Pengertian Tugas dan Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

Pengertian Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
PPN ialah pegawai negeri yang diangkat oleh Menteri Agama berdasarkan undang- undang Nomor 22 tahun 1946 pada tiap- tiap Kantor Urusan Agama Kecamatan.
PPN mempunyai kedudukan jelas dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia sejak keluarnya undang- undang Nomor 22 tahun 1946 sampai sekarang ini, sebagai satu- satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Islam dalam wilayahnya.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1976 menunjuk Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi atau setingkat sebagai pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai pencatat nikah atau wakilnya, menetapkan tempat kedudukan dan wilayahnya setelah terlebih dahulu menerima usul dari Kepada Bidang Urusan Agama Islam/ Bidang urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/ Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
Intruksi Kepala Jawatan Urusan Agama Nomor 3 tahun 1960 menyatakan bahwa Kepala KUA Kecamatan dan PPN pada prinsipnya harus di satu tangan dan intruksi Kepala Jawatan Uruasan Agama Nomor 5 tahun 1961 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi PPN harus lulus testing.
Oleh karena itu para pejabat yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPN harus memperhatikan benar tentang kedua hal tersebut di atas. Dalam hal ini terutama sekali adalah Kepala Bidang Urusan Agama Islam/ Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/ Bidang Bimas Islam dan penyelenggaraan Haji di propinsi karena ia yang harus mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan.
Sejak berlakunya undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka PPN hanya mengawasi nikah dan menerima permberitahuan rujuk saja. PPN tidak memberikan kutipan buku pendaftaran talak dan kutipan buku pendaftaran cerai kepada pihak-pihak yang bersangkutan karena proses cerai talak dan cerai gugat diselesaikan di depan sidang Pengadilan Agama dan sekaligus Pengadilan Agama mengeluarkan akta cerai talak dan akta cerai gugat bagi yang bersangkutan.[1]

2.      Peran dan  Tugas  PPN dalam Administrasi Perkawinan.
       Tugas Sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
1.      Menerima pemberitahuan nikah.
2.      Mendaftar, menerima dan meneliti kehendak nikah terhadap calon mempelai dan wali serta mengumumkanya.
3.      Mengamankan serta mencatat peristiwa nikah di kantor maupun diluar kantor.
4.      Melakukan pengawasan nikah/ rujuk menurut agama Islam
5.      Melakukan kegiatan pelayanan dan konsultasi nikah/ rujuk serta pengembangan kepenghuluan.
6.      Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi NTCR.[2]
3.      Tugas PPN sebagai pejabat fungsional di KUA.
A.     Tugas pokok dan rincian kegiatan PPN sebagai pejabat fungsional setiap jenjang.
Tugas pokok PPN sebagai pejabat fungsional  berdasarkan Bab II pasal 4 peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor PER/ 62/ M.PAN/ 6/ 2005 tentang jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/ rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/ rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.[3]
Rincian kegiatan PPN sebagai pejabat fungsional/ penghulu sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
1.      Penghulu pertama, yaitu :
1)      Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2)      Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3)      Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/ rujuk.
4)      Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
5)      Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/ rujuk.
6)      Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/ rujuk dan mempublikasikan melalui media.
7)      Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/ rujuk.
8)      Memimpin pelaksanaan akad nikah/ rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/ rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/ rujuk.
9)      Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
10)  Memberikan khutbah/ nasihat/ do’a nikah/ rujuk.
11)  Memandu pembacaan sighat taklik talak.
12)  Mengumpulkan data kasus pernikahan.
13)  Memberikan penasihaatan dan konsultasi nikah/ rujuk.
14)  Mengindentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.
15)  Mengindentifikasi kondisi keluarga sakinah 1.
16)  Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
17)  Melatih kader pembina keluarga sakinah.
18)  Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
19)  Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
20)  Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.[4]

2.      Penghulu muda, yaitu :
1)      Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2)      Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3)      Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di balai nikah.
4)      Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar balai nikah.
5)      Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.
6)      Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/ rujuk dan menyamapaikannya.
7)      Menganalisis kebutuhan konseling/ penasihatan calon pengantin.
8)      Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/ penasitan calon pengantin.
9)      Mengarahkan/ memberikan materi konseling/ penasihatan calon pengantin.
10)  Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/ penasihatan calon pengantin.
11)  Memimpin pelaksanaan nikah/ rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/ rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/ rujuk.
12)  Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
13)  Memberikan khutbah/ nasihat/ do’a nikah/ rujuk/
14)  Memandu pembacaan sighat taklik talak.
15)  Mengindentifikasi, memverifikasi dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
16)  Menyusun monografi kasus.
17)  Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk.
18)  Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah rujuk.
19)  Mengindentifikasi permasalahan hukum munakahat.
20)  Menyusun materi bimbingan muamalah.
21)  Membentuk kader pembimbing muamalah.
22)  Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II.
23)  Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III.
24)  Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.
25)  Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
26)  Melatih kader pembina keluarga sakinah.
27)  Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
28)  Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
29)  Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
30)  Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/ rujuk.
31)  Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
32)  Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.


3.      Penghulu madya, yaitu :[5]
1)      Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2)      Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3)      Memimpin pelaksanaan akad nikah/ rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/ rujuk menetapkan legalitas akad nikah/ rujuk.
4)      Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
5)      Memberikan khutbah/ nasihat/ do’a nikah/ rujuk.
6)      Memandu pembacaan sighat taklik talak.
7)      Menganalisis materi dan metode penasihatan calon pengantin.
8)      Menyusun meteri dan metode penasihat dan konsultasi.
9)      Memberikan penasihat dan konsultasi nikah/ rujuk.
10)  Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/ rujuk.
11)  Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
12)  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/ rujuk.
13)  Mengamankan dokumen nikah/ rujuk.
14)  Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
15)  Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
16)  Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.
17)  Melatih kader pembimbing muamalah.
18)  Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.
19)  Menganalisis bahan/ data pembinaan keluarga sakinah.
20)  Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
21)  Melatih kader pembina keluarga sakinah.
22)  Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
23)  Memantau dan mengevaluasi kepenghuluan.
24)  Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsyiah.
25)  Mengembangkan metode penasehatan, konseling dan pelaksanaan nikah/ rujuk.
26)  Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/ rujuk.
27)  Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
28)  Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
29)  Mengembangkan sistim pelayanan nikah/ rujuk.
30)  Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/ rujuk.
31)  Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.
32)  Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.




[1] Departemen Agama, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah Departemen Agama Republik Indonesia ..., hal. 5
[2] Departemen Agama RI,2004, Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, hal.346.
[3] Departemen Agama, Pedoman Penghulu Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, Tahun 2008, hal. 189.
[4] Departemen Agama, Pedoman Penghulu Departemen Agama Republik Indonesia ..., hal 190
[5] Departemen Agama, Pedoman Penghulu Departemen Agama Republik Indonesia ..., hal 192

Related Posts :

0 Response to "Pengertian Tugas dan Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN)"

Posting Komentar