Bagian Bagian Yang Di Terima Ahli Waris Furudhul Muqoddaroh

Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1)      Ahli waris Furudhul Muqoddaroh
 Ahli waris ashab al-furudh yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6. Para ahli fara’id membedakan ashchabul-furudh ke dalam dua macam yaitu ashchabul-furudh is-sababiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris), yang termasuk dala golongan ini adalah janda (laki-laki atau perempuan). Dan ashchabul-furudh in-nasabiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
Ø  Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
1.      Anak perempuan, apa bila sendirian tidak bersama saudara.
2.      Saudara perempuan tungal yang sekandung
3.      Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
4.      Suami, Jika tidak ada anak atau cucu.

Ø  Ahli waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu :

1.      Suami, jika ada anak atau cucu
2.      Istri, jika tidak ada anak atau cucu.

Ø  Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;

1.      Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.

Ø  Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :

1.      Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2.      Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
3.      Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
4.      Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.

Ø  Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :

1.      Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalka anka atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.
2.      Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
3.      Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
4.      Ibu, apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.
5.      Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
6.      Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu
7.      Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.


Related Posts :

0 Response to "Bagian Bagian Yang Di Terima Ahli Waris Furudhul Muqoddaroh"

Posting Komentar