A. Analisa.
Tanggapan
PPN di KUA Tegal Selatan tentang biaya pernikahan, menurut bapak Moh Syamsul
Arif, M.Ag selaku kepala KUA dan PPN yang menjabat sebagai penjabat fungsional
mengatakan sangat senang dengan dikeluarkannya PP tersebut. Kemudian jika di lihat
apakah biaya itu memberatkan catin beliau mengatakan biaya itu juga bisa
memberatkan catin (calon pengantin). Beliau menjelaskan bahwa jika dilihat dari
mulai pendaftaran pernikahan biasanya catin meminta tolong P3N di daerahnya
untuk mengurusi semua urusan tentang pendaftaran, karena P3N bukan merupakan
PNS (pekerja negeri sipil) maka catin harus memberikan biaya sebagai jasa
mengurusi keperluan catin dalam pendaftaran. Biaya yang harus dikeluarkan catin
kepada P3N minimal Rp.300.000,- kemudian jika dihitung antara biaya pernikahan
di luar KUA ditambah dengan biaya P3N maka akan berjumlah kurang lebih Rp
900.000,-.
Kemudian
di dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014 memaparkan tentang
peningkatan biaya pernikahan yang awalnya Rp 30.000,- sekarang menjadi Rp
600.000,- biaya tersebut diwajibkan jika pernikahan dilakukan diluar KUA dan
jam kerja. Walaupun pada dasarnya pernikahan itu gratis jika dilakukan di KUA
setempat dan jam kerja. Kemudian didalam peraturan tersebut telah dijelaskan salah satu pertimbangan penyesuaian jenis
dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam PP ini adalah untuk
meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk. PPN
menerangkan setelah ditetapkan PP tersebut KUA Tegal Selatan mulai meningkatkan
kinerja guna melayani masyarakat secara prima. Peningkatan kinerja yang menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan
adalah mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun
administrasi dan sumberdaya manusia.
Didalam
bidang fisik dan sumberdaya manusia melakukan peningkatkan
profesionalisme dan disiplin karyawannya dalam bekerja. Peningkatan tersebut
meliputi :
1.
Melakukan pekerjaan tanpa cacat, disiplin
mentaati rambu-rambu dan tuntutan pekerjaan yang sedang dijalani, melakukan
pekerjaan pada waktu yang seharusnya (tidak menunda-nunda), selalu berpikir
untuk bisa mengembangkan pekerjaan itu, hingga tidak berjalan di tempat bahkan PPN
memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Tegal Selatan paham terhadap isi kitab kuning minimal kitab munakahat. Hal itu tidak lain
untuk membekali mereka dalam melaksanakan tugas pelayanan nikah dan rujuk
sekaligus menjawab persoalan keagamaan khususnya bidang munakahat, agar karyawan
tidak hanya paham tentang hal-hal yang menyangkut pencatatan perkawinan
saja, sehingga ketika ada masyarakat yang bertanya tentang hal munakahat kepada
karyawan maka masyarakat akan mendapatkan jawaban yang tepat.
PPN
yang menjabat sebagai pejabat fungsional melakukan pekerjaan lebih tepat waktu
(tidak menunda-nunda) serta melakukan pekerjaan dengan rasa lega, karena sebelumnya
PPN merasa khawatir ketika melakukan pengawasan akad nikah di luar KUA dan jam
kerja biasanya mendapatkan tanda terimakasih dari yang berhajad. Sedangkan
secara undang-undang nomor 31 tahun 2009
juncto UU nomor 20 tahun 2001
pasal 12B ayat (1) berbunyi “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya...”. Setelah terbit dan berlakunya peraturan
pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang tarif biaya nikah yang naik menjadi Rp
600.000,- untuk pernikahan di luar KUA sebagai biaya transportasi dan jasa PPN,
sekarang PPN yang bertugas sebagai pengawas pernikahan merasa lega tidak akan
lagi menerima uang pungli atau gratifikasi. Karena biaya transportasi dan jasa
profesi telah ada ketika catin membayar uang tersebut. Sehingga dengan adanya
peraturan tersebut PPN melakukan peningkatan peningkatan yang salah satunya
melakukan pekerjaan lebih tepat waktu.
Kemudian peningkatan dalam bidang
administrasi meliputi :
1. Pembayaran
biaya nikah/ rujuk lewat bank.
Calon
pengantin yang telah memenuhi persyaratan untuk nikah atau rujuk yang
dilaksanakan diluar KUA atau diluar
jam/hari kerja menyetorkan biaya nikah sebesar Rp. 600.000- ke rekening
bank penerimaan PNBP NR yang telah ditunjuk dan berlaku secara Nasional. Bank
tersebut yaitu bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Dengan adanya pembayaran seperti
ini maka akan memberikan rasa kepercayaan dan keamanan dari masyarakat dalam
pembayaran biaya nikah, sehingga akan meminimalisir rasa khawatir dari
masyarakat terhadap prasangka akan di korupsi uang itu.
2. Optimalisasi
akses internet.
Program
ini disebut Sistim Komputerisasi dan Layanan Informasi Mandiri (SisKoLIM).
Dengan adanya website ini pelayanan
kepada masyarakat dapat ditingkatkan
Aplikasi ini
memuat berbagai hal. Pertama, profil KUA. Kedua, informasi data keagamaan,
ketiga aplikasi keagamaan yang masih dalam perancangan dari KUA.
a.
Pertama, dengan adanya Profil KUA,
masyarakat dapat melihat prosedur dan alur pelayanan di KUA Tegal Selatan.
b.
Informasi data keagamaan meliputi;
laporan bulanan dan laporan tahunan NTCR, kemasjidan, wakaf, zakat, ibadah
sosial, data jama'ah haji dari tahun ke tahun, susunan pengurus organisasi
keagamaan dan program kerjanya, peta dakwah, data majlis taklim, data ustadz
dan ustadzah, data da'i, data TPA/TKA, data induk masjid, dan data pondok
pesantren.
c.
Aplikasi keagamaan meliputi; win
hisab, penghitungan waris, penghitungan zakat. (dalam tahab pengembangan)
0 Response to "Analisis atentang Tanggapan PPN Terhadap PP No 48 Tahun 2014"
Posting Komentar