macam lembaga, yakni lembaga-lembaga biasa dan lembaga yang merupakan organisasi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat itu adalah kumpulan lembaga-lembaga. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan lembaga hukum dan lembaga bukan lembaga hukum. Lembaga-lembaga itu adalah unsur-unsur kehidupan masyarakat. Perubahan kehidupan masyarakat dengan demikian adalah perubahan lembagalembaga tersebut. Perubahan itu dapat merupakan perubahan jumlah lembagalembaga itu, dapat pula merupakan perubahan susunan lembaga-lembaga tersebut tanpa perubahan jumlahnya, dan dapat juga merupakan perubahan unsur-unsur intern lembaga-lembaga itu.
Lembaga-lembaga itu terbentuk dalam suatu masyarakat karena adanya persamaan penilaian anggota masyarakat yang bersangkutan bahwa untuk perbuatan-perbuatan tertenfu diterima selayaknya mempunyai  akibat-akibat demikian. Bilamana terdapat perubahan penilaian tentang pabuatan-perbuatan tertentu dengan akibat-akibahnya yang demikian maka lembaga itu akan menjadi berubah. Dengan demikian, perubahan lembaga dalam kehidupan masyarakat ifu terutama disebabkan adanya perubahan penilaian terhadap lembaga tersebut. Sebagai contoh dulu di negeri Belanda hidup bersama (samenleven) di nilai tidak baik oleh karena itu hidup bersama ifu dilarang.
Kini penilaian terhadap hidup bersama itu menjadi berbeda. Hidup bersama kini dianggap sebagai hak asasi manusia, oleh karena itu kini hidup bersama itu diperkenankan. Perubahan dalam kehidupan masyarakat adalah sesuatu yang tak dapat dihindari (Astrid Susanto). Adanya perubahan kehidupan masyarakat itu telah pula dipahami oleh masyarakat Yunani purba. Dalam masa itu orang-orang Yunani purba telah mengenal pepatah panta rei, yang berarti bahwa semua itu mengalir.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan kehidupan suatu masyarakat dapat merupakan faktor-faktor yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri (faktor internal) dan dapat pula merupakan faktor-faktor yang datang dari luar (faktor eksternal). Faktor-faktor internal itu misalnya pemikiran manusia anggota masyarakat yang bersangkutan, kebutuhan hidup anggota masyarakat yang bersangkutan, dan cara hidup anggota masyarakat yang bersangkutan.
Faktor-faktor eksternal yang dapat mengubah kehidupan suatu masyarakat misalnya datangnya teknologi modern, masuknya alat-alat komunikasi dan transportasi modern dalam masyarakat tersebut. Perubahan kehidupan masyarakat dapat merambah semua bidang kehidupan dalam masyarakat yang bersangkutan. Perubahan suatu bidang kehidupan masyarakat dapat pula mempengaruhi perubahan bidang kehidupan yang lain. Sebut saja misalnya lima bidang kehidupan masyarakat, seperti bidang kehidupan hukum, bidang kehidupan politik, bidang kehidupan ekonomi, bidang kehidupan sosial, dan bidang kehidupan budaya.

Bidang kehidupan hukum adalah bidang kehidupan yang mengusahakan memenuhi kebutuhan hidup yang tertib dan adil. Bidang kehidupan politik adalah bidang kehidupan yang mengusahakan memenuhi kebutuhan hidup berkuasa dalam masyarakat. Bidang kehidupan ekonomi adalah bidang kehidupan yang mengusahakan memenuhi kebutuhan hidup jasmani. Bidang kebidupan sosial adalah bidang kehidupan yang mengusahakan memenuhi kebut'rhan hidup dalam kebersamaan. Bidang kehidupan budaya adalah bidang kehidupan yang mengusahakan memenuhi kebutuhan hidup luhur. Perubahan bidang kehidupan yang satu dapat mempengaruhi perubahan kehidupan yang lain. Bagi politik hukum yang perlu dicatat ialah bahwa perubahan bidang-bidang kehidupan selain perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan bidang-bidang kehidupan yang lain.

Related Posts :

0 Response to "HUKUM DAN PERUBAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAI"

Posting Komentar