Makalah Hukum Taklifi dan Wadh’i




KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Makalah Hukum Taklifi dan Wadh’idan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti walaupun makalah ini sangat singkat sekali. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
            Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan, sedangkan Hukum Wadh’i adalah firman Allah swt yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain  Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu hukum taklifi dan wadh’i
2.      Bentuk-bentuk hukum taklifi dan wadh’i

C.    Rumusan Tujuan
1.      Menjelaskan tentang apa itu hukum taklifi dan wadh’i
2.      Menjelaskan bentuk-bentuk hukum taklifi dan wadh’i

BAB II
PEMBAHASAN

Hukum adalah kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperatif, fakultafif, atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang.
Pembagian Hukum
Dalam ilmu ushul fiqih bahwa pembagian hukum dibedakan menjadi dua bagian
Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan. Bentuk-Bentuk Hukum Taklifi. Bentuk pertama menurut jumhur ulama ushul fiqih
-          Ijab
Yaitu tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan susuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkan dikenai sanksi.
-          Nadb
Yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Orang yang meninggalkannya tidak dikenai hukuman. Yang dituntut untuk dikerjakan itu disebut mandub, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut nadb.
-          Ibahah
Yaitu khithab Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat dari khithab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.
-          Karahah
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk dtinggalkanari itu tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan seperti ini disebut juga karahah. Karahah ini merupakan kebalikan dari nadb.
-          Tahrim
Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram.(hlm.301)
            Kedua, bentuk-bentuk hukum taklifi menurut ulama Hanafiyyah:
-          Iftiradh
Yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf yang bersifat memaksa dengan berdasarkan dalil yang qath’i.
-          Ijab
Yaitu tuntutan Allah yang bersifat memaksa kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi melalui dalil yang bersifat zhanni (relatif benar).
-           Nadb
Maksudnya sama dengan nadb yang dikemukakan jumhur ulama ushul fiqih.
-          Ibahah
Juga sama dengan yang dikemukakan jumhur ulama ushul fiqih
-          Karahah Tanzihiyyah
Yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutannya tidak bersifat memaksa.
-          Karahah Tahrimiyyah
Yaitu tuntutan kepada mukallaf Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara memaksa, tetapi didasarkan kepada dalil yang zhanni. Apabila pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan, maka ia dikenakan hukuman.
-          Tahrim
Yaitu tuntutan kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa dan didasarkan pada dalil yang qath’i.
     Perbedaan pembagian hukum taklif antara jumhur ulama ushul fiqih dengan ulama hanafiyyah tersebut bertolak belakang dari sisi kekuataan dalil.(hlm.302)
Hukum-Hukum Menurut Fuqaha.
Seperti telah diterangkan di atas, bahwa hukum-hukum menurut fuqaha adalah dampak dari tuntutan khithab tasyri, seperti:
a.       Wajib
b.      Haram
c.       Makruh
d.      Mubah 
e.       Mandud

Hukum Wadh’i
Hukum Wadh’i adalah firman Allah swt yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukkan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersifat sebagai sebab, atau syarat, atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i.
Contohnya dalam surat al isra’:78, yang artinya berbunyi:
Artinya “ Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir”
Dari pengertian hukum wadh’i tersebut ditunjukkan bahwa macam-macam hukum wadh’i, yaitu sebab, syarat, mani (penghalang), shihhah, bathil, ‘azimah dan rukhshah.

Related Posts :

0 Response to "Makalah Hukum Taklifi dan Wadh’i"

Posting Komentar