Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Penangkapan dan
Penahanan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang
berarti. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku
penulis dan bagi para pembaca semuanya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan
masukan dan saran yang bersifat membangun.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan
masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
itu penangkapan dan penahan?
2. Bagaimana
rincian penahanan dalam hukum acara pidana?
3. Bagaiman
macam-macam penahanan?
C. Rumusan Tujuan
1. Menjelaskan
tentang penangkapan dan penahan
2. Menjelaskan
terkait rincian penahanan dalam hukum acara pidana
3. Menjelaskan
macam-macam penahanan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penangkapan
Dalam
Pasal 1butir 20 : Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan
sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini. Kalau definisi ini dibandingkan dengan bunyi
pasal 16 yang mengatur penangkapan ternyata tidak cocok Pasal 16 KUHAP :
1.
Untuk
kepentingan penyelidikan penyidik atas perintah penyidik berwenang melakukan
penangkapan.
2.
Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan
penangkapan.
Tidak
cocok karena tidak hanya penyidik tetapi juga penyelidik bahkan setiap orang
dalam hal tertangkap tangan dapat melakukan penangkapan. Alasan penangkapan
ternyata bukan saja untuk kepentingan penyidikan tapi juga untuk kepentingan
penyelidikan.
B. Penahanan
Penahanan
merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini
letak keistimewaan Hukum Acara Pidana oleh karena itu, penahanan seharusnya
dilakukan jika perlu sekali. Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan
hal-hal yang fatal bagi penahanan ganti rugi Pra Peradilan.
Ketentuan
sahnya penahanan diatur dalam pasal 21 ayat 4 dan perlunya penahanan diatur
dalam pasal 21 :
C. Pejabat yang
Berwenang Menahan dan Lamanya Penahanan
Pejabat
yang berwenang menahan : Penyidik / penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim
PN, PT, MA.
Pembantaran : untuk
menghindari harusnya penahanan di penyidik.
D. Rincian
Penahanan dalam Hukum Acara Pidana :
1.
Penahanan oleh
penyidik atau pembantu penyidik 20 hari
2.
Perpanjangan
oleh penuntut umum 40 hari
3.
Penahanan oleh
penuntut umum 20 hari
4.
Perpanjangan
oleh Ketua PN 30 hari
5.
Penahanan oleh
Hakim PN 30 hari
6.
Perpanjangan
oleh Ketua PN 60 hari
7.
Penahanan oleh
Hakim PT 30 hari
8.
Perpanjangan
oleh Ketua PT 60 hari
9.
Penahanan oleh
MA 50 hari
10.
Perpanjangan
oleh Ketua MA 60 hari
Pengecualian
penahanan tersebut diatur dalam pasal 29 KUHAP. Dan perpanjangan tersebut
berlaku pada semua tingkat.
E. Macam-Macam
Penahanan
HIR
/ RIB hanya mengenal penahanan di rumah tahanan negara atau pengarah Sedang
KUHAP Pasal 22 mengenal : Penahanan di rumah tahanan negara dan penahanan kota.
Dalam
pasal 22 ayat 4 KUHAP bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan
seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan :
Pasal 22 Ayat 5 -
Penahanan kota perguruan tersebut 1 / 5 dari jumlah lamanya waktu penahanan -
Penahanan rumah sepertiga dan jumlah lamanya waktu penahanan
Ayat
1 selama belum ada Rutan maka penahanan ayat dilakukan di kantor kejaksaan negeri,
Hukum pidana, rumah sakit dan dalam keadaan memaksa bisa di tempat lain. Ayat 4
huruf B : Tersangka atau terdakwa pecandu narkotika sejauh mungkin di tahan di
tempat tertentu yang sekaligus merupakan tempat perawatan.
0 Response to "Makalah Tentang Penangkapan dan Penahanan"
Posting Komentar