BAB II
CYBERCRIME
A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari pengertian di atas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua
jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
B. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
· Ramzi Yousef,
dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan
dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
· Osama Bin Laden
diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
· Suatu website
yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan
hacking ke Pentagon.
· Seorang hacker
yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima
tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
C. Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing
list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi
promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan
”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
D. Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang
individu (Against Person)
Jenis kejahatan
ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
· Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi,
cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
· Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
· Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area
privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port
Scanning dan lain sebagainya.
· Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun
merendahkan seseorang, kebanyakan menimpa anak-anak dan remaja, baik yang dilakukan
secara online atau melalui telepon seluler.
E. Apa itu Cyberbullying
Cyber bullying mungkin belum terlalu familiar atau
masih asing di telinga kita. Apa sih sebenarnya cyber bullying itu? Cyber
bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan
seseorang, kebanyakan menimpa anak-anak dan remaja, baik yang dilakukan secara
online atau melalui telepon seluler.Cyber bullying dapat melalui media
SMS, email, instant messaging (IM), blog, jejaring social (misalnya facebook
atau twitter), atau halaman web untuk mengganggu, mempermalukan dan
mengintimidasi seseorang.
Bentuk-bentuk dari cyber
bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung
kebencian melalui blog, email atau ym; mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel
seseorang; membuat postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau
menghina seseorang; meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang
lain dengan menggunakan identitas email tersebut; mengunggah foto atau video
pribadi seseorang terkadang,
kita secara tidak sengaja melakukan cyber bullying. Misalnya, mengupload
foto teman dengan maksud untuk lucu-lucuan, terkadang tanpa kita sadari hal itu
menyinggung dan menyakiti hatinya. Untuk menghindari tindakan ini, sebaiknya
kita menjaga perilaku, menghargai, dan menghormati setiap orang. Kalau mau
dihargai, hargailah orang lain, kalau mau dihormati, hormatilah orang lain.
a) Berikut ini alasan orang melakukan Cyberbullying
1. Memiliki masalah diri
Orang
tersebut memiliki masalah mendalam terhadap dirinya sendiri. Mungkin ia adalah
anak yang memiliki masalah di keluarga, tidak berprestasi di sekolah. Jadi
mereka ada kecenderungan 'ingin tampil' dengan berbagai cara untuk menonjolkan
dirinya. Bisa jadi ia terlihat seperti anak biasa, namun sesungguhnya sangat
kesepian, yang kemudian juga bisa berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri
setelah ia mengganggu orang lain. Bahkan ada juga pelaku bullying yang dulunya
justru adalah korban bullying, jadi
semacam ada rasa ingin membalas pada pihak lain atas apa yang pernah menimpanya
di masa silam.
2. Dianggap keren
Banyak
dari para pelaku yang mengganggap perilaku mengganggu orang lain adalah sebuah
hal yang keren. Ada kebanggaan tersendiri ketika mampu tampak hebat di hadapan
teman-temannya sebagai orang yang berkuasa. Tak jarang pelaku terkadang berasal
dari geng populer di sekolah yang menindas anak-anak yang dianggap kurang
pergaulan.
3. Kurang pemahaman dari keluarga
Pelaku
bullying biasanya kurang mendapat pemahaman penuh dari keluarga perihal
perbedaan dan toleransi untuk menghargai orang lain. Mereka kerap belajar jadi
agresif untuk mendapat apa yang mereka inginkan dan cenderung ingin mengontrol
orang lain.
b) Contoh kasusnya dari Cyber bullying
1. Cyber bullying pada guru
Guru
pun ternyata tidak kebal terhadap cyber bullying. Sebaliknya, beberapa kasus
menunjukkan bahwa guru potensial menjadi sasaran. Seorang guru senior di sebuah
sekolah menengah atas di Manchaster mengaku bahwa akunnya telah diretas dan
digunakan untuk mengirimkan pesan palsu kepada murid lain. Seorang guru lain
bahkan dibuatkan akun palsu oleh pelaku yang diduga siswa, dan dalam akun itu
disebutkan bahwa guru itu adalah seorang pedofil. Di Indonesia sendiri, kasus
serupa juga pernah terjadi, yakni di SMU Negeri 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau
dimana seorang guru menjadi korban olok-olok siswa.Seorang kawan guru pernah
menemukan sekelompok siswa yang membuat grup yang mereka namai “Grup Anti Mr. X
(nama seorang guru)” di situs jejaring sosial Facebook. Di dalam grup ini para
siswa ini ramai-ramai mencaci guru yang kelihatannya kurang mereka sukai itu.
2.
Kasus Marissa Haque VS Keluarga Addie MS
Perseteruan Marisa Haque, Memes dan
Addie MS sepetinya di mulai dari sini Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi
Kartika Trionya
Memes Addie MS meski
pemicu sebenarnya Dee Djumadi Kartika, tapi karena Marisa Haque menyebut
tentang Memes Addie MS maka sengketa lebih besar terjadi antara Marisa Haque VS Addie MS bahkan keluargapun turut ambil
bagian. Itulah akibatnya jika perseteruan berlangsung di tempat terbuka
(twitter) dan dihadapan banyak orang. Kesalahpahaman akan semakin panjaaaang..
dan perseteruan juga semakin menajam. Padahal…. kalau mau sama-sama membuka
hati, pikiran dan nalar… solusinya cukup mudah. Berhenti mengupdate twitter,
bersimuka, satroni si pembuat masalah, pecahkan.. maka pertemanan akan
terselamatkan.
F. Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki
UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya
Menangani kasus-kasus yang terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber
crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan
persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1.
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
Pasal
362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
Pasal
378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual
barang)
Pasal
311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email
kepada Korban maupun teman-teman korban)
Pasal
303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
Pasal
282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
Pasal
282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di Internet).
Pasal
378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah
ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2.
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer
atau software
3.
Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet
yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun
2002 Tentang Pencucian Uang.
5.
UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi
secara elektronik, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan
teknologi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari
kejahatan cyber crime diantaranya cyber bullying. Cyber bullying merupakan sebuah fenomena baru dari perkembangan
teknologi komunikasi. Pada kondisi sekarang, hal tersebut didefinisikan sebagai
sebuah perbuatan menyakiti yang disengaja dan diulang-ulang melalui penggunaan
komputer, telepon selular dan peralatan elektronik lainnya yang dilakukan oleh
sekelompok orang atau individu dimana seseorang yang menjadi korban tidak bisa
membela dirinya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok,
mengancam,mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas
korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan
atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau
komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau ym; mengirimkan
sms menyeramkan ke ponsel seseorang; membuat postingan dalam blog ditujukan
untuk melecehkan atau menghina seseorang; meretas email seseorang dan
mengirimkan email kepada orang lain dengan menggunakan identitas email
tersebut; mengunggah foto atau video pribadi seseorang.
DAFTAR
PUSTAKA
Golose,M.M,
Drs. Petrus Reinhard. PERKEMBANGAN
CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI.
Suryadi,
Aris. Hacker Jahat atau Baik Sih?.
http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.
0 Response to "Makalah Tentang Cybercrime"
Posting Komentar