Analisis atentang Tanggapan PPN Terhadap PP No 48 Tahun 2014


A.    Analisa.
            Tanggapan PPN di KUA Tegal Selatan tentang biaya pernikahan, menurut bapak Moh Syamsul Arif, M.Ag selaku kepala KUA dan PPN yang menjabat sebagai penjabat fungsional mengatakan sangat senang dengan dikeluarkannya PP tersebut. Kemudian jika di lihat apakah biaya itu memberatkan catin beliau mengatakan biaya itu juga bisa memberatkan catin (calon pengantin). Beliau menjelaskan bahwa jika dilihat dari mulai pendaftaran pernikahan biasanya catin meminta tolong P3N di daerahnya untuk mengurusi semua urusan tentang pendaftaran, karena P3N bukan merupakan PNS (pekerja negeri sipil) maka catin harus memberikan biaya sebagai jasa mengurusi keperluan catin dalam pendaftaran. Biaya yang harus dikeluarkan catin kepada P3N minimal Rp.300.000,- kemudian jika dihitung antara biaya pernikahan di luar KUA ditambah dengan biaya P3N maka akan berjumlah kurang lebih Rp 900.000,-.
            Kemudian di dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014 memaparkan tentang peningkatan biaya pernikahan yang awalnya Rp 30.000,- sekarang menjadi Rp 600.000,- biaya tersebut diwajibkan jika pernikahan dilakukan diluar KUA dan jam kerja. Walaupun pada dasarnya pernikahan itu gratis jika dilakukan di KUA setempat dan jam kerja. Kemudian didalam peraturan tersebut telah dijelaskan salah satu pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam  PP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk. PPN menerangkan setelah ditetapkan PP tersebut KUA Tegal Selatan mulai meningkatkan kinerja guna melayani masyarakat secara prima. Peningkatan kinerja yang menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan adalah mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun  administrasi dan sumberdaya manusia.
            Didalam bidang fisik dan sumberdaya manusia melakukan peningkatkan profesionalisme dan disiplin karyawannya dalam bekerja. Peningkatan tersebut meliputi :
1.      Melakukan pekerjaan tanpa cacat, disiplin mentaati rambu-rambu dan tuntutan pekerjaan yang sedang dijalani, melakukan pekerjaan pada waktu yang seharusnya (tidak menunda-nunda), selalu berpikir untuk bisa mengembangkan pekerjaan itu, hingga tidak berjalan di tempat bahkan PPN memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Tegal Selatan paham terhadap isi kitab kuning minimal kitab munakahat. Hal itu tidak lain untuk membekali mereka dalam melaksanakan tugas pelayanan nikah dan rujuk sekaligus menjawab persoalan keagamaan khususnya bidang munakahat, agar karyawan  tidak hanya paham tentang hal-hal yang menyangkut pencatatan perkawinan saja, sehingga ketika ada masyarakat yang bertanya tentang hal munakahat kepada karyawan maka masyarakat  akan mendapatkan jawaban yang tepat.
            PPN yang menjabat sebagai pejabat fungsional melakukan pekerjaan lebih tepat waktu (tidak menunda-nunda) serta melakukan pekerjaan dengan rasa lega, karena sebelumnya PPN merasa khawatir ketika melakukan pengawasan akad nikah di luar KUA dan jam kerja biasanya mendapatkan tanda terimakasih dari yang berhajad. Sedangkan secara undang-undang nomor 31 tahun 2009  juncto UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12B ayat (1) berbunyi “setiap gratifikasi kepada pegawai  negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya...”. Setelah terbit dan berlakunya peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang tarif biaya nikah yang naik menjadi Rp 600.000,- untuk pernikahan di luar KUA sebagai biaya transportasi dan jasa PPN, sekarang PPN yang bertugas sebagai pengawas pernikahan merasa lega tidak akan lagi menerima uang pungli atau gratifikasi. Karena biaya transportasi dan jasa profesi telah ada ketika catin membayar uang tersebut. Sehingga dengan adanya peraturan tersebut PPN melakukan peningkatan peningkatan yang salah satunya melakukan pekerjaan lebih tepat waktu.

Kemudian peningkatan dalam bidang administrasi meliputi :
1.      Pembayaran biaya nikah/ rujuk lewat bank.
Calon pengantin yang telah memenuhi persyaratan untuk nikah atau rujuk yang dilaksanakan diluar KUA atau diluar jam/hari kerja menyetorkan biaya nikah sebesar Rp. 600.000- ke rekening bank penerimaan PNBP NR yang telah ditunjuk dan berlaku secara Nasional. Bank tersebut yaitu bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Dengan adanya pembayaran seperti ini maka akan memberikan rasa kepercayaan dan keamanan dari masyarakat dalam pembayaran biaya nikah, sehingga akan meminimalisir rasa khawatir dari masyarakat terhadap prasangka akan di korupsi uang itu.
2.      Optimalisasi akses internet.
              Program ini disebut Sistim Komputerisasi dan Layanan Informasi Mandiri (SisKoLIM). Dengan adanya website ini pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan
Aplikasi ini memuat berbagai hal. Pertama, profil KUA. Kedua, informasi data keagamaan, ketiga aplikasi keagamaan yang masih dalam perancangan dari KUA.
a.       Pertama, dengan adanya Profil KUA, masyarakat dapat melihat prosedur dan alur pelayanan di KUA Tegal Selatan.
b.      Informasi data keagamaan meliputi; laporan bulanan dan laporan tahunan NTCR, kemasjidan, wakaf, zakat, ibadah sosial, data jama'ah haji dari tahun ke tahun, susunan pengurus organisasi keagamaan dan program kerjanya, peta dakwah, data majlis taklim, data ustadz dan ustadzah, data da'i, data TPA/TKA, data induk masjid, dan data pondok pesantren.
c.       Aplikasi keagamaan meliputi; win hisab, penghitungan waris, penghitungan zakat. (dalam tahab pengembangan)



Related Posts :

0 Response to "Analisis atentang Tanggapan PPN Terhadap PP No 48 Tahun 2014"

Posting Komentar