Berdasarkan berbagai sumber, ada beberapa macam ijtihad yang patut diketahui. Beberapa macam ijtihad yang dimaksud antara lain :
1)
Ijma
adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan para ulama dengan cara
berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk
menyelesaikan suatu permasalahan.
Keputusan bersama ini tentu saja tidak begitu
saja dilakukan, semua harus bersumber pada Al-Quran dan juga hadits. Hasil dari
ijtihad ini sering kita sebut sebagai fatwa, dan fatwa inilah yang sebaiknya
diikuti oleh umat Islam. Kesepatan dari para ulama ini tentu saja merupakan
hasil akhir dari berbagai diskusi yang telah dilakukan, sehingga semestinya
tidak mengandung pertentangan lagi.
2)
Qiyas.
Salah satu macam ijtihad adalah Qiyas, yaitu upaya mencari solusi permasalahan
dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi dengan yang
ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits).
Bila masalah yang sedang dihadapi dianggap
mirip dengan yang ada di dalam kitab suci maupun hadits, maka para ulama akan
menggunakan hukum yang ada di dalam sumber agama tersebut untuk menyelesaikan
masalah. Namun tidak mudah pula mencari kemiripan satu masalah yang terjadi
jaman sekarang dengan yang terjadi pada masa lalu. Di sinilah sebenarnya kenapa
seorang mujtahid atau yang melakukan ijtihad diperlukan memiliki keluasan
pengetahuan tentang agama dan masalah-masalah lain yang terkait dengannya.
3)
Istihsan
adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah
terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu
argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia
menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa
jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham.
4)
Istishab.
Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan
cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada
alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang
semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama
Islam yang benar.
5)
Maslahah
murshalah. Salah satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan
umat adalah maslahah murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara
memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang menyangkut
kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal negatif dan
berbuat baik penuh manfaat.
6)
Urf.
Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan
dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat memang tak bisa
dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita.
Ijtihad inilah yang
menetapkan apakah adat tersebut boleh dilakukan atau tidak. Apabila masih dalam
koridor agama Islam, maka boleh dilaksanakan. Namun bila tidak sesuai dengan
ajaran Islam, maka harus ditinggalkan.
0 Response to "Metode-Metode dalam berijtihad "
Posting Komentar