Nikah Siri adalah nikah secara agama saja tidak
tercatat di Kantor Urusan Agama. Jadi
setelah nikah tidak mempunyai buku nikah sebagai bukti bahwa pasangan tersebut
telah menikah. Nikah Siri tetap
sah menurut hukum Islam sepanjang terpenuhi syarat wajib dan rukun nikah.
1.
Rukun akad nikah dalam islam ada tiga,
yaitu yang akan dijelaskan dibawah ini: Adanya kedua mempelai yang
tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari
keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang
kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
2.
Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali
atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami,
'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.
3.
Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang
diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan,
'Saya menerimnya.' atau semacamnya.
Adapun syarat-syarat sahnya nikah dalam agama
islam adalah:
1.
Masing-masing kedua mempelai telah
ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.
2.
Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau menjawab, 'Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Bukhori, no. 4741)
"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau menjawab, 'Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Bukhori, no. 4741)
3.
Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah
walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para
wali.
FirmanNya, ‘Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu"(QS. An-Nur: 32) Juga berdasarkan sabda-sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
FirmanNya, ‘Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu"(QS. An-Nur: 32) Juga berdasarkan sabda-sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari
walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal."
(HR. Tirmizi, no. 1021), Dan hadits lainnya yang shahih.
4. Ada saksi
dalam akad nikah. Berdasarkan sabda
Nabi sallahu’alaihi wa sallam, “Tidak (sah) nikah kecuali dengan
kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga
terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558) Sangat dianjurkan mengumumkan
pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam,
"Umumkanlah pernikahan kalian’ (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab
Shahih Al-Jami’, no. 1072).
Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut:
a.
Berakal.
b.
Baligh.
c.
Merdeka (bukan budak).
Kesamaan
agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan.
Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau
perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun
berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi
wali bagi siapapun.
5. Adil, bukan fasik. Sebagian ulama
menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat
sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang
diwalikan untuk menikahkannya.
6. Laki-laki. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam,
“Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya.
Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita
pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR. Ibnu
Majah, no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298)
0 Response to "Makalah Hukum Nikah Sirih"
Posting Komentar