Kata Pengantar Alhamdulillah puji
syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta
Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang
membahas tentang Delik dalam hukum Adat dan dapat
diselesaikan meskipun sangat jauh dari kesempurnaan. Dan mohon maaf makalah ini
sangat singkat sekali. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat
bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran
yang bersifat membangun.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang
berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan
sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas
berikut ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu pengertian
delik adat?
2.
Apa
sajah jenis-jenis delik dalam hukum adat?
3.
Apa
saja obyek hukum adat?
4.
Petugas hukum
untuk perkara adat?
C.
Rumusan Tujuan
1.
Menjelaskan
tentang pengertian
delik adat
2.
Menjelaskan
jenis-jenis delik dalam hukum adat
3.
Menjelaskan
obyek hukum hukum delik adat
4.
Menejelaskan
petugas
hukum untuk perkara adat dalam meyelesaikan seseorang yang telah membuat
tindakan pidana adat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Delik
Adat
Ruang
lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum
pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap
masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang
buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela
itu akan mendapatkan imbalan yang negative. Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat
ialah segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat,
segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang
kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya dan delik
yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara
dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan
masyarakat”.
Pada
dasarnya suatu adat delik itu merupakan suatu tindakan yang melnggar perasaan keadilan
dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya
ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan
keadaan ini maka terjadilah reaksi-reaksi adat.
Dari
pernyataan-pernyataan di atas, dapat diambil suatu landasan untuk dapat menentukan
sikap-tindak yang dipandang sebagai suatu kejahatan, dan merupakan petunjuk
mengenai reaksi adat yang akan diberikan. Dengan memperhatikan pandangan di
atas, maka dapat diadakan klasifikasi beberapa sikap-tindak yang merupakan
kejahatan, yaitu :
1)
Kejahatan karena
merusak dasar susunan masyarakat.
1.
kejahatan yang
merupakan perkara sumbang, yaitu mereka yang melakukan perkawinan, padahal
diantara mereka itu berlaku larangan perkawinan. Larangan perkawinan itu dapat berdasarkan
atas :
a. Eratnya
ikatan hubungan darah
b. Struktur
social (stratifikasi social), misalnya antara mereka yang tidak sederajat
2.
Kejahatan
melarikan gadis (“schaking”), walaupun untuk dikawini
2)
Kejahatan
terhadap jiwa, harta, dan masyarakat pada umumnya
3. Kejahatan
terhadap kepala adat
4. Pembakaran
5. Penghianatan
B. Beberapa jenis
delik dalam lapangan hukum adat
1.
Delik yang
paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia
lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat
2.
Delik terhadap
diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat
merupakan penjelmaan masyarakat.
3.
Delik yang
menyangkut perbuatan sihir atau tenung
4.
Segala perbutan
dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin
masyarakat
5.
Delik yang
merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest.
6.
Delik yang
menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu
golongan famili
7.
Delik yang
melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang sebagai
suami.
8.
Delik mengeani
badan seseorang misalnya malukai
C. Obyek delik adat
Didalam
bagian ini akan dijelaskan perihal reaksi masyarakat terhadap perilaku yang
dianggap menyeleweng. Untuk hal ini, masyarakat yang diwakili oleh
pemimpin-pemimpinnya, telah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam
hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut :
1.
Merumuskan
pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku , sehingga terjadi
integrasi dalam masyarakat
2.
Menetralisasikan
kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan
ketertiban.
3.
Mengatasi
persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali
4.
Merumuskan
kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan
kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan.
Dengan
demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu pula. Apabila
reaksi tersebut bersifat negative, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan
keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang
dianggap sebagai penyelewengan).
Didalam
praktek kehidupan sehari-hari, memang sulit untuk memisahkan reaksi adat dengan
koreksi, yang seringkali dianggap sebagai tahap-tahap yang saling mengikuti. Secara
teoritis, maka reaksi merupakan suatu perilaku serta merta terhadap perilaku
tertentu, yang kemudian diikuti dengan usaha untuk memperbaiki keadaan, yaitu
koreksi yang mungkin berwujud sanksi negatif . Rekasi adat merupakan suatu
perilaku untuk memberikan, klasifikasi tertentu pada perilaku tertentu,
sedangkan koreksi merupakan usaha untuk memulihkan perimbangan antara dunia
lahir dengan gaib. Betapa sulitnya untuk memisahkan kedua tahap tersebut, tampak,
antara lain dari pernyataan Soepomo yang mencakup :
a.
Pennganti
kerugian “imateriel” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikah gadis yang
telah dicemarkan
b.
Bayaran “uang
adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti
kerugian rohani.
c.
Selamatan
(korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
d.
Penutup malu,
permintaan maaf
e.
Pelbagai rupa
hukuman badan, hingga hukuman mati
f.
Pengasingan dari
masyarakat serta meletakkan orang di lua tata hukum
Dengan
demikian, maka baik reaksi adat maupunkoreksi, terutama bertujuan untuk emmulihkan
keseimbangan kosmis, yang mungkin sekali mempunyai akibat pada warga masyarakat
yang melakukan penyelewengan.
D. Petugas hukum
untuk perkara adat
Menurut
Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang mempertahankan ketentuan-ketentuan dalam
Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955, Statblad No.
102/1945 maka hakim perdamaian desa diakui berwenang memeriksa segala perkara
adat, termasuk juga perkara delik adat. Didalam kenyataan sekarang ini, hakim
perdamaian desa biasanya memeriksa delik adat yang tidak juga sekaligus delik
menurut KUH Pidana.
Delik-delik
adat yang juga merupakan delik menurut KUH Pidana, rakyat desa lambat laun
telah menerima dan menganmgap sebagai sutu yang wajar bila yang bersalah itu
diadili serta dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan Negeri dengan pidana yang
ditentukan oleh KUH Pidana.
REFERENSI
Sumber tulisan ini
diambil dari kara ilmiah saudarI Bewa
Ragawini, SH., M.SI, karya ilmiah yang berjudul Pengantar dan Asas-Asas Hukum
Adata di Indonesia. Semoga apa yang ditulis oleh saudaara Bewa Ragawini, SH.,
M.SI, bisa bermanfaat.
0 Response to "Makalah Delik Adat"
Posting Komentar