Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mengkaji perubahan
ius constitum menjadi ius constiendum untuk memenuhi perubahan kehidupan
masyarakat. Untuk memahami perubahan kehidupan masyarakat itu perlu ditelaah
apakah pengertian perubahan, pengertian kehidupan, dan pengertian masyarakat.
Yang dimaksud dengan pengertian perubahan dalam tulisan ini ialah keadaan
sesuatu yang berbeda dari keadaan semulanya. Segala sesuatu yang ada di dunia
itu terdiri atas unsur-unsur atau bagian-bagian. Misalnya orang terdiri atas
kepala, tubuh, tangan dan kaki; pohon terdiri atas akar, batang, dahan,
ranting, daun, bunga, dan buah.
Seperti diutarakan di bawah, masyarakat juga terdiri atas
unsur-unsur. Perubahan unsur-unsur itu dapat merupakan perubahan jumlah dari unsur-unsur
sesuatu tersebut, misalnya unsur-unsurnya bertambah atau berkurang. Di samping
itu, perubahan tersebut juga dapat merupakan perubahan susunan unsur-unsur dari
sesuatu itu.
Kehidupan dalam uraian ini diartikan sebagai keberadaan. Namun, keberadaan
tidak selalu berarti hidup. Batu yang terletak di pinggir jalan itu ada, tetapi
batu itu tidak hidup. Dengan demikian, dapat dirumuskan bahwa kehidupan itu
adalah kehidupan yang dinamis. Hidup adalah keberadaan yang dinamis, yang
berkembang, yang berubah. Hidup akan berubah, kehidupan sesuatu dapat merupakan
perubahan yang positif yakni berkembang menjadi lebih baik, tetapi hidup sampai
taraf tertentu, juga merupakan perubahan yang negatif yakni surut menjadi lebih
buruk. Sampai taraf tertentu perubahan negatif itu masih merupakan kehidupan dan
berakhir pada kematian.
Pada umumnya masyarakat diartikan sebagai sekumpulan orang yang terikat
pada suatu kebudayaan tertentu (KBBI). Namun, menurut Openheim (op.cif) merumuskan
masyarakat adalah a body a number of indi uiduals more or less bound together through
common interests as crede constant and manifold intercourse between individuals.
Dari perumusan itu yang penting adalah pernyataan Oppenheim bahwa
seperangkat individu itu menciptakan hubungan yang ajeg (consfonf)
antarindividu tersebut. Dengan kata lain dalam masyarakat itu terdapat
hubungan antarmanusia.
Sehubungan dengan hubungan ajeng antarmanusia itu, Logemann bahkan
merumuskan masyarakat sebagai lalu lintas atau hubungan antar manusia.
Dikatakannya bahwa masyarakat adalah suatu verkeer tussen mensen
Masyarakat adalah suatu skema koordinasi hubungan antar manusia yang
ajeng. Hubungan ajeg antar manusia dalam masyarakat itu oleh Logemann
disebut institusi atau lembaga. Lembaga-lembaga itu, sebagai hubungan
ajeg antara manusia di dalam masyarakat, adalah sekumpulan perbuatan
yang berkaitan dengan akibat tertentu yang diterima dan dipatuhi dalam
kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Lembaga-embaga itu misalnya adalah jual-beli, gadai,
perkawinan, monogami, warisan, mootschop, dan sebagainya. Lembaga-lembaga
itu ada yang tanpa pembagian kerja, seperti jual beli misalnya, ada yang dengan
pembagian kerja, seperti maatschap. Lembaga yang mengandung pembagian kerja itu
oleh Logemann disebut organisasi. Dengan demikian, masyarakat itu
terdiri atas dua macam lembaga, yakni lembaga-lembaga biasa dan lembaga
yang merupakan organisasi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat itu adalah kumpulan
lembaga-lembaga. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan lembaga hukum dan lembaga
bukan lembaga hukum. Lembaga-lembaga itu adalah unsur-unsur kehidupan
masyarakat. Perubahan kehidupan masyarakat dengan demikian adalah perubahan
lembagalembaga tersebut. Perubahan itu dapat merupakan perubahan jumlah
lembagalembaga itu, dapat pula merupakan perubahan susunan lembaga-lembaga
tersebut tanpa perubahan jumlahnya, dan dapat juga merupakan perubahan unsur-unsur
intern lembaga-lembaga itu.
Lembaga-lembaga itu terbentuk dalam suatu masyarakat karena adanya
persamaan penilaian anggota masyarakat yang bersangkutan bahwa untuk
perbuatan-perbuatan tertenfu diterima selayaknya mempunyai akibat-akibat demikian. Bilamana terdapat
perubahan penilaian tentang pabuatan-perbuatan tertentu dengan akibat-akibahnya
yang demikian maka lembaga itu akan menjadi berubah. Dengan demikian, perubahan
lembaga dalam kehidupan masyarakat ifu terutama disebabkan adanya perubahan
penilaian terhadap lembaga tersebut. Sebagai contoh dulu di negeri Belanda
hidup bersama (samenleven) di nilai tidak baik oleh karena itu hidup
bersama ifu dilarang.
Kini penilaian terhadap hidup bersama itu menjadi berbeda. Hidup bersama
kini dianggap sebagai hak asasi manusia, oleh karena itu kini hidup bersama itu
diperkenankan. Perubahan dalam kehidupan masyarakat adalah sesuatu yang tak
dapat dihindari (Astrid Susanto). Adanya perubahan kehidupan masyarakat itu
telah pula dipahami oleh masyarakat Yunani purba. Dalam masa itu orang-orang
Yunani purba telah mengenal pepatah panta rei, yang berarti bahwa semua
itu mengalir.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan kehidupan suatu
masyarakat dapat merupakan faktor-faktor yang terdapat di dalam masyarakat itu
sendiri (faktor internal) dan dapat pula merupakan faktor-faktor yang datang
dari luar (faktor eksternal). Faktor-faktor internal itu misalnya pemikiran
manusia anggota masyarakat yang bersangkutan, kebutuhan hidup anggota
masyarakat yang bersangkutan, dan cara hidup anggota masyarakat yang
bersangkutan.
Faktor-faktor eksternal yang dapat mengubah kehidupan suatu
masyarakat misalnya datangnya teknologi modern, masuknya alat-alat komunikasi dan
transportasi modern dalam masyarakat tersebut. Perubahan kehidupan masyarakat
dapat merambah semua bidang kehidupan dalam masyarakat yang bersangkutan.
Perubahan suatu bidang kehidupan masyarakat dapat pula mempengaruhi perubahan
bidang kehidupan yang lain. Sebut saja misalnya lima bidang kehidupan masyarakat,
seperti bidang kehidupan hukum, bidang kehidupan politik, bidang kehidupan ekonomi,
bidang kehidupan sosial, dan bidang kehidupan budaya.
Bidang kehidupan hukum adalah bidang kehidupan yang mengusahakan
memenuhi kebutuhan hidup yang tertib dan adil. Bidang kehidupan politik adalah
bidang kehidupan yang mengusahakan memenuhi kebutuhan hidup berkuasa dalam
masyarakat. Bidang kehidupan ekonomi adalah bidang kehidupan yang mengusahakan
memenuhi kebutuhan hidup jasmani. Bidang kebidupan sosial adalah bidang kehidupan
yang mengusahakan memenuhi kebut'rhan hidup dalam kebersamaan. Bidang kehidupan
budaya adalah bidang kehidupan yang mengusahakan memenuhi kebutuhan hidup
luhur. Perubahan bidang kehidupan yang satu dapat mempengaruhi perubahan
kehidupan yang lain. Bagi politik hukum yang perlu dicatat ialah bahwa
perubahan bidang-bidang kehidupan selain perubahan hukum dapat mempengaruhi
perubahan bidang-bidang kehidupan yang lain.
0 Response to "HUKUM DAN PERUBAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAI"
Posting Komentar