1. Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti
“menahan” sedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda
atau harta
yang dapat
diambil manfaatnya untuk digunakan
bagi kepentingan
masyarakat menuju keridhaan Allah Swt.
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunah, hal ini didasarkan
pada Al-Qur’an.
Firman Allah Swt. :
“Dan berbuatlah
kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al-Hajj [22]: 77).
Firman Allah Swt.:
“Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan
sebelum kamu sanggup
membelanjakan sebagian harta yang kamu sayangi”(QS. Ali Imran [3]: 92)
3. Rukun Wakaf
a. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
b. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
c. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
d. Ikrar penyerahan (akad).
4. Syarat-syarat Wakaf
a. Orang yang memberikan wakaf
berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
b. Orang yang
menerima
wakaf
jelas,
baik
berupa
organisasi atau perorangan.
c. Barang
yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
d. Jelas ikrarnya
dan
penyerahannya,
lebih
baik
tertulis
dalam
akte
notaris sehingga jelas
dan tidak akan menimbulkan masalah
dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.
5. Macam-macam Wakaf
Wakaf dibagi menjadi dua
macam, yaitu :
a. Waqaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang
atau lebih,
baik ada
ikatan keluarga atau
tidak. Misalnya wakaf yang
diberikan kepada seorang tokoh masyarakat
atau orang yang dihormati.
b. Waqaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi
kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.
6. Perubahan
Benda Wakaf
Menurut Imam Syafi’i menjual
dan mengganti
barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti
wakaf bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat
seribu satu macam
alasan untuk itu. Sementara Imam Maliki dan Imam Hanafi membolehkan
mengganti semua bentuk barang wakaf,
kecuali masjid. Penggantian semua
bentuk barang wakaf ini berlaku,
baik wakaf
khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :
a. Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan
yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.
b. Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.
c. Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan.
d. Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan.
7. Hikmah Wakaf
Hikmah disyariatkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :
a. Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
b. Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam dan keunggulan kaum muslimin.
c. Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena
pahala wakaf akan terus
mengalir sekalipun pemberi wakaf telah
meninggal dunia.
d. Menyadarkan umat bahwa harta
yang dimiliki
itu ada
fungsi sosial yang harus dikeluarkan.
F. Proses Pembelajaran
a. Persiapan
1) Guru mengucapkan
salam dan berdoa bersama.
2) Guru memeriksa
kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan
pembelajaran.
3) Guru memberikan
motivasi serta memyampaikan tujuan pembelajaran.
4) Guru mengingatkan
materi pelajaran sebelumnya dengan cara membuka pertanyaan secara komunikatif.
5) Guru memakai
media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas
karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga
menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
6) Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran
yang cocok diantaranya model Numbered
Heads Together, yaitu peserta didik
dibagi dalam kelompok, setiap peserta didik dalam setiap kelompok mendapat
nomor. Kemudian model tersebut dipadukan dengan diskusi kelompok untuk
mempraktikkan tata cara pelaksanaan hibah, shadaqah, hadiah dan wakaf.
0 Response to "Makalah Tentang Wakaf"
Posting Komentar