Makalah Hukum Nikah Sirih




   Nikah Siri adalah nikah secara agama saja tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Jadi setelah nikah tidak mempunyai buku nikah sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah menikah. Nikah Siri tetap sah menurut hukum Islam sepanjang terpenuhi syarat wajib dan rukun nikah.
1.      Rukun akad nikah dalam islam ada tiga, yaitu yang akan dijelaskan dibawah ini: Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya. 
2.       Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya. 
3.       Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.
Adapun syarat-syarat sahnya nikah dalam agama islam adalah: 
1.      Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya. 
2.      Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: 
"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau menjawab, 'Dia diam (sudah dianggap
setuju)." (HR. Bukhori, no. 4741) 
3.       Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali. 
FirmanNya, ‘Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu"(QS. An-Nur: 32) 
Juga berdasarkan sabda-sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, 
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021), Dan hadits lainnya yang shahih. 
4.    Ada saksi dalam akad nikah.   Berdasarkan sabda Nabi sallahu’alaihi wa sallam,   “Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.”  (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)  Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Umumkanlah pernikahan kalian’ (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072). 

Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut: 
a.       Berakal. 
b.       Baligh. 
c.        Merdeka (bukan budak). 
      Kesamaan agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi wali bagi siapapun. 
5.   Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya. 
6.   Laki-laki.  Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, 
      “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri."   (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298) 

Related Posts :

0 Response to "Makalah Hukum Nikah Sirih"

Posting Komentar