Makalah Tentang Wakaf



1.  Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti “menahansedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah Swt.
2.  Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunah, hal ini didasarkan pada Al-Qur’an. Firman Allah Swt. :

“Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al-Hajj [22]: 77).
Firman Allah Swt.:
Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian  harta yang kamu sayangi”(QS. Ali Imran [3]: 92)

3.  Rukun Wakaf
a.   Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
b.  Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
c.   Barang yang yang diwakafkan (Maukuf). d.  Ikrar penyerahan (akad).
4.  Syarat-syarat Wakaf
a.    Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
b.    Orang  yang  menerima  wakaf  jelas,  baik  berupa  organisasi  atau perorangan.
c.   Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
d.   Jelas  ikrarnya  dan  penyerahannya,  lebih  baik  tertulis  dalam  akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.
5.   Macam-macam Wakaf
Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.   Waqaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
b.  Waqaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.
6.  Perubahan Benda Wakaf
Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun,  seperti  wakaf    bagi  keturunannya  sendiri,  sekalipun  terdapat seribu  satu  macam  alasan  untuk  itu.  Sementara  Imam  Maliki  dan  Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :
a.   Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual   atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.
b.  Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.
c.   Apabila  penggantinya  merupakan  barang  yang  lebih  bermanfaat  dan lebih menguntungkan.
d.  Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan.
7.  Hikmah Wakaf
Hikmah disyariatkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :
a.   Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
b.  Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam dan keunggulan kaum muslimin.
c.  Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
d.  Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yang harus dikeluarkan.

F.    Proses Pembelajaran
a.   Persiapan
1)  Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2)   Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
3)   Guru memberikan motivasi serta memyampaikan tujuan pembelajaran.
4)   Guru mengingatkan materi pelajaran sebelumnya dengan cara membuka pertanyaan secara komunikatif.
5)  Guru memakai media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
6) Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok diantaranya model Numbered Heads Together, yaitu peserta didik dibagi dalam kelompok, setiap peserta didik dalam setiap kelompok mendapat nomor. Kemudian model tersebut dipadukan dengan diskusi kelompok untuk mempraktikkan tata cara pelaksanaan hibah, shadaqah, hadiah dan wakaf.

Related Posts :

0 Response to "Makalah Tentang Wakaf"

Posting Komentar