Pengertian
Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
PPN ialah pegawai negeri yang diangkat
oleh Menteri Agama berdasarkan undang- undang Nomor 22 tahun 1946 pada tiap-
tiap Kantor Urusan Agama Kecamatan.
PPN
mempunyai kedudukan jelas dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia
sejak keluarnya undang- undang Nomor 22 tahun 1946 sampai sekarang ini, sebagai
satu- satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan
menurut agama Islam dalam wilayahnya.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 1 tahun 1976 menunjuk Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama Propinsi atau setingkat sebagai pejabat yang berhak mengangkat dan
memberhentikan pegawai pencatat nikah atau wakilnya, menetapkan tempat
kedudukan dan wilayahnya setelah terlebih dahulu menerima usul dari Kepada
Bidang Urusan Agama Islam/ Bidang urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/
Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
Intruksi
Kepala Jawatan Urusan Agama Nomor 3 tahun 1960 menyatakan bahwa Kepala KUA
Kecamatan dan PPN pada prinsipnya harus di satu tangan dan intruksi Kepala
Jawatan Uruasan Agama Nomor 5 tahun 1961 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat
menjadi PPN harus lulus testing.
Oleh
karena itu para pejabat yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPN
harus memperhatikan benar tentang kedua hal tersebut di atas. Dalam hal ini
terutama sekali adalah Kepala Bidang Urusan Agama Islam/ Bidang Urusan Agama
Islam dan Penyelenggaraan Haji/ Bidang Bimas Islam dan penyelenggaraan Haji di
propinsi karena ia yang harus mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama yang bersangkutan.
Sejak
berlakunya undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka PPN
hanya mengawasi nikah dan menerima permberitahuan rujuk saja. PPN tidak
memberikan kutipan buku pendaftaran talak dan kutipan buku pendaftaran cerai
kepada pihak-pihak yang bersangkutan karena proses cerai talak dan cerai gugat
diselesaikan di depan sidang Pengadilan Agama dan sekaligus Pengadilan Agama
mengeluarkan akta cerai talak dan akta cerai gugat bagi yang bersangkutan.[1]
2.
Peran dan Tugas PPN dalam Administrasi Perkawinan.
Tugas Sebagai Pegawai Pencatat Nikah
(PPN)
1. Menerima
pemberitahuan nikah.
2. Mendaftar,
menerima dan meneliti kehendak nikah terhadap calon mempelai dan wali serta
mengumumkanya.
3. Mengamankan
serta mencatat peristiwa nikah di kantor maupun diluar kantor.
4. Melakukan
pengawasan nikah/ rujuk menurut agama Islam
5. Melakukan
kegiatan pelayanan dan konsultasi nikah/ rujuk serta pengembangan kepenghuluan.
6. Bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan administrasi NTCR.[2]
3.
Tugas PPN sebagai pejabat fungsional di KUA.
A.
Tugas pokok dan rincian kegiatan PPN sebagai pejabat
fungsional setiap jenjang.
Tugas pokok PPN sebagai pejabat
fungsional berdasarkan Bab II pasal 4
peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor PER/ 62/ M.PAN/ 6/ 2005
tentang jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya adalah melakukan
perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/ rujuk, pelaksanaan
pelayanan nikah/ rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pelayanan
fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta
pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.[3]
Rincian
kegiatan PPN sebagai pejabat fungsional/ penghulu sesuai dengan jenjang
jabatan, sebagai berikut :
1. Penghulu
pertama, yaitu :
1) Menyusun
rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2) Menyusun
rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3) Melakukan
pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/
rujuk.
4) Mengolah dan
memverifikasi data calon pengantin.
5) Menyiapkan
bukti pendaftaran nikah/ rujuk.
6) Membuat
materi pengumuman peristiwa nikah/ rujuk dan mempublikasikan melalui media.
7) Mengolah dan
menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/ rujuk.
8) Memimpin
pelaksanaan akad nikah/ rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun
nikah/ rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/ rujuk.
9) Menerima dan
melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
10) Memberikan
khutbah/ nasihat/ do’a nikah/ rujuk.
11) Memandu
pembacaan sighat taklik talak.
12) Mengumpulkan
data kasus pernikahan.
13) Memberikan
penasihaatan dan konsultasi nikah/ rujuk.
14) Mengindentifikasi
kondisi keluarga pra sakinah.
15) Mengindentifikasi
kondisi keluarga sakinah 1.
16) Membentuk
kader pembina keluarga sakinah.
17) Melatih
kader pembina keluarga sakinah.
18) Melakukan
konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
19) Memantau dan
mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
20) Melakukan
koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.[4]
2. Penghulu
muda, yaitu :
1) Menyusun
rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2) Menyusun
rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3) Meneliti
kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di balai nikah.
4) Meneliti kebenaran
data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar balai nikah.
5) Meneliti
kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.
6) Melakukan
penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/ rujuk dan menyamapaikannya.
7) Menganalisis
kebutuhan konseling/ penasihatan calon pengantin.
8) Menyusun
materi dan disain pelaksanaan konseling/ penasitan calon pengantin.
9) Mengarahkan/
memberikan materi konseling/ penasihatan calon pengantin.
10) Mengevaluasi
rangkaian kegiatan konseling/ penasihatan calon pengantin.
11) Memimpin
pelaksanaan nikah/ rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun
nikah/ rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/ rujuk.
12) Menerima dan
melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
13) Memberikan
khutbah/ nasihat/ do’a nikah/ rujuk/
14) Memandu
pembacaan sighat taklik talak.
15) Mengindentifikasi,
memverifikasi dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/
rujuk.
16) Menyusun
monografi kasus.
17) Menyusun
jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk.
18) Memberikan
penasihatan dan konsultasi nikah rujuk.
19) Mengindentifikasi
permasalahan hukum munakahat.
20) Menyusun
materi bimbingan muamalah.
21) Membentuk
kader pembimbing muamalah.
22) Mengidentifikasi
kondisi keluarga sakinah II.
23) Mengidentifikasi
kondisi keluarga sakinah III.
24) Menyusun
materi pembinaan keluarga sakinah.
25) Membentuk
kader pembina keluarga sakinah.
26) Melatih
kader pembina keluarga sakinah.
27) Melakukan
konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
28) Memantau dan
mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
29) Menyusun
materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
30) Melakukan uji
coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/
rujuk.
31) Melakukan
uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
32) Melakukan
koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
3. Penghulu madya,
yaitu :[5]
1) Menyusun
rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2) Menyusun
rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3) Memimpin
pelaksanaan akad nikah/ rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun
nikah/ rujuk menetapkan legalitas akad nikah/ rujuk.
4) Menerima dan
melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
5) Memberikan
khutbah/ nasihat/ do’a nikah/ rujuk.
6) Memandu
pembacaan sighat taklik talak.
7) Menganalisis
materi dan metode penasihatan calon pengantin.
8) Menyusun
meteri dan metode penasihat dan konsultasi.
9) Memberikan
penasihat dan konsultasi nikah/ rujuk.
10) Mengidentifikasi
pelanggaran peraturan perundangan nikah/ rujuk.
11) Melakukan
verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
12) Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan nikah/ rujuk.
13) Mengamankan
dokumen nikah/ rujuk.
14) Melakukan
telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
15) Melaporkan
pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
16) Menganalisis
dan menetapkan fatwa hukum.
17) Melatih
kader pembimbing muamalah.
18) Mengidentifikasi
kondisi keluarga sakinah III plus.
19) Menganalisis
bahan/ data pembinaan keluarga sakinah.
20) Membentuk
kader pembina keluarga sakinah.
21) Melatih
kader pembina keluarga sakinah.
22) Melakukan
konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
23) Memantau dan
mengevaluasi kepenghuluan.
24) Melaksanakan
bahsul masail dan ahwal as syakhsyiah.
25) Mengembangkan
metode penasehatan, konseling dan pelaksanaan nikah/ rujuk.
26) Merekomendasi
hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/ rujuk.
27) Mengembangkan
perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
28) Merekomendasi
hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
29) Mengembangkan
sistim pelayanan nikah/ rujuk.
30) Mengembangkan
instrumen pelayanan nikah/ rujuk.
31) Menyusun
kompilasi fatwa hukum munakahat.
32) Melakukan
koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
[1]
Departemen Agama, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah
Departemen Agama Republik Indonesia ..., hal. 5
[2]
Departemen Agama
RI,2004, Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji,
Jakarta, hal.346.
[3]
Departemen Agama, Pedoman Penghulu Departemen Agama Republik
Indonesia, Jakarta, Tahun
2008, hal. 189.
[4]
Departemen
Agama, Pedoman Penghulu Departemen Agama Republik Indonesia ..., hal 190
[5]
Departemen
Agama, Pedoman Penghulu Departemen Agama Republik Indonesia ..., hal 192
0 Response to "Pengertian Tugas dan Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN)"
Posting Komentar