Keberadaan
KUA (Kantor urusan Agama) merupakan bagian dari institusi pemerintah
daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ujung
tombak pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang urusan agama
Islam, KUA telah berusaha seoptimal mungkin dengan kemampuan dan fasilitas yang
ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Selain
mempunyai tugas pokok seperti pencatatan perkawinan, KUA juga mempunyai
tanggung jawab lain. Seperti BP4, gerakan keluarga sakinah, zakat dan wakaf,
kemasjidan, pembinaan pangan halal, kemitraan umat, ibadah sosial, juga
kegiatan lintas sektoral.
Untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan KUA kepada masyarakat ada beberapa program kerja
yang dirancangkan KUA Kecamatan Tegal Selatan guna meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat. Pertama, program sebelum dikeluarkan PP No 48 tahun 2014 dan
kedua, program peninggkatan setelah dikeluarkan PP No 48 tahun 2014 yang dilaksanakan
oleh KUA Kecamatan Tegal Selatan yang semuanya mangarah kepada terwujudnya
pelayanan prima terhadap masyarakat.
1.
Program pertama :
a. Komputerisasi
pelayanan nikah.
Menyadari keterbatasan
tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tugas rutin semakin banyak,
maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap
masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi. Semua data manten akan diupayakan
dimasukkan ke dalam komputer agar lebih aman, selain itu lebih mudah untuk
proses pencarian ketika diperlukan untuk pembuatan duplikat nikah (DN). Lewat
program SIMKAH diharapkan seluruh pencetakan blanko N, NA dan NB dilakukan dengan
printer dan tidak lagi ditulis manual.[1]
2. Program kedua :
a. Profesionalisme
dan disiplin personil KUA.
Kantor Urusan Agama
(KUA) merupakan ujung tombaknya Kementerian Agama di tingkat Kecamatan. Baik
buruknya citra Kementerian Agama bisa dilihat dari KUA-nya. Oleh sebab itu, KUA
Kecamatan Tegal Selatan berupaya keras untuk meningkatkan profesionalisme dan
disiplin karyawannya dalam bekerja. Secara praktis, setidaknya ada empat poin
penting yang menjadi parameter dari profesionalisme dan disiplin bekerja :
1) Melakukan pekerjaan
tanpa cacat.
2) Disiplin mentaati
rambu-rambu dan tuntutan pekerjaan yang sedang dijalani.
3) Melakukan pekerjaan
pada waktu yang seharusnya (tidak menunda-nunda).
4) Selalu berpikir
untuk bisa mengembangkan pekerjaan itu, hingga tidak berjalan di tempat.
Untuk
menunjang terbentuknya karyawan yang profesional, selain dengan pendisiplinan
kerja, kami juga memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Tegal Selatan
paham terhadap isi kitab kuning minimal
kitab munakahat. Untuk
itu dalam acara rapat koordinasi mingguan karyawan KUA, dianjurkan
seluruh karyawan membawa kitab Dhau'
al-Misbah fi Bayan Ahkam al-Nikah untuk dikaji bersama. Hal itu tidak
lain untuk membekali mereka dalam melaksanakan tugas pelayanan nikah dan rujuk
sekaligus menjawab persoalan keagamaan khususnya bidang munakahat, yang sering dilontarkan kepada KUA oleh
masyarakat sehingga akan mendapatkan jawaban yang tepat.[2]
b. Optimalisasi
akses internet dalam memberikan informasi keagamaan.
Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus
teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada
masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat website KUA. Program
ini disebut Sistim Komputerisasi dan Layanan Informasi Mandiri (SisKoLIM).
Aplikasi ini memuat berbagai hal tentang;
1)
Profil KUA meliputi; sejarah KUA,
kondisi obyektif KUA, visi, misi, motto, janji layanan, prosedur dan standar pelayanan,
SOP, alur pelayanan, rencana stratejik, rencana kerja tahunan, AKIP dan LAKIP,
analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, struktur organisasi, job
description dan bezzeting pegawai.
2)
Informasi data keagamaan meliputi;
laporan bulanan dan laporan tahunan NTCR, kemasjidan, wakaf, zakat, ibadah
sosial, data jama'ah haji dari tahun ke tahun, susunan pengurus organisasi
keagamaan dan program kerjanya, peta dakwah, data majlis taklim, data ustadz
dan ustadzah, data da'i, data TPA/TKA, data induk masjid, dan data pondok pesantren.
3)
Aplikasi keagamaan meliputi; win
hisab, penghitungan waris, penghitungan zakat. (dalam tahab pengembangan).[3]
c.
Pembayaran biaya nikah/ rujuk lewat
bank.
Calon pengantin yang telah memenuhi
persyaratan untuk nikah atau rujuk yang dilaksanakan diluar KUA atau diluar jam/hari kerja menyetorkan biaya nikah
sebesar Rp. 600.000- ke rekening bank penerimaan PNBP NR yang telah ditunjuk
dan berlaku secara Nasional. Bank tersebut yaitu bank BRI, BNI, Mandiri dan
BTN.
d. PPN sebagai pejabat
fungsional melakukan pekerjaan lebih tepat waktu (tidak menunda-nunda) serta
melakukan pekerjaan dengan rasa lega.[4]
[1] Wawancara dengan kusbandiyah
selaku bagian administrasi, di kantor KUA Tegal Selatan, 17 November 2014,
pukul 13.00 WIB.
[2] Wawancara dengan Moh. Syamsul Arif, M.Ag
selaku kepala KUA, di kantor KUA Tegal Selatan, 5 Januari 2015, pukul 13.00
WIB.
[3] Wawancara dengan Moh. Syamsul Arif, M.Ag
selaku kepala KUA, di kantor KUA Tegal Selatan, 5 Januari 2015, pukul 13.00
WIB.
[4] Wawancara dengan Moh. Syamsul Arif, M.Ag
selaku kepala KUA, di kantor KUA Tegal Selatan, 5 Januari 2015, pukul 13.00
WIB.
Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632 Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
BalasHapusAnda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,