Makalah Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
CLD (Counter Legal Draft)
Laatar belakang CLD muncul disebabkan sebagai berikut Pertama: Anggapan mengenai pentingnya ‘memaknai-ulang’ hukum tekstual dalam KHI. Kedua: Hampir semua pasal dalam KHI yang dianggap mendiskriminasikan perempuan, makaa dalam darap CLD terutama yang dianggap mendiskriminasikan perempuan dilucuti dengan argumentasi hukum yang berdasarkan pada kaidah-kaidah fikih Ketiga: Dalam KHI sudah tidak sesuai dengan jamannya. Itulah salah satu dari munculnya CLD (Counter Legal Draft) di Indonesia
Namun adanya Pembatalan yang dilakukan Menteri Agama RI Maftuh Basyuni terhadap draf revisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) Senin, 14 Februari 2005 yang lalu cukup menghenyakkan, baik bagi pihak yang mendukung (pembatalan) maupun bagi pihak yang menyokong perubahan (revisi). Menag melandaskan keputusannya pada kekhawatiran terhadap kemungkinan akan menimbulkan keresahan masyarakat mengenai usulan-usulan yang dimuat dalam Counter Legal Draft (CLD)
Dari sekian tema yang dibahas di dalam KHI, paling tidak terdapat 3 isu yang (rawan) menjadi konsumsi publik. Pertama, tarik-menarik mengenai konsep dan praktik poligami. Dalam KHI, sangat jelas dinyatakan bahwa poligami diperbolehkan meskipun dengan beberapa syarat, di antaranya dan yang paling penting adalah adanya izin dari pihak istri. Sementara, di dalam CLD, poligami mutlak diharamkan dengan alasan mengandung muatan dan berpotensi menciptakan kekerasan dan ketidakadilan bagi perempuan. Persoalannya menjadi lebih rumit lagi ketika keduanya sama-sama melandaskan pada kekuatan interpretasi teks, yang sebenarnya hanya akan menghasilkan keputusan yang menduga-duga.
Kedua, kontroversi mengenai konsep dan praktik nikah beda agama. Dalam KHI, nikah beda agama sangat ditentang karena dianggap tidak sesuai dengan kandungan hukum yang termuat dalam teks Alquran. Sementara di dalam pasal CLD, nikah model ini diperbolehkan dan tidak diharamkan berdasarkan Hukum Islam.
Ketiga, konsep kontroversial tentang kawin kontrak (mut’ah). Jika di dalam KHI, nikah mut’ah mutlak diharamkan, maka di dalam pasal CLD nikah pada suatu masa tertentu diperbolehkan asalkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pasal ini seakan-akan ingin dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak sama dalam menikmati penjalinan kehidupan rumah tangga, sama halnya ketika keduanya memutuskan untuk memisahkan diri pada masa (waktu) yang telah ditentukan. Dengan pengertian lain, konsep mengenai sakralitas pernikahan berusaha dimangkirkan dan diganti dengan konsep mengenai kebebasan manusia untuk menentukan siapa yang akan dipilih sebagai pendamping, kapan ia harus dilangsungkan atau tidak menikah sama sekali.

PERDA Syariah Isu Penerapan Hukum Islam di Daerah

Perda bermuatan syariah dibuat dalam rangka implementasi kebebasan pengaturan dalam beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. bahwa kehadiran perda bermuatan syariah merupakan manifestasi dari pluralisme sistem hukum di Indonesia yang terdiri dari Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat (BW). Bahwa implementasi perda bermuatan syariah secara khusus ditujukan bagi pemeluk agama islam serta sejauh ini terbukti tidak merugikan kelompok agama lain diluar agama islam. Dengan demikian perda bermuatan syariah tersebut terbukti turut memberikan kontribusi dalam pembangunan sistem hukum nasional.
Perda syariah Aceh
Penerapan syar’iat Islam di NAD dilaksanakan berdasarkan undang-undang otonomi khusus dengan melakukan transplantasi syar’iah ke dalam hukum positif dalam bentuk “Qanun”. Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan tuntutan dan permintaan masyarakat Aceh atas pelaksanaan hukum yang khusus dalam wilayah NAD yang memiliki kekhasan sosial dan sejarahnya
Disamping berbagai undang-undang di atas, pada masa reformasi juga muncul berbagai peraturan daerah yang memuat nilai-nilai hukum Islam di daerah-daerah diantaranya yaitu ;
No
Asal Peraturan
Jenis
Nomor/ Tahun 
Perihal
1
NAD
Qanun
11/2002
Syariat bidang ibadah, akidah, dan syiar Islam di
13/2003
Maisir (judi)
14/2003
Khalwat (mesum)
7/2004

Pengelolaan zakat

2
Propinsi
Sumbar
Perda
11/2001
Pemberantasan dan
pencegahan maksiat

3
Kota Solok
(Sumbar)
Perda
10/2001
Kewajiban membaca Al-
Qur’an bagi siswa dan
pengantin

4
Padang
Pariaman
(Sumatera
Barat)
Perda
2/2004
Pencegahan penindakan
dan pemberantasan
maksiat

5
Kota Padang
(sumbar)                                 
Perda
3/2003
Wajib baca Al-Qur’an
6
           
           

Insruksi
Walikota
451.442/
BINSOSIII/
2005
Kewajiban berbusana
muslimah
7
Pasaman
Barat
(Sumbar)        
Perda

Aturan berbusana muslim
di sekolah
8
Kota
Bengkulu        
Perda

Perda   Larangan pelacuran dalam
Kota Bengkulu
9
Riau    
           
           
Surat
Gubernur
003.1/UM
/08.01.20
03
Pembuatan papan nama
arab
10
Kota Batam                            

Perda
6/2002
Ketertiban sosial (berisi
pemberantasan pelacuran,
pengaturan pakaian
warga, dan
pemberantasan kumpul
kebo)
11
Kota Pangkal
Pinang                        
Perda
6/2006
Pengawasan dan
pengendalian minuman
beralkohol
12
Sumatera
Selatan                                   
Perda
13/2002
Pemberantasan maksiat
13
Kota
Palembang      
Perda
2/2004
Pemberantasan pelacuran
14
Kota
Banjarmasin                           

Perda
4/2005
Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin
No. 13/2003 tentang
larangan kegiatan pada
Bulan Ramadhan
15
Kabupaten
Bandung                    
Perda
9/2005
ZIS
16
Cirebon                                  
                       

Perda
77/2004
Pendidikan madrasah
diniah awaliyah
Perda
5/2002
Larangan perjudian,
prostitusi, minuman keras
17
Kabupaten
Serang                        

Perda
1/2006
Ketentuan
penyelenggaraan wajib
belajar madrasah diniyah
awaliyah
18
Kodya
Yogyakarta    
                       

Keputusan
Walikota
169/2006
Pembentukan tim
kebijakan dan tim
pemberantasan perjudian,
kemaksiatan,
penyalahgunaan
narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif, minuman
keras, kenakalan remaja,
pornografi serta bentuk kekerasan lainnya
19
Prop.Banten                           
Prop. Banten
4/2004
Pengelolaan zakat
20
Cilegon                                   
Perda
4/2001
Pengelolaan ZIS
21
Kab. Serang                           
Perda
6/2002
Pengelolaan zakat
22
Kab.
Tangerang                              
                                   
           
Perda
24/2004
Pengelolaan ZIS
Perda
7/2005
Pelarangan pengedaran
dan penjualan minuman
beralkohol
Perda  
8/2005
Pelarangan pelacuran
23
Prop.Jabar      
                       

Keputusan
Gubernur
73/2001
Pengelolan zakat,
pengurus BAZ Prop.
Jabar
24
Sukabumi       
           
           
                       

Kep.
Bupati
114/2003
Susunan organisasi dan
personalia pengurus
Badan Pengkajian Dan
Pengembangan Syariat
Islam (BPPSI) Sukabumi
nstruksi
Bupati
04/2004
Pemakaian busana
muslim bagi siswa dan
mahasiswa di Sukabumi
Perda
11/2005
Penertiban minuman
beralkohol
25
Kab.
Inderamayu                            
                       
                       
           
           
           

Perda
7/1999
Prostitusi
Perda
30/2001
Pelarangan peredaran dan
penggunaan minuman
keras
Perda
2/2003
Wajib belajar madrasah
diniyah awaliyah
Perda  
7/2005
Pelarangan minuman
beralkohol
Edaran
Bupati

Wajib busana muslimah
dan pandai baca Al-
Qur’an untuk siswa
sekolah
26
Kab. Cianjur   
Perda
7/2000
Pengelolaan zakat
27
Jember            
Perda
14/2001
Penanganan pelacuran
28
Gresik                         
Perda
7/2002
Larangan praktik
prostitusi
29
Pamekasan                             
Perda
18/2001
Larangan peredaran
minuman beralkohol
Fenomena perda bernuansa syariat merupakan dampak dari perubahan sistem politik kenegaraan dan pemerintahan. Sistem politik yang otoritarian berubah menjadi demokratis. Sistem emerintahan yang sentralistik berubah menjadi desentralistik. Perubahan-perubahan tersebut berdasarkan tuntutan masyarakat dan telah ditampung dalam Amandemen UUD 1945. Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Pengaturan Anggaran Daerah dan Pusat menjadikan pemerintah daerah lebih otonom.

Related Posts :

0 Response to "Makalah Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia "

Posting Komentar