Makalah Tentang Penangkapan dan Penahanan



Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Penangkapan dan Penahanan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
            Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu penangkapan dan penahan?
2.      Bagaimana rincian penahanan dalam hukum acara pidana?
3.      Bagaiman macam-macam penahanan?
C.    Rumusan Tujuan
1.      Menjelaskan tentang penangkapan dan penahan
2.      Menjelaskan terkait rincian penahanan dalam hukum acara pidana
3.      Menjelaskan macam-macam penahanan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penangkapan
Dalam Pasal 1butir 20 : Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Kalau definisi ini dibandingkan dengan bunyi pasal 16 yang mengatur penangkapan ternyata tidak cocok Pasal 16 KUHAP :
1.      Untuk kepentingan penyelidikan penyidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
2.      Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Tidak cocok karena tidak hanya penyidik tetapi juga penyelidik bahkan setiap orang dalam hal tertangkap tangan dapat melakukan penangkapan. Alasan penangkapan ternyata bukan saja untuk kepentingan penyidikan tapi juga untuk kepentingan penyelidikan.
B.     Penahanan
Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini letak keistimewaan Hukum Acara Pidana oleh karena itu, penahanan seharusnya dilakukan jika perlu sekali. Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi penahanan ganti rugi Pra Peradilan.
Ketentuan sahnya penahanan diatur dalam pasal 21 ayat 4 dan perlunya penahanan diatur dalam pasal 21 :
C.    Pejabat yang Berwenang Menahan dan Lamanya Penahanan
Pejabat yang berwenang menahan : Penyidik / penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim PN, PT, MA.
Pembantaran : untuk menghindari harusnya penahanan di penyidik.
D.    Rincian Penahanan dalam Hukum Acara Pidana :
1.      Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik 20 hari
2.      Perpanjangan oleh penuntut umum 40 hari
3.      Penahanan oleh penuntut umum 20 hari
4.      Perpanjangan oleh Ketua PN 30 hari
5.      Penahanan oleh Hakim PN 30 hari
6.      Perpanjangan oleh Ketua PN 60 hari
7.      Penahanan oleh Hakim PT 30 hari
8.      Perpanjangan oleh Ketua PT 60 hari
9.      Penahanan oleh MA 50 hari
10.  Perpanjangan oleh Ketua MA 60 hari
Pengecualian penahanan tersebut diatur dalam pasal 29 KUHAP. Dan perpanjangan tersebut berlaku pada semua tingkat.
E.     Macam-Macam Penahanan
HIR / RIB hanya mengenal penahanan di rumah tahanan negara atau pengarah Sedang KUHAP Pasal 22 mengenal : Penahanan di rumah tahanan negara dan penahanan kota.
Dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :
Pasal 22 Ayat 5 - Penahanan kota perguruan tersebut 1 / 5 dari jumlah lamanya waktu penahanan - Penahanan rumah sepertiga dan jumlah lamanya waktu penahanan
Ayat 1 selama belum ada Rutan maka penahanan ayat dilakukan di kantor kejaksaan negeri, Hukum pidana, rumah sakit dan dalam keadaan memaksa bisa di tempat lain. Ayat 4 huruf B : Tersangka atau terdakwa pecandu narkotika sejauh mungkin di tahan di tempat tertentu yang sekaligus merupakan tempat perawatan.

Related Posts :

0 Response to "Makalah Tentang Penangkapan dan Penahanan"

Posting Komentar