KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
pembuatan makalah ini yang membahas tentang Makalah
Hukum Taklifi dan Wadh’idan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa
mengalami hambatan yang berarti walaupun makalah ini sangat singkat sekali. Semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para
pembaca semuanya.
Kami menyadari dalam penyusunan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan
tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
Akhirnya penulis berharap semoga
makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan, sedangkan Hukum
Wadh’i adalah firman Allah swt yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat
atau penghalang dari sesuatu yang lain Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu hukum taklifi dan wadh’i
2.
Bentuk-bentuk hukum taklifi dan wadh’i
C.
Rumusan Tujuan
1.
Menjelaskan tentang apa itu hukum taklifi dan wadh’i
2.
Menjelaskan bentuk-bentuk hukum taklifi dan wadh’i
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum
adalah kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat,
baik bersifat imperatif, fakultafif, atau menempatkan sesuatu sebagai sebab,
syarat, dan penghalang.
Pembagian Hukum
Dalam ilmu ushul fiqih bahwa pembagian hukum dibedakan menjadi dua bagian
Hukum Taklifi
Hukum
taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan. Bentuk-Bentuk Hukum
Taklifi. Bentuk
pertama menurut jumhur ulama ushul fiqih
-
Ijab
Yaitu tuntutan
syar’i yang bersifat untuk melaksanakan susuatu dan tidak boleh ditinggalkan.
Orang yang meninggalkan dikenai sanksi.
-
Nadb
Yaitu tuntutan
untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan
sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Orang
yang meninggalkannya tidak dikenai hukuman. Yang dituntut untuk dikerjakan itu
disebut mandub, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut nadb.
-
Ibahah
Yaitu
khithab Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau
tidak berbuat secara sama. Akibat dari khithab Allah ini disebut juga dengan
ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.
-
Karahah
Yaitu tuntutan
untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui
redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan
yang dituntut untuk dtinggalkanari itu tidak dikenai hukuman. Akibat dari
tuntutan seperti ini disebut juga karahah. Karahah ini merupakan kebalikan dari
nadb.
-
Tahrim
Yaitu tuntutan untuk
tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari
tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan
haram.(hlm.301)
Kedua, bentuk-bentuk hukum taklifi menurut ulama
Hanafiyyah:
-
Iftiradh
Yaitu tuntutan
Allah kepada mukallaf yang bersifat memaksa dengan berdasarkan dalil yang
qath’i.
-
Ijab
Yaitu tuntutan
Allah yang bersifat memaksa kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu perbuatan,
tetapi melalui dalil yang bersifat zhanni (relatif benar).
-
Nadb
Maksudnya sama
dengan nadb yang dikemukakan jumhur ulama ushul fiqih.
-
Ibahah
Juga sama dengan
yang dikemukakan jumhur ulama ushul fiqih
-
Karahah
Tanzihiyyah
Yaitu tuntutan
Allah kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutannya
tidak bersifat memaksa.
-
Karahah
Tahrimiyyah
Yaitu tuntutan
kepada mukallaf Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara memaksa,
tetapi didasarkan kepada dalil yang zhanni. Apabila pekerjaan yang dituntut
untuk ditinggalkan, maka ia dikenakan hukuman.
-
Tahrim
Yaitu tuntutan kepada
mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa dan didasarkan pada
dalil yang qath’i.
Perbedaan pembagian hukum taklif antara
jumhur ulama ushul fiqih dengan ulama hanafiyyah tersebut bertolak belakang
dari sisi kekuataan dalil.(hlm.302)
Hukum-Hukum
Menurut Fuqaha.
Seperti telah diterangkan di atas, bahwa hukum-hukum
menurut fuqaha adalah dampak dari tuntutan khithab tasyri, seperti:
a. Wajib
b. Haram
c. Makruh
d. Mubah
e. Mandud
Hukum Wadh’i
Hukum
Wadh’i adalah firman Allah swt yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai
sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah
menunjukkan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersifat sebagai
sebab, atau syarat, atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i.
Contohnya
dalam surat al isra’:78, yang artinya berbunyi:
Artinya
“ Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir”
Dari pengertian hukum
wadh’i tersebut ditunjukkan bahwa macam-macam hukum wadh’i, yaitu sebab,
syarat, mani (penghalang), shihhah, bathil, ‘azimah dan rukhshah.
0 Response to "Makalah Hukum Taklifi dan Wadh’i"
Posting Komentar