Kata Pengantar Alhamdulillah puji
syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta
Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang
membahas tentang Tindak
Pidana Pemerasan dan dapat diselesaikan meskipun belum mencapai maksimal. Semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan
bagi para pembaca semuanya. Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran
yang bersifat membangun. Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang
berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan
sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas
berikut ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Pengertian Tindak Pidana Pemerasan?
2.
Apa Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan?
C.
Rumusan Tujuan
1.
Menjelaskan
Pengertian Tindak Pidana
Pemerasan
2.
Menjelaskan
terkait Unsur-unsur
Tindak Pidana Pemerasan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tindak Pidana Pemerasan
Pemerasan sebagaimana diatur dalam
Bab XXIII KUHPidana sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana pemerasan
(affersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging), kedua macam tindak pidana
tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan
memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana
ini biasa diatur dalam bab yang sama.
Sekalipun demikian, tidak salah
kiranya apabila orang menyebut bahwa kedua tindak pidana tersebut mempunyai
sebutan sendiri yaitu “pemerasan” untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal
368 KUHPidana, oleh karena itu memang dalam KUHPidana sendiri pun juga
menggunakan kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur
dalam Pasal 368 dan 369 KUHPidana
Didalam ketentuan Pasal 368 KUHPidana
tindak pidana pemerasan dirumuskan sebagai berikut :
Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang
yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan
hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat (2), (3) dan ayat (4) KUHP berlaku
dalam tindak pidana ini.
B. Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan
Tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) terdapat
beberapa unsur, unsur-unsurnya sebagai berikut :
a.
Unsur objektif yang meliputi unsur-unsur
·
Memaksa.
Unsur
memaksa dengan istilah “memaksa” dimaksudkan adalah melakukan sesuatu yang
berlawanan sesuai dengan kehendaknya sendiri.
·
Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang.
Berkaitan
dengan unsur itu persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan
suatu barang? Penyerahan suatu barang dianggap telah ada apabila barang yang
diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang
diancam tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh
orang yang mengancam atau belum. Pengancaman dianggap telah terjadi, apabila
orang yang diancam itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksud kepada si
pengancam sebagai akibat pengancaman terhadap dirinya. Penyerahan barang
tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diancam kepada
pengancam, penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh
orang lain selain dari orang yang diancam.
·
Supaya memberi hutang
Berkaitan
dengan pengertian “memberi hutang” dalam rumusan pasal ini perlu kiranya
mendapatkan pemahaman yang benar. Memberi hutang disini mempunyai pengertian
bahwa si pengancam memaksa orang yang diancam untuk membuat suatu perikatan
atau suatu perjanjian. Yang menyebabkan orang yang diancam harus membayar
sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud memberi hutang dalam hal ini
bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang
diancam tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban
bagi orang yang diancam untuk membayar sejumlah uang kepada pengancam atau
orang lain yang dikehendaki.
·
Untuk menghapus hutang
Unsur
“untuk menghapus hutang” dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah
menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diancam
kepada pengancam atau orang tertentu yang dikehendaki pengancam.
b.
Unsur Subjektif yang meliputi unsur-unsur sbb :
·
Unsur “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain”. Yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah
menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula.
Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup
apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah menguntungkan diri sendiri
atau orang lain.
Tindak pidana pemerasan yang diatur
dalam Pasal 368 ayat (2) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. Berdasarkan
ketentuan Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat
ancaman pidananya apabila:
·
Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam hari
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila
pengancaman dilakukan dijalan umum atau diatas kereta api atau truk yang sedang
berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 366 ayat (2) jo 366 ayat (2) ke-1
KUHPidana dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
·
Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih
secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan Pasal 366 ayat (2) jo Pasal 365
ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
·
Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan
dengan cara membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368
ayat (2) Jo pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan penjara dua belas tahun
·
Jika perbuatan itu mengakibatkan terjadinya luka
berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (2) ke-4
KUHPidana ancaman pidananya dua belas tahun penjara.
·
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya orang diatur
dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan
ancaman pidana lebih berat yaitu lima belas tahun penjara.
·
Tindak pidana pemerasan tersebut telah menimbulkan
luka berat atau kematian serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara
bersama-sama dengan disertai hal-hal yang memberatkan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Berdasarkan Pasal 368 ayat (2)
Jo Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Berdasarkan Pasal 365 ayat (2) Jo
Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tindak pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan
tindak pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu
paling lama 20 tahun penjara.
0 Response to "Makalah Tindak Pidana Pemerasan"
Posting Komentar