PHK yang dilakukan oleh Pengusaha
harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan Pasal 151 UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dinyatakan:
a. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi
pemutusan hubungan kerja.
b. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan
hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja
wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan
pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh.
c. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara ketentuan Pasal 152 UU
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengisyaratkan:
1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara
tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai
alasan yang menjadi dasarnya.
2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila
telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat
diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika
ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi
perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
PHK tanpa penetapan sebagaimana
dimaksud Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum (Pasal 155 ayat 1 UU No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan). Pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap
melaksanakan kewajibannya selama belum adanya penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial (Pasal 155 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan). Pengusaha dapat melakukan penyimpangan selama proses PHK
berlangsung dengan menjatuhkan skorsing pada pekerja/buruh dengan tetap
membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh (Pasal 155 ayat
3 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
0 Response to "Prosedur PHK Oleh Pengusaha"
Posting Komentar