KATA
PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang hukum Ijarah dan dapat
diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para
pembaca semuanya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami
mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ijarah
merupakan suatu transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda,
sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya untuk lebih
jelasnya akan di uraikan dalam makalah ini
B. Rumusan
Masalah
1. Apa itu Ijarah
2. Hukum dan macam-macam Ijarah
3. Syarat Ijarah
C. Rumusan
Tujuan
1. Mengetahui
tentang makna ijarah
2. Mengetahui
bagaimanakah hukum ijarah
3. Mengetahui
apa syarat dan macam-macam ijarah
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
ijarah
Secara bahasa, ijarah
berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang
memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok
benda itu tetap pada pemiliknya. Transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk
kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Ada beberapa definisi
ijarah menurut para ulama mazhab, yaitu :8
1. Al-Hanafiyah,
ijarah adalah : akad atau transaksi manfaat dengan imbalan.
2. Ay-syafi'iyah,
ijarah adalah : transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas
harta yang bersifat
mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
3. Al-Malikiyah
dan Al-Hanabilah, ijarah adalah : pemilikan manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama
periode waktu tertentu dengan
suatu imbalan.
Masyru'iyah
Para fuqaha telah bersepakat
tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Al-Quran
Al-Kariem dan juga dari sunnah nabawiyah. Namun sebagian kecil ulama ada juga
yang mengharamkannya dengan beberapa alasan. Di antara mereka misalnya Hasan Al-Basri,
Abu Bakar Al-Asham, Ismail bin Aliyah, Ibnu Kisan dan lainnya.[1]
Namun hajat semua orang
yang sangat membutuhkan manfaat suatu benda, membuat akad ijarah ini menjadi
boleh. Sebab tidak semua orang bisa memiliki suatu benda, namun sudah pasti
tiap orang butuh manfaat benda itu
Maka ijarah dibolehkan,
selain memang Allah SWT telah memastikan kebolehan transaksi ijarah,
sebagaimana sejumlah keterangan dari Al-Quran dan As-Sunnah berikut ini :
Artinya:
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu
kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan..
(QS. Al-Baqarah : 233)
Atinya:
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara
mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan
sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian
mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik
dari apa yang mereka kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
Hadis Nabi
Artinya: Dari Ibn Abbas
ra berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan hijamah (berbekam) dan memberikan
orang yang melakukannya upah atas kerjanya. (HR. Bukhari)
Artinya:
Dari Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berikan pekerja itu upahnya
sebelum kering keringatnya". (HR. Ibnu Majah)
Rukun
Ijarah
Jumhur ulama menetapkan
bahwa sebuah akad ijarah itu setidaknya harus mengandung 4 unsur yang menjadi
rukun. Dimana bila salah satu rukun itu kurang atau tidak terpenuhi, maka akad
itu menjadi cacat atau tidak sah.
1.
Al-'Aqidani
(dua belah pihak)
Yang dimaksud adalah
pihak yang menyewakan atau musta'jir dan pihak yang menyewa atau muajjir
Keduanya adalah inti dari akad ini yang bila salah satunya tidak ada, misalnya
tidak ada yang menyewa atau tidak ada yang menyewakan, tentu tidak bisa
dikatakan akad sewa menyewa.
2.
Pembayaran
3.
Manfaat
4.
Objek
Ijarah
Dari beberapa definisi
di atas telah disebutkan bahwa ijarah itu merupakan sebuah transaksi atas suatu
manfaat. Dalam hal ini, manfaat menjadi objek transaksi. Dari segi ini, ijarah
dapat dibedakan menjadi dua macam. Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat
harta benda yang lazim disebut dengan persewaan. Misalnya, sewa-menyewa rumah,
kendaraan, toko dan lainnya. Kedua, ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM
yang lazim disebut dengan perburuhan.
BAB
III
KESIMPULAN
Jadi Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan
manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada
pemiliknya
REFERENSI
·
Buku fiqih Muamalah Karangan
Ahmad Sarwat, Lc
Tulisan ini semata-mata di terbetkan sebagai bahan
kajian dan keilmuan serta pengetahuan semoga tulisan yang dibuat oleh penulis
buku bisa bermanfaat
[1]
Menurut mereka hukum ijarah adalah haram, sebab ijarah itu menghilangkan
manfaat suatu barang dan manfaat itu sendiri bukan suatu benda yang anda.
Sedangkan akad atas sesuatu yang tidak ada termasuk transaksi gharar. Lihat Dr.
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid Iv halaman
730
0 Response to "Makalah Tentang Ijarah"
Posting Komentar