BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Proses penegakan hukum sebagai suatu
wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan.
Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian
dari berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada
di negeri ini.
Beberapa hal yang selalu menjadi
topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah
tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan
pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan
oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya
ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim,
pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan
karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya
melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa melalui
lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri.
Dalam makalah ini kami akan mencoba
menjelaskan bagaimana prosedur administrasi dalam perkara peninjauan kembali untuk
lebih mengetahui pola serta sistem peradilan yang ada di Negara kita yang juga
merupakan tonggak keberhasilan Negara mencapai sebuah cita-cita bangsa dibidang
hukum.
2.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
prosedur administrasi perkara peninjauan kembali ?
2.
Bagaimana
Prosedur Teknis Administrasi Perkara Peninjauan Kembali Pada Pengadilan Agama?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur Peninjauan Kembali
Permononan peninjauan kembali
atas suatu putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung Rl berdasarkan alasan
sebagaimana diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai
berikut :
- Apabila Putusan didasarkan
atas suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak
lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan
saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan
palsu.
- Apabila setelah diputus, ditemukan surat-surat
bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak
dapat diketemukan.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut
atau lebih dari yang dituntut.
- Apabila mengenai suatu bahagian dari tuntutan
belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
- Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai
suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau
sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainnya saling
bertentangan.
- Apabila dalam suatu
putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan
lainnya[1].
Permohonan
peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang
berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu. Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon
meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya yang
masih hidup.
Permohonan peninjauan kembali hanya
dapat diajukansatu kali saja. Permohonan peninjauan kembali dalam waktu 180
hari setelah putusan/penetapan mempunyaikekuatan hukum tetap. atau sejak
diketemukan bukti-bukti baru atau bukti-bukti adanya penipuan.
Pemohon
peninjauan kembali harus membayar biaya kepada Panitera Pengadilan Agama
sebesar Rp. 75.000,- sesuai dengan Keputusan Ketua MARl No. K~lA/017/SK/VI/l992
Tanggal l0 Juni 1992 dan selanjutnya Panitera mengirimkannya ke Mahkamah Agung RI.
Panitera wajib selambat-lambatnya
dalam waktu 14 hari memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali kepada
pihak lawan dengan memberikan/ mengirimkan salinan permohonan peninjauan
kembali serta alasan-alasannya kepada pihak lawan. Pihak lawan dapat mengajukan
jawabannya dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya salinan
permohonan peninjauan kembali tersebut.
Setelah jawaban diterima oleh
Pengadilan Agama Panitera wajib membubuhi cap, tanggal, hari diterimanya
jawaban peninjauan kembali
tersebut diatas surat jawaban. Berkas perkara peninjauan kembali bab bukti pembayaran biayanya oleh
Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung dalam waktu 30 hari. Berkas perkara peninjauan kembali yang
disampaikan ke Mahkamah Agung RI dijilid/disusun dengan baik, dalam bundel A
dan bundel B :
a.
Tertib
Berkas Peninjauan Kembali Budel
A (milik Pengadilan Agama)
Susunan dan aturan bundel A
adalah sama dengan susunan dan aturan pada bundel A permohonan banding
kasasi.
b.
Bundel B
(Arsip Mahkamah Agung RI)
1.
Relas
pemberitahuan isi putusan Mahkamah
Agung (terutama kepada pemohon peninjauan kembali) atau relaas
pemberitahuan isi putusan banding bila ;
2.
Permohomin
peninjauan kembali diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam hal putusan diucapkan diluar hadir pihak
berperkara;
3.
Akta
peninjauan kembali;
4.
Surat
permohonan peninjauan kembali. dilampiri dengan surat bukti;
5.
Tanda
terima surat permohonan peninjauan kembali. Surat kuasa khusus bila ada.
6.
Surat
pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak
lawan.
7.
Jawaban
surat permohonan peninjauan kembali.
8.
Salinan
resmi Putusan Pengadi1an Agama/Foto
copy yang di1ega1isir oleh Panitera.
9.
Salinan
resmi Putusan Pengadi1an Tinggi Agama/foto copy yang dilegalisir oleh Panitera
10. Salinan
Putusan Mahkamah Agung RI/Foto copy yang dilegalisir oleh Panitera.
11. Tanda bukti
setoran biaya dari Bank
B.
Register Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Kolom:
1.
Nomor urut
2.
Tanggal
permohonan PK.
3.
Nama, umur,
pekerjaan dan tempat tinggal pemohon.
4.
Nomor
Perkara:
a.
Pengadilan Agama
b.
Pengadilan Tinggi Agama
c. Mahkamah
Agung RI.
5.
Nama para
pihak
6.
Tanggal
pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
7.
Alasan
peninjauan kembali (PK), ini ditulis secara jelas dan singkat.
8.
Tanggal
pemberitahuan permohonan PK.
9.
Tanggal
penerimaan jawaban PK.
10. TanggaI/nomor
surat pengiriman PK.
11. Tanggal
penerimaan kembali berkas PK.
12. TanggaI/nomor
dan amar lengkap putusan PK.
13. Tanggal
penyampaikan salinan putusan PK dari Mahkamah Agung RI.
14. Tanggal
pemberitahuan bunyi putusan PK.
15. a. Jenis
Perkara PK.
b. Keterangan lain-lain.[3]
C.
Prosedur Teknis Administrasi Perkara Peninjauan Kembali Pada Pengadilan
Agama
§ Penerimaan
Perkara.
- Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada
Petugas Meja I, dalam waktu 180 hari setelah putusan mempunyai kekuatan
hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru. Petugas Meja I menentukan
biaya perkara peninjauan kembali.
- Petugas Meja I menyerahkan kembali surat
permohonan peninjauan kembali dengan dilengkapi SKUM (Surat Kuasa Untuk
Membayar) dibuat rangkap 3 (tiga) :
a.
Lembar
pertama untuk Pemohon Peninjauan Kembali.
b.
Lembar kedua
untuk Pemegang Kas.
c.
Lembar ketiga
dilampirkan dalam surat permohonan banding, berkasnya kemudian diserahkan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
- Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya
perkara keninjauan kembali yang tercantum dalam SKUM kepada Kasir.
- Kasir setelah menerima pembayaran panjar biaya
perkara peninjauan kembali, menandatangani dan membubuhkan cap tanda
lunas pada SKUM dan membukukan panjar biaya perkara peninjauan kembali
yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Peninjauan
Kembali.
- Kasir menyampaikan surat permohonan peninjauan
kembali yang dilengkapi SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dengan cap tanda
lunas kepada Panitera.
- Kasir mengirimkan biaya permohonan peninjauan
kembali kepada Bank BRI Cabang Veteran, Jl. Veteran No. 8 Jakarta Pusat,
pada rekening Mahkamah Agung.
- Panitera membuat Akta Permohonan Peninjauan
Kembali sebagai tanda diterimanya permohonan peninjauan kembali dan
dilampirkan pada berkas perkara peninjauan kembali.
- Panitera memerintahkan Petugas Buku Register di
Meja II untuk mencatat perkara peninjauan kembali dalam Buku Register
Permohonan Peninjauan Kembali.
- Petugas Meja II mencatat perkara tersebut dalam
Buku Register Permohonan Peninjauan Kembali dan Buku Register Induk
Perkara Gugatan.
- Panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari
memberitahukan adanya permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan
(Termohon Peninjauan Kembali) dengan memberikan salinan permohonan
peninjauan kembali beserta alasan-alasannya, dengan cara menyerahkan
Instrumen PBT / Pemberitahuan Perkara Peninjauan Kembali kepada Juru Sita
Pengganti melalui Petugas Meja III.
- Petugas Meja III menyerahkan Instrumen PBT
tersebut kepada Juru Sita Pengganti untuk melaksanakan pemberitahuan
berdasarkan giliran yang telah ditetapkannya atas nama Panitera.
- Juru Sita Pengganti datang kepada Kasir dengan
menunjukkan instrumen PBT untuk minta biaya pemberitahuan.
- Juru Sita Pengganti menyampaikan relaas
pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Termohon Peninjauan
Kembali.
- Juru Sita Pengganti menyampaikan hasil relaas
pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Pengadilan
melalui Petugas Meja III.
- Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan / alasan pemberitahuan peninjauan kembali diterima, Termohon
Peninjauan Kembali harus mengajukan jawaban dengan menyerahkannya kepada
Petugas Meja III untuk diteruskan kepada Panitera.
- Surat Jawaban atas permohonan dan alasan
peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama harus
dibubuhi hari dan tanggal penerimaan di atas Surat Jawaban tersebut.
- Panitera mengirimkan berkas perkara kasasi
(bendel A dan B) ke Mahkamah Agung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
Surat Jawaban diajukan.
- Apabila permohonan peninjauan kembali telah
diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dan bundel A dikirimkan oleh
Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama, dengan surat pengantar yang
tembusannya dikirim kepada pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
- Setelah salinan putusan dan bundel A diterima
oleh Panitera, salinan putusan tersebut disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Agama.
- Ketua Pengadilan Agama harus membaca salinan
putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum disampaikan
kepada para pihak, kemudian dikembalikan kepada Panitera.
- Panitera menyerahkan Instrumen PBT Amar Putusan
Mahkamah Agung kepada Juru Sita Pengganti (JSP) melalui Petugas Meja III
untuk dilakukan pemberitahuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan
Termohon Peninjauan Kembali, dengan cara seperti langkah ke 10 s/d 14.[4]
D.
Buku Jurnal Keuangan Perkara Peninjauan Kembali
Nomor
Perkara : ...............................................................KI-PA4
Pemohon PK :
Termohon PK
:
No
|
Tgl
|
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
||||
|
|
E. Form Laporan
yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
PENGADILAN
AGAMA
..................................
LAPORAN YANG DIMOHONKAN PENINJAUAN KEMBALI
Jalan
...................................................................
BULAN : ....................s/d ........................TAHUN ............
No
|
Nomor Perkara PA
|
Tanggal
|
Keterangan
|
||||
Penerimaan Berkas PTA/MA
|
Putusan PA / PTA/ MA)*
|
Pemberitahuan Bunyi Putusan PA/ PTA/MA
|
Permohonan PK
|
Pengiriman Berkas
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
Mengetahui,..................20.........
Ketua
Pengadilan Agama............................. Panitera
Pengadilan Agama .......................
(________________________)
(________________________)
*Pilih yang
dimohonkan Kasa
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Prosedur Administrasi
Perkara Peninjauan Kembali
- Apabila Putusan didasarkan
atas suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak
lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan
saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan
palsu.
- Apabila setelah diputus, ditemukan surat-surat
bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak
dapat diketemukan.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari yang dituntut.
- Apabila mengenai suatu bahagian dari tuntutan
belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
- Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai
suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau
sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainnya saling
bertentangan.
- Apabila dalam suatu
putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan
lainnya
2.
Prosedur
Teknis Administrasi Perkara Peninjauan Kembali pada Pengadilan Agama
- Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada
Petugas Meja I
- Petugas Meja I menyerahkan kembali surat
permohonan peninjauan kembali dengan dilengkapi SKUM (Surat Kuasa Untuk
Membayar) dibuat rangkap 3
- Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya
perkara keninjauan kembali yang tercantum dalam SKUM kepada Kasir.
- Kasir setelah menerima pembayaran panjar biaya
perkara peninjauan kembali, menandatangani dan membubuhkan cap tanda
lunas pada SKUM dan membukukan panjar biaya perkara peninjauan kembali
yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Peninjauan
Kembali.
- Kasir menyampaikan surat permohonan peninjauan
kembali yang dilengkapi SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dengan cap tanda
lunas kepada Panitera.
- Kasir mengirimkan biaya permohonan peninjauan
kembali kepada Bank.
- Panitera membuat Akta Permohonan Peninjauan
- Panitera memerintahkan Petugas Buku Register di
Meja II untuk mencatat perkara peninjauan kembali dalam Buku Register
Permohonan Peninjauan Kembali.
- Petugas Meja II mencatat perkara tersebut dalam
Buku Register Permohonan Peninjauan Kembali dan Buku Register Induk
Perkara Gugatan.
- Panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari
memberitahukan adanya permohonan peninjauan kembali kepada pihak.
- Petugas Meja III menyerahkan Instrumen PBT
tersebut kepada Juru Sita Pengganti untuk melaksanakan pemberitahuan
berdasarkan giliran yang telah ditetapkannya atas nama Panitera.
- Juru Sita Pengganti datang kepada Kasir dengan
menunjukkan instrumen PBT untuk minta biaya pemberitahuan.
- Juru Sita Pengganti menyampaikan relaas
pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Termohon Peninjauan
Kembali.
- Juru Sita Pengganti menyampaikan hasil relaas
pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Pengadilan
melalui Petugas Meja III.
- Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan / alasan pemberitahuan peninjauan kembali diterima, Termohon
Peninjauan Kembali harus mengajukan jawaban dengan menyerahkannya kepada
Petugas Meja III untuk diteruskan kepada Panitera.
- Surat Jawaban atas permohonan dan alasan
peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama harus
dibubuhi hari dan tanggal penerimaan di atas Surat Jawaban tersebut.
- Panitera mengirimkan berkas perkara kasasi
(bendel A dan B) ke Mahkamah Agung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
Surat Jawaban diajukan.
- Setelah salinan putusan dan bundel A diterima
oleh Panitera, salinan putusan tersebut disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Agama.
- Ketua Pengadilan Agama harus membaca salinan
putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum disampaikan
kepada para pihak, kemudian dikembalikan kepada Panitera.
- Panitera menyerahkan Instrumen PBT Amar Putusan
Mahkamah Agung kepada Juru Sita Pengganti (JSP) melalui Petugas Meja III
untuk dilakukan pemberitahuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan
Termohon Peninjauan Kembali, dengan cara seperti langkah ke 10 s/d 14.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan dkk. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan
Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan.( Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama : Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Drs. H. A. Nurul Huda, MH dalam
“Penerapan Pola Bindalmin pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi “
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Agama. 2010. (Mahkamah Agung RI : Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Agama)
[1] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
Agama (Mahkamah Agung RI, Direktorat jenderal Badan Peradilan Agama) hal 15
[2] Abdul Manan dkk. Penerapan dan Pelaksanaan Pola
Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan.( Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama : Mahkamah Agung Republik Indonesia)hal 36-39
[4] Drs. H. A. Nurul Huda, MH dalam “Penerapan Pola
Bindalmin pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi “
0 Response to "Makalah Manajemen Kepaniteraan Peradilan"
Posting Komentar