Contoh Proses Pemeriksaan Perceraian dengan Alasan Shiqāq


      Dari pengamatan yang penulis perhatikan ternyata kasus perceraian dengan alasan shiqāq bisa dikatakan tergolong banyak terjadi di Pengadilan Agama Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat apabila dihitung secara kuantitatif tahun 2014 selama bulan Januari sampai Oktober mencapai 3732 perkara cerai gugat yang sudah dikabulkan.[1]  Khususnya pada bulan Agustus tahun 2014 mencapai 649 perkara cerai gugat  yang diterima, sedangkan mencapai 300 perkara cerai gugat yang di putus karena alasan shiqāq. Pada tahun 2014 setelah bulan suci ramadhan ada bulan syawal, di mana masyarakat sudah mengenal sunnah puasa 6 hari di bulan syawal. Akan tetapi ada juga sunnah lainnya di bulan syawal yaitu anjuran menikah di bulan syawal. Bagi yang sudah dimudahkan oleh Allah, bisa melaksanakan sunnah ini,  bulan syawal jatuh  bulan Agustus tetapi angka tingkat perceraian masih saja tinggi. Kemudian untuk dapat memahami penerapan saat pengangkatan ḥakam maupun yang berwenang mengangkat ḥakam harus merujuk kepada pasal 76 ayat (2). Menurut ketentuan pasal ini saat pengangkatan ḥakam dalam perkara perceraian atas alasan shiqāq ialah sesudah proses pemeriksaan melewati tahap pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, Pengadilan baru dapat mengangkat ḥakam setelah pemeriksaan saksi dilakukan. Apabila pasal 76 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dalam litigasinya diterapkan sesuai dengan hukum materiil sebagai dasar hukum perkara perceraian alasan shiqāq setidaknya dapat meminimalisir tingkat perkara perceraian yang tinggi. Sempat terlintas dalam benak penulis sebenarnya hakim dalam memeriksa perkara perceraian alasan shiqāq dalam pertimbangan hukumnya tidak menerapkan pasal 76 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dlihat pada salinan putusan bulan Agustus tahun 2014. Ada pendapat yang menyatakan, bahwa besarnya sample yang relative memadai adalah 10% dari populasi (disebut juga 1/10th rule yang didasarkan pada formula n/N).  Mengambil sample penerapan dari pasal 76 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama pada putusan bulan Agustus tahun 2014 dari 300 pekara yang diputus 10% yang dijadikan sample sebanyak 30 putusan untuk dianalisis mengenai perkara peceraian alasan shiqāq.
No
Nomer register perkara
Duduk perkara
Dasar pertimbangan hukum
1
3277/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
2
3289/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
3
3317/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
4
3374/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
5
3410/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
5.      Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009
6.      Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975
6
3399/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi dan tindakan KDRT
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
7
1758/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 2 tahun 4 bulan
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
8
2972/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
9
3301/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan sikap keras kepala dan tidak ada yang mau mengalah antara keduanya
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
10
2685/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan tergugat tidak mau diajak tinggal bersama ditempat kerja penggugat dan ahirnya hidup masing-masing selama 6 bulan
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
11
3352/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi dan tindakan KDRT
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
12
3387/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan Tergugat diketahui telah menikah lagi dengan perempuan lain
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
13
3366/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
14
1665/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 2 tahun
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
15
3019/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 1 tahun 6 bulan
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
16
3111/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan karena permasalahan ketidak sepahaman dalam hal pemahaman rumah tangga
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
17
3168/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
18
3091/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan Tergugat tidak bisa melayani penggugat lagi layaknya istri melayani suami dalam hal hubungan intim
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
19
3311/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
20
3335/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
21
3343/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan nusyuz dari pihak istri.
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
22
1139/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi dan tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 3 tahun 7 bulan
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
23
1118/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah Tergugat sering main dengan perempuan nakal di tempat hiburan malam
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
24
3232/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
25
3444/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi dan tidak adanya komunikasi lagi selama 7 tahun Peggungat menjadi TKW
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
26
3475/Pdt.G/2014/PA.Sbr.



Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi dan adanya tinda KDRT
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
27
1421/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi dan tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 1 tahun 7 bulan
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
28
3469/Pdt.G/2014/PA.Sbr.

Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
29
3500/Pdt.G/2014/PA.Sbr.


Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 2 tahun 10 bulan
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
30
2815/Pdt.G/2014/PA.Sbr.




Antara penggugat dan tergugat terjadi shiqāq disebabkan masalah ekonomi dan adanya factor ikut campur dari orang tua dan keluarga Tergugat yang memperkeruh keadaan.
1.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi   Hukum   Islam
2.      Pasal 125 HIR
3.      Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4.      Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006

Penulis mengambil 30 sample putusan dari 300 perkara perceraian alasan shiqāq  bulan Agustus tahun 2014 di Pengadilan Agama sumber. Setelah dianalisis secara singkat yang dibuat table seperti yang sudah dipaparkan di atas terlihat perceraian alasan shiqāq faktor-faktor yang dominan terjadi yaitu faktor ekonomi sebanyak 75%, faktor tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami yang meninggalkan dengan waktu yang cukup lama sebanyak 15%, factor egois dan tidak ada yang mengalah antara para pihak 5%, factor nusyuz pihak istri dan KDRT 3%, factor selingkuh dan adanya ikut campur orang tua yang memperkeruh keadaan 1%. Berdasarkan factor-faktor tersebut di atas, mengajukan permohonannya kepada Pengadilan Agama Sumber pada bulan Agustus tahun 2014 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sumber dengan memohon agar bapak ketua Pengadilan Agama Sumber/majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon, serta menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan dari 30 putusan bulan Agustus 2014  di Pengadilan Agama Sumber mengenai pertimbangan hukum dan putusan hakim, Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 50 Tahun 2009.[2]
Pelaksanaan tugas peradilan seorang hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan siapapun, bahkan ketua pengadilan sendiri tidak berhak ikut campur dalam soal peradilan yang dilaksanakannya. Hakim bertanggung jawab kepada diri sendiri dan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan yang telah ditetapkan.[3]
Proses pemeriksaan perkara perceraian alasan shiqāq dimulai dengan pembacaan identitas para pihak, selanjutnya pembacaan gugatan, dilanjut pembuktian alat bukti tulis dan bukti saksi dari masing-masing pihak. Secara keseluruhan dari 30 putusan bulan Agustus tahun 2014 setelah mendengar keterangan saksi proses pemeriksaan dicukupkan lalu dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan disusul pembacaan putusan. Mengenai hukumnya maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas, majelis hakim telah berusaha memberi nasehat dan mendamaikan pemohon dan termohon agar rukun kembali dalam membina rumah tangganya, namun tetap tidak berhasil. Hal ini sesuai yang dikehendaki oleh pasal 39 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. pasal 65 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Bahwa alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh pemohon adalah antara pemohon dengan termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan faktor-faktor yang telah dijelaskan di atas secara yuridis alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh pemohon tersebut mengacu pada pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.[4] Maka sesuai pasal 125 HIR, gugatan tersebut patut dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Berdasarkan pasal 84 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 panitera berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat serta di tempat perkawinan penggugat dan tergugat, oleh karena itu majelis akan memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan salinan putusan kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat dan kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan penggugat dan tergugat dilangsungkan guna didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang No. 50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada penggugat.
Putusan hakim Pengadilan Agama Sumber setelah dilakukan musyawarah majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka majelis hakim Pengadilan Agama Sumber menjatuhkan putusan yang isinya memutuskan ikatan perkawinan antara penggugat dengan tergugat dengan alasan telah terbukti terjadi shiqāq. Dilihat dari pertimbangan hukum 30 putusan bulan Agustus tahun 2014 pasal 76 ayat (2) Undang-undang No. 50 tahun 2009 tidak dijadikan sebagai dasar hukum dan tidak menggunakan ḥakam dalam pemeriksaan perkara perceraian shiqāq.
Salah satu alasan mengapa majelis hakim Pengadilan Agama Sumber tidak mengangkat ḥakam adalah pemeriksaan perceraian sampai proses pembuktian ternyata tidak ada indikasi perdamaian antara penggugat dengan tergugat.[5] Sehingga menurut penulis dirasakan percuma membuang waktu lebih lama lagi jika diangkat ḥakam padahal dapat diprediksikan hasilnyapun akan gagal. Di samping itu, bisa dipahami dari perintah pasal 76 ayat (2) Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menurut pendapat M.Yahya Harahap, ketentuan tersebut perihal pengangkatan ḥakam hanya bersifat fakultatif artinya tidak diwajibkan.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa pemeriksaan majelis hakim Pengadilan Agama Sumber khususnya pada perkara ini yang menjatuhkan putusan setelah ditemukan fakta adanya perselisihan antara suami istri sudah terbukti dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dengan tanpa adanya tindakan pengangkatan ḥakam  terlebih dahulu, maka hal tersebut tidak bisa dinilai sebagai pelanggaran terhadap tata tertib pemeriksaan. Dengan kata lain putusan majelis hakim Pengadilan Agama Sumber sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak.







                [1] Laporan perceraian pada Pengadilan Agama Sumber tahun 2014 bulan Januari sampai Oktober.

                [2] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, (Jakarta: Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2010), Buku II, Ed. Revisi, hal. 53
                [3] Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia,(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), Cet. VII, hal. 32
                [4] Salinan 30 putusan perkara perceraian alasan shiqāq bulan Agustus tahun 2014 di Pengadilan Agama Sumber.
                [5] Wawancara pribadi dengan hakim Pengadilan Agama Sumber, Iing Sihabudin. Cirebon, 10 Februari 2015.

Related Posts :

0 Response to "Contoh Proses Pemeriksaan Perceraian dengan Alasan Shiqāq"

Posting Komentar