Makalah Tentang Ijarah

KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang hukum Ijarah dan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
            Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ijarah merupakan suatu transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya untuk lebih jelasnya akan di uraikan dalam makalah ini
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Ijarah
2.      Hukum dan macam-macam Ijarah
3.      Syarat Ijarah

C.    Rumusan Tujuan
1.      Mengetahui tentang makna ijarah
2.      Mengetahui bagaimanakah hukum ijarah
3.      Mengetahui apa syarat dan macam-macam ijarah
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian ijarah
Secara bahasa, ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya. Transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ada beberapa definisi ijarah menurut para ulama mazhab, yaitu :8
1.      Al-Hanafiyah, ijarah adalah : akad atau transaksi manfaat dengan imbalan.
2.      Ay-syafi'iyah, ijarah adalah : transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
3.      Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, ijarah adalah : pemilikan manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.
Masyru'iyah
Para fuqaha telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Al-Quran Al-Kariem dan juga dari sunnah nabawiyah. Namun sebagian kecil ulama ada juga yang mengharamkannya dengan beberapa alasan. Di antara mereka misalnya Hasan Al-Basri, Abu Bakar Al-Asham, Ismail bin Aliyah, Ibnu Kisan dan lainnya.[1]
Namun hajat semua orang yang sangat membutuhkan manfaat suatu benda, membuat akad ijarah ini menjadi boleh. Sebab tidak semua orang bisa memiliki suatu benda, namun sudah pasti tiap orang butuh manfaat benda itu
Maka ijarah dibolehkan, selain memang Allah SWT telah memastikan kebolehan transaksi ijarah, sebagaimana sejumlah keterangan dari Al-Quran dan As-Sunnah berikut ini :
Artinya: Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.. (QS. Al-Baqarah : 233)
Atinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
Hadis Nabi
Artinya: Dari Ibn Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan hijamah (berbekam) dan memberikan orang yang melakukannya upah atas kerjanya. (HR. Bukhari)
Artinya: Dari Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berikan pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya". (HR. Ibnu Majah)
Rukun Ijarah
Jumhur ulama menetapkan bahwa sebuah akad ijarah itu setidaknya harus mengandung 4 unsur yang menjadi rukun. Dimana bila salah satu rukun itu kurang atau tidak terpenuhi, maka akad itu menjadi cacat atau tidak sah.
1.      Al-'Aqidani (dua belah pihak)
Yang dimaksud adalah pihak yang menyewakan atau musta'jir dan pihak yang menyewa atau muajjir Keduanya adalah inti dari akad ini yang bila salah satunya tidak ada, misalnya tidak ada yang menyewa atau tidak ada yang menyewakan, tentu tidak bisa dikatakan akad sewa menyewa.
2.      Pembayaran
3.      Manfaat
4.      Objek Ijarah
Dari beberapa definisi di atas telah disebutkan bahwa ijarah itu merupakan sebuah transaksi atas suatu manfaat. Dalam hal ini, manfaat menjadi objek transaksi. Dari segi ini, ijarah dapat dibedakan menjadi dua macam. Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim disebut dengan persewaan. Misalnya, sewa-menyewa rumah, kendaraan, toko dan lainnya. Kedua, ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM yang lazim disebut dengan perburuhan.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya
REFERENSI
·         Buku fiqih Muamalah Karangan Ahmad Sarwat, Lc
Tulisan ini semata-mata di terbetkan sebagai bahan kajian dan keilmuan serta pengetahuan semoga tulisan yang dibuat oleh penulis buku bisa bermanfaat


[1] Menurut mereka hukum ijarah adalah haram, sebab ijarah itu menghilangkan manfaat suatu barang dan manfaat itu sendiri bukan suatu benda yang anda. Sedangkan akad atas sesuatu yang tidak ada termasuk transaksi gharar. Lihat Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid Iv halaman 730

Related Posts :

0 Response to "Makalah Tentang Ijarah"

Posting Komentar