Makalah Tentang Cybercrime


BAB II
CYBERCRIME
A. Pengertian Cybercrime
            Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
            Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
            Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
B. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.   Unauthorized Access
            Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.   Illegal Contents
            Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.   Penyebaran virus secara sengaja
            Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.   Data Forgery
            Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
            Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.   Cyberstalking
            Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.   Carding
            Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.   Hacking dan Cracker
            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.   Cybersquatting and Typosquatting
            Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
            Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.  Cyber Terorism
            Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·      Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·      Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·      Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·      Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

C. Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
            Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
            Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

D. Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.   Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
            Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·      Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
·      Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang, kebanyakan menimpa anak-anak dan remaja, baik yang dilakukan secara online atau melalui telepon seluler.

E. Apa itu Cyberbullying                                     
Cyber bullying mungkin belum terlalu familiar atau masih asing di telinga kita. Apa sih sebenarnya cyber bullying itu? Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang, kebanyakan menimpa anak-anak dan remaja, baik yang dilakukan secara online atau melalui telepon seluler.Cyber bullying dapat melalui media SMS, email, instant messaging (IM), blog, jejaring social (misalnya facebook atau twitter), atau halaman web untuk mengganggu, mempermalukan dan mengintimidasi seseorang.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau ym; mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang; membuat postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina seseorang; meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan menggunakan identitas email tersebut; mengunggah foto atau video pribadi seseorang terkadang, kita secara tidak sengaja melakukan cyber bullying. Misalnya, mengupload foto teman dengan maksud untuk lucu-lucuan, terkadang tanpa kita sadari hal itu menyinggung dan menyakiti hatinya. Untuk menghindari tindakan ini, sebaiknya kita menjaga perilaku, menghargai, dan menghormati setiap orang. Kalau mau dihargai, hargailah orang lain, kalau mau dihormati, hormatilah orang lain.
 a)      Berikut ini alasan orang melakukan Cyberbullying
1.      Memiliki masalah diri
Orang tersebut memiliki masalah mendalam terhadap dirinya sendiri. Mungkin ia adalah anak yang memiliki masalah di keluarga, tidak berprestasi di sekolah. Jadi mereka ada kecenderungan 'ingin tampil' dengan berbagai cara untuk menonjolkan dirinya. Bisa jadi ia terlihat seperti anak biasa, namun sesungguhnya sangat kesepian, yang kemudian juga bisa berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri setelah ia mengganggu orang lain. Bahkan ada juga pelaku bullying yang dulunya justru adalah korban bullying, jadi semacam ada rasa ingin membalas pada pihak lain atas apa yang pernah menimpanya di masa silam.
2.      Dianggap keren
Banyak dari para pelaku yang mengganggap perilaku mengganggu orang lain adalah sebuah hal yang keren. Ada kebanggaan tersendiri ketika mampu tampak hebat di hadapan teman-temannya sebagai orang yang berkuasa. Tak jarang pelaku terkadang berasal dari geng populer di sekolah yang menindas anak-anak yang dianggap kurang pergaulan.
3.      Kurang pemahaman dari keluarga
Pelaku bullying biasanya kurang mendapat pemahaman penuh dari keluarga perihal perbedaan dan toleransi untuk menghargai orang lain. Mereka kerap belajar jadi agresif untuk mendapat apa yang mereka inginkan dan cenderung ingin mengontrol orang lain.
b)      Contoh kasusnya dari Cyber bullying
1. Cyber bullying pada guru
            Guru pun ternyata tidak kebal terhadap cyber bullying. Sebaliknya, beberapa kasus menunjukkan bahwa guru potensial menjadi sasaran. Seorang guru senior di sebuah sekolah menengah atas di Manchaster mengaku bahwa akunnya telah diretas dan digunakan untuk mengirimkan pesan palsu kepada murid lain. Seorang guru lain bahkan dibuatkan akun palsu oleh pelaku yang diduga siswa, dan dalam akun itu disebutkan bahwa guru itu adalah seorang pedofil. Di Indonesia sendiri, kasus serupa juga pernah terjadi, yakni di SMU Negeri 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau dimana seorang guru menjadi korban olok-olok siswa.Seorang kawan guru pernah menemukan sekelompok siswa yang membuat grup yang mereka namai “Grup Anti Mr. X (nama seorang guru)” di situs jejaring sosial Facebook. Di dalam grup ini para siswa ini ramai-ramai mencaci guru yang kelihatannya kurang mereka sukai itu.


2.  Kasus Marissa Haque VS Keluarga Addie MS
            Perseteruan Marisa Haque, Memes dan Addie MS sepetinya di mulai dari sini Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes Addie MS meski pemicu sebenarnya Dee Djumadi Kartika, tapi karena Marisa Haque menyebut tentang Memes Addie MS maka sengketa lebih besar terjadi antara Marisa Haque VS Addie MS bahkan keluargapun turut ambil bagian. Itulah akibatnya jika perseteruan berlangsung di tempat terbuka (twitter) dan dihadapan banyak orang. Kesalahpahaman akan semakin panjaaaang.. dan perseteruan juga semakin menajam. Padahal…. kalau mau sama-sama membuka hati, pikiran dan nalar… solusinya cukup mudah. Berhenti mengupdate twitter, bersimuka, satroni si pembuat masalah, pecahkan.. maka pertemanan akan terselamatkan.
F. Tinjauan Hukum
            Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yang terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi secara elektronik, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi. 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime diantaranya cyber bullying. Cyber bullying merupakan sebuah fenomena baru dari perkembangan teknologi komunikasi. Pada kondisi sekarang, hal tersebut didefinisikan sebagai sebuah perbuatan menyakiti yang disengaja dan diulang-ulang melalui penggunaan komputer, telepon selular dan peralatan elektronik lainnya yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu dimana seseorang yang menjadi korban tidak bisa membela dirinya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam,mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau ym; mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang; membuat postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina seseorang; meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan menggunakan identitas email tersebut; mengunggah foto atau video pribadi seseorang.

DAFTAR PUSTAKA
Golose,M.M, Drs. Petrus Reinhard. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI.
Suryadi, Aris. Hacker Jahat atau Baik Sih?. http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.





Related Posts :

0 Response to "Makalah Tentang Cybercrime"

Posting Komentar