Masa Tugas Ḥakam

Yang dimaksud masa tugas ḥakam ialah jangka waktu sejak ditunjuk dan mulai bertugas sampai berakhirnya tugas yang diembankan kepadanya. Menurut Sayuti Thalib ḥakam-ḥakam dalam perkara shiqāq (ḥakamam) disebut “minjihatil hakim” yakni dua ḥakam dari keluarga suami sitri yang diangkat oleh hakim, dan masa tugasnya mulai diangkat sampai perkara shiqāq itu diputus.[1]
Waktu pengangkatan ḥakam hakim biasa memberikan jangka waktu untuk menyelesaikan tugasnya. jika ḥakamain tidak sanggup menyelesaikan tugasnya, maka akan diangkat ḥakam yang lain. Dalam Mughril Muhtag disebutkan bahwa apabila kedua ḥakam berbeda pendapat maka hakim mengangkat dua ḥakam yang lain agar dapat sepakat dalam satu pendapat.
Dalam praktiknya di Indonesia pengangkatan ḥakam melalui “putusan sela”, dengan demikian hakim mempunyai kewenangan menentukan kapan berakhirnya, tugas ḥakam, yang biasanya harus membuat laporan kepada hakim.
Hukum lslam yang tampak pada karya fiqh kalangan mujtahid merupakan khazanah intelektual yang bersifat manusia. Dengan merujuk pada ketentuan sumber hukum Islam yang bersifat permanen dan menyediakan prinsip-prinsip umum, pendekatan intelektual sangat mungkin dilakukan agar ketentuan ilahiah dapat diterapkan dalam kebutuhan nyata. Pendekatan intelektual yang lazim disebut ijtihad juga dapat digunakan dalam memformalkan abstraksi hukum Islam yang terkandung dalam doktrin-doktrin fiqh ke dalam hukum positif. Di sinilah dibutuhkan suatu kepekaan intelektual untuk menyerap, mengadopsi, dan mengaplikasikan nilai syariah ke dalam pasal-pasal peraturan perundangan, sehingga ketentuan yang muncul memang benar-benar bersumber pada syariat dan tidak terpaku pada perbedaan khazanah ijtihadiyah.
Doktrin fiqh yang merupakan istinbat hukum atas ketentuan a1-Quran yang bersifat mujnal, diserap dan diperbarui dalam berbagai unsurnya dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan yang bersifat umum dalam pasal 76 Undang-undang No. 50 Tahun 2009. Penyerapan dilakukan dalam hal definisi atau batasan shiqāq itu sendiri, sedang pembaharuan dilakukan dalam merumuskan fungsi ḥakam, jumlah ḥakam, masa tugas ḥakam, dan figur ḥakam pasal 76 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 berbeda dalam merumuskan fungsi ḥakam yakni tidak sebagai wakil maupun hakim sebagaimana doktrin fiqh. Jumlah ḥakam lazimnya minimal dua sebagaimana dikenal dengan istilah ḥakamaim (dua orang ḥakam) sesuai dengan lahir nash dalam konteks hukum positif dapat ditafsirkan tunggal hanya seorang ḥakam.
Kekuatan Berlakunya PERMA No. l Tahun 2008 pasal 2 ayat (3) PERMA ini menyatakan bahwa tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 130 HIR dan atau pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Untuk mengantisipasi ketentuan PERMA di atas keluarlah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 130/KMA/SKNI7/2010 tanggal 6 Juli 2010 tentang Pembentukan Pilot Court Mediasi. Berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan salah satu pilot court dalam menerapkan mediasi di samping Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama lainnya di Indonesia. Adapun pertimbangan hukum dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut adalah.
a.       Bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa alternatif yang dapat memuaskan dan memenuhi rasa keadilan para pihak.
b.      Bahwa prosedur mediasi di pengadilan telah menjadi bagian hukum formal dalam perkara perdata yang harus dilaksanakan oleh semua pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum dan Peradilan Agama se-Indonesia.
c.       Bahwa dalam rangka mendapatkan mekanisme dan pola ideal penerapan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan maka perlil ditunjuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sebagai pilot court mediasi sebagaimana disebutkan dalam surat keputusan ini.[2]



                [1] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia………., hal. 104
                [2] Masidin, “Eksistensi Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dalam menyelesaikan perkara utang piutang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” tesis PMIH sekolah pasca sarjana UMJ, (Jakarta: UMJ, 2012), hal. 103-104.

Related Posts :

0 Response to "Masa Tugas Ḥakam"

Posting Komentar