Makalah Tindak Pidana Pemerasan

Kata Pengantar Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Tindak Pidana Pemerasan dan dapat diselesaikan meskipun belum mencapai maksimal. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya. Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Pengertian Tindak Pidana Pemerasan?
2.      Apa Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan?
C.    Rumusan Tujuan
1.      Menjelaskan Pengertian Tindak Pidana Pemerasan
2.      Menjelaskan terkait Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Tindak Pidana Pemerasan
Pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHPidana sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana pemerasan (affersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging), kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana ini biasa diatur dalam bab yang sama.
Sekalipun demikian, tidak salah kiranya apabila orang menyebut bahwa kedua tindak pidana tersebut mempunyai sebutan sendiri yaitu “pemerasan” untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHPidana, oleh karena itu memang dalam KUHPidana sendiri pun juga menggunakan kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHPidana
Didalam ketentuan Pasal 368 KUHPidana tindak pidana pemerasan dirumuskan sebagai berikut :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat (2), (3) dan ayat (4) KUHP berlaku dalam tindak pidana ini.
B.      Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan
Tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) terdapat beberapa unsur, unsur-unsurnya sebagai berikut :
a.      Unsur objektif yang meliputi unsur-unsur
·         Memaksa.
Unsur memaksa dengan istilah “memaksa” dimaksudkan adalah melakukan sesuatu yang berlawanan sesuai dengan kehendaknya sendiri.
·         Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang.
Berkaitan dengan unsur itu persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang? Penyerahan suatu barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diancam tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang mengancam atau belum. Pengancaman dianggap telah terjadi, apabila orang yang diancam itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksud kepada si pengancam sebagai akibat pengancaman terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diancam kepada pengancam, penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diancam.
·         Supaya memberi hutang
Berkaitan dengan pengertian “memberi hutang” dalam rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yang benar. Memberi hutang disini mempunyai pengertian bahwa si pengancam memaksa orang yang diancam untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian. Yang menyebabkan orang yang diancam harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diancam tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diancam untuk membayar sejumlah uang kepada pengancam atau orang lain yang dikehendaki.
·         Untuk menghapus hutang
Unsur “untuk menghapus hutang” dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diancam kepada pengancam atau orang tertentu yang dikehendaki pengancam.
b.      Unsur Subjektif yang meliputi unsur-unsur sbb :
·         Unsur “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 ayat (2) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a.      Berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya apabila:
·         Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila pengancaman dilakukan dijalan umum atau diatas kereta api atau truk yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 366 ayat (2) jo 366 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
·         Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan Pasal 366 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
·         Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) Jo pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan penjara dua belas tahun
·         Jika perbuatan itu mengakibatkan terjadinya luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana ancaman pidananya dua belas tahun penjara.
·         Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya orang diatur dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana lebih berat yaitu lima belas tahun penjara.
·         Tindak pidana pemerasan tersebut telah menimbulkan luka berat atau kematian serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan disertai hal-hal yang memberatkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Berdasarkan Pasal 368 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Berdasarkan Pasal 365 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tindak pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan tindak pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Related Posts :

0 Response to "Makalah Tindak Pidana Pemerasan"

Posting Komentar