Apabila
dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat
dibedakan kepada:
1)
Ahli
waris Furudhul Muqoddaroh
Ahli waris ashab al-furudh yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah
ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6. Para ahli fara’id
membedakan ashchabul-furudh ke dalam dua macam yaitu ashchabul-furudh
is-sababiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan
dengan si pewaris), yang termasuk dala golongan ini adalah janda (laki-laki
atau perempuan). Dan ashchabul-furudh in-nasabiyyah (golongan ahli waris
sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang Bagian-bagian
waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3,
1/6.
Ø Ahli
waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
1. Anak
perempuan, apa bila sendirian tidak bersama saudara.
2. Saudara
perempuan tungal yang sekandung
3. Cucu
perempuan, jika tidak ada anak perempuan
4. Suami,
Jika tidak ada anak atau cucu.
Ø Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu :
1. Suami,
jika ada anak atau cucu
2. Istri,
jika tidak ada anak atau cucu.
Ø Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
1. Istri,
jika suami meninggalkan anak atau cucu.
Ø Ahli
waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :
1. Dua
anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2. Dua
cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
3. Dua
saudara perempuan atau lebih yang sekandung
4. Dua
orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara
perempuan yang sekandung.
Ø Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
1. Ibu,
apabila yang meniggal tidak meninggalka anka atau cucu dari anak laki-laki dan
tidak ada saudara.
2. Dua
orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun
perempuan.
3. Ahli
waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
4. Ibu,
apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau
saudara lebih dari satu.
5. Ayah,
jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
6. Nenek,
jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu
7. Cucu
perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama
anak perempuan.
0 Response to "Bagian Bagian Yang Di Terima Ahli Waris Furudhul Muqoddaroh"
Posting Komentar