Prosedur PHK Oleh Pengusaha




PHK yang dilakukan oleh Pengusaha harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan Pasal 151 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan:
a.       Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
b.      Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
c.       Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara ketentuan Pasal 152 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengisyaratkan:
1)      Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
2)      Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
3)      Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum (Pasal 155 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya selama belum adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 155 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Pengusaha dapat melakukan penyimpangan selama proses PHK berlangsung dengan menjatuhkan skorsing pada pekerja/buruh dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh (Pasal 155 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).

Related Posts :

0 Response to "Prosedur PHK Oleh Pengusaha"

Posting Komentar