Dari pengamatan yang penulis perhatikan
ternyata kasus perceraian dengan alasan shiqāq
bisa dikatakan tergolong banyak terjadi di Pengadilan Agama Sumber kabupaten
Cirebon, Jawa Barat apabila dihitung secara kuantitatif tahun 2014 selama bulan
Januari sampai Oktober mencapai 3732 perkara cerai gugat yang sudah dikabulkan.[1] Khususnya pada bulan Agustus tahun 2014
mencapai 649 perkara cerai gugat yang
diterima, sedangkan mencapai 300 perkara cerai gugat yang di putus karena
alasan shiqāq. Pada tahun 2014
setelah bulan suci ramadhan ada bulan syawal, di mana masyarakat sudah mengenal
sunnah puasa 6 hari di bulan syawal. Akan tetapi ada juga sunnah lainnya di
bulan syawal yaitu anjuran menikah di bulan syawal. Bagi yang sudah dimudahkan
oleh Allah, bisa melaksanakan sunnah ini,
bulan syawal jatuh bulan Agustus
tetapi angka tingkat perceraian masih saja tinggi. Kemudian untuk dapat
memahami penerapan saat pengangkatan ḥakam
maupun yang berwenang mengangkat ḥakam
harus merujuk kepada pasal 76 ayat (2). Menurut ketentuan pasal ini saat
pengangkatan ḥakam dalam perkara
perceraian atas alasan shiqāq ialah
sesudah proses pemeriksaan melewati tahap pemeriksaan saksi. Oleh karena itu,
Pengadilan baru dapat mengangkat ḥakam
setelah pemeriksaan saksi dilakukan. Apabila pasal 76 Undang-undang No. 50
Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dalam litigasinya diterapkan sesuai dengan
hukum materiil sebagai dasar hukum perkara perceraian alasan shiqāq setidaknya dapat meminimalisir
tingkat perkara perceraian yang tinggi. Sempat terlintas dalam benak penulis
sebenarnya hakim dalam memeriksa perkara perceraian alasan shiqāq dalam
pertimbangan hukumnya tidak menerapkan pasal 76 Undang-undang No. 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama dlihat pada salinan putusan bulan Agustus tahun 2014.
Ada pendapat yang menyatakan, bahwa besarnya sample yang relative memadai adalah
10% dari populasi (disebut juga 1/10th rule yang didasarkan pada formula
n/N). Mengambil sample penerapan dari
pasal 76 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama pada putusan
bulan Agustus tahun 2014 dari 300 pekara yang diputus 10% yang dijadikan sample
sebanyak 30 putusan untuk dianalisis mengenai perkara peceraian alasan shiqāq.
No
|
Nomer register
perkara
|
Duduk perkara
|
Dasar
pertimbangan hukum
|
1
|
3277/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
2
|
3289/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
3
|
3317/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
4
|
3374/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
5
|
3410/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
5. Pasal
82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009
6. Pasal
22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975
|
6
|
3399/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi dan tindakan KDRT
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
7
|
1758/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan tidak
adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 2 tahun 4 bulan
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
8
|
2972/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
9
|
3301/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan sikap
keras kepala dan tidak ada yang mau mengalah antara keduanya
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
10
|
2685/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan tergugat
tidak mau diajak tinggal bersama ditempat kerja penggugat dan ahirnya hidup
masing-masing selama 6 bulan
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
11
|
3352/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi dan tindakan KDRT
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
12
|
3387/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan Tergugat
diketahui telah menikah lagi dengan perempuan lain
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
13
|
3366/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
14
|
1665/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan tidak
adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 2 tahun
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
15
|
3019/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan tidak
adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 1 tahun 6 bulan
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
16
|
3111/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan karena
permasalahan ketidak sepahaman dalam hal pemahaman rumah tangga
|
1. Pasal 39 Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
17
|
3168/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
18
|
3091/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan Tergugat
tidak bisa melayani penggugat lagi layaknya istri melayani suami dalam hal
hubungan intim
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
19
|
3311/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
20
|
3335/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39 Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
21
|
3343/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan nusyuz
dari pihak istri.
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
22
|
1139/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi dan tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 3 tahun 7
bulan
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
23
|
1118/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah Tergugat
sering main dengan perempuan nakal di tempat hiburan malam
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
24
|
3232/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
25
|
3444/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi dan tidak adanya komunikasi lagi selama 7 tahun Peggungat menjadi TKW
|
1. Pasal 39 Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
26
|
3475/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi dan adanya tinda KDRT
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
27
|
1421/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi dan tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 1 tahun 7
bulan
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
28
|
3469/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
29
|
3500/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan tidak
adanya hak dan kewajiban dari pihak suami selama 2 tahun 10 bulan
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
30
|
2815/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
|
Antara penggugat dan tergugat
terjadi shiqāq disebabkan masalah
ekonomi dan adanya factor ikut campur dari orang tua dan keluarga Tergugat
yang memperkeruh keadaan.
|
1. Pasal 39
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam
2. Pasal
125 HIR
3. Pasal
84 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
4. Pasal
89 Ayat (1) Undang Undang No. 3 Tahun 2006
|
Penulis mengambil 30 sample putusan dari
300 perkara perceraian alasan shiqāq bulan Agustus tahun 2014 di Pengadilan Agama
sumber. Setelah dianalisis secara singkat yang dibuat table seperti yang sudah
dipaparkan di atas terlihat perceraian alasan shiqāq faktor-faktor yang dominan terjadi yaitu faktor
ekonomi sebanyak 75%, faktor tidak adanya hak dan kewajiban dari pihak suami
yang meninggalkan dengan waktu yang cukup lama sebanyak 15%, factor egois dan
tidak ada yang mengalah antara para pihak 5%, factor nusyuz pihak istri dan
KDRT 3%, factor selingkuh dan adanya ikut campur orang tua yang memperkeruh
keadaan 1%. Berdasarkan factor-faktor tersebut di atas, mengajukan permohonannya
kepada Pengadilan Agama Sumber pada bulan Agustus tahun 2014 yang terdaftar di
kepaniteraan Pengadilan Agama Sumber dengan memohon agar bapak ketua Pengadilan
Agama Sumber/majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan
memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap
termohon, serta menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kesimpulan dari 30 putusan bulan Agustus
2014 di Pengadilan Agama Sumber mengenai
pertimbangan hukum dan putusan hakim, Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi yang beragama Islam,
mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 50 Tahun 2009.[2]
Pelaksanaan tugas peradilan seorang hakim
tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan siapapun, bahkan ketua pengadilan
sendiri tidak berhak ikut campur dalam soal peradilan yang dilaksanakannya.
Hakim bertanggung jawab kepada diri sendiri dan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
putusan yang telah ditetapkan.[3]
Proses pemeriksaan perkara perceraian
alasan shiqāq dimulai dengan pembacaan identitas para pihak, selanjutnya pembacaan
gugatan, dilanjut pembuktian alat bukti tulis dan bukti saksi dari
masing-masing pihak. Secara keseluruhan dari 30 putusan bulan Agustus tahun
2014 setelah mendengar keterangan saksi proses pemeriksaan dicukupkan lalu
dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan disusul pembacaan putusan. Mengenai
hukumnya maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagaimana tersebut di
atas, majelis hakim telah berusaha memberi nasehat dan mendamaikan pemohon dan
termohon agar rukun kembali dalam membina rumah tangganya, namun tetap tidak
berhasil. Hal ini sesuai yang dikehendaki oleh pasal 39 ayat (1) Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. pasal 65 Undang-undang No. 50 Tahun
2009 tentang Peradilan Agama.
Bahwa alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh
pemohon adalah antara pemohon dengan termohon sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang disebabkan faktor-faktor yang telah dijelaskan di atas secara
yuridis alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh pemohon tersebut mengacu
pada pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.[4]
Maka sesuai pasal 125 HIR, gugatan tersebut patut dikabulkan seluruhnya dengan
verstek. Berdasarkan pasal 84 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 panitera
berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan salinan putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah yang
wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat serta di tempat perkawinan
penggugat dan tergugat, oleh karena itu majelis akan memerintahkan panitera
Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan salinan putusan kepada pegawai
pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat
dan kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan penggugat dan tergugat
dilangsungkan guna didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk
itu. Perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka berdasarkan pasal 89
ayat (1) Undang-undang No. 50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada
penggugat.
Putusan hakim Pengadilan Agama Sumber setelah dilakukan
musyawarah majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan
sebelumnya, maka majelis hakim Pengadilan Agama Sumber menjatuhkan putusan yang
isinya memutuskan ikatan perkawinan antara penggugat dengan tergugat dengan alasan
telah terbukti terjadi shiqāq.
Dilihat dari pertimbangan hukum 30 putusan bulan Agustus tahun 2014 pasal 76
ayat (2) Undang-undang No. 50 tahun 2009 tidak dijadikan sebagai dasar hukum
dan tidak menggunakan ḥakam
dalam pemeriksaan perkara perceraian shiqāq.
Salah satu alasan mengapa majelis hakim Pengadilan
Agama Sumber tidak mengangkat ḥakam adalah pemeriksaan perceraian sampai proses
pembuktian ternyata tidak ada indikasi perdamaian antara penggugat dengan
tergugat.[5]
Sehingga menurut penulis dirasakan percuma membuang waktu lebih lama lagi jika
diangkat ḥakam padahal dapat diprediksikan hasilnyapun akan gagal.
Di samping itu, bisa dipahami dari perintah pasal 76 ayat (2) Undang-Undang No.
50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menurut pendapat M.Yahya Harahap,
ketentuan tersebut perihal pengangkatan ḥakam hanya bersifat fakultatif artinya tidak diwajibkan.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa
pemeriksaan majelis hakim Pengadilan Agama Sumber khususnya pada perkara ini yang
menjatuhkan putusan setelah ditemukan fakta adanya perselisihan antara suami
istri sudah terbukti dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dengan tanpa
adanya tindakan pengangkatan ḥakam terlebih
dahulu, maka hal tersebut tidak bisa dinilai sebagai pelanggaran terhadap tata
tertib pemeriksaan. Dengan kata lain putusan majelis hakim Pengadilan Agama Sumber
sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak.
0 Response to "Contoh Proses Pemeriksaan Perceraian dengan Alasan Shiqāq"
Posting Komentar