Makalah Tentang Syirkah



KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang makalah sirkahdan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
            Dalam penyusunan makalah ini kami selaku penulis menyadari tidak lepas dari bimbingan ataupun bantuan dari semua pihak yang terkait terutama Bapak Jaja Suteja, M.Pd.I, selaku dosen matakuliah fiqih muamalah yang telah membimbing kami selama ini, kami selaku penulis mengucapkan terimakasih, sehingga dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
            Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Syirkah dalam fiqih Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan hukumnya.Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.
B.        Rumusan Masalah
1.         Dimanakah letak geografis Yunani Kuno
2.         Bagaimanakah sejarah peradaban Yunani Kuno saat itu
3.         Apa sajakah kebudayaan Hellenik yang dihasilkan saat itu dari berbagai bidang
C.        Rumusan Tujuan
1.         Mengetahui letak geografis Yunani Kuno
2.         Mengetahui bagaimanakah sejarah peradaban Yunani Kuno saat itu
3.         Mengetahui apa sajakah kebudayaan Hellenik yang dihasilkan saat itu dari berbagai bidang

BAB II
PEMBAHASAN
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak.
Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional). Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
Artinya: tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada yang lain.
Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah. (QS. Al-Anfal: 41).
            Harta rampasan perang adalah milik Rasulullah dan kaum muslimin secara kolektif sebelum dibagi-bagikan. Mereka semua-nya beraliansi dalam kepemilikan harta tersebut.
Riwayat yang shahih bahwa al-Barra bin Azib dan Zaid bin Arqam keduanya bersyarikat dalam perniagaan. Mereka membeli barang-barang secara kontan dan nasi’ah. Berita itu sampai kepada Rasulullah a. Maka beliau memerintahkan agar menerima barang-barang yang mereka beli dengan kontan dan menolak barang-barang yang mereka beli dengan nasi'ah.
Jenis-jenis Syirkah
Syirkah itu ada dua macam, yaitu Syirkatul Amlak dan Syirkatul Uqud.
Syirkah Amlak (Kepemilikkan).
Maksudnya adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan satu barang dengan sebab kepemilikan. Misalnya dengan proses jual beli, hibah atau warisan, dimana barang itu dimiliki secara bersama oleh beberapa orang.
Syirkah Uqud (Transaksi)
Maksudnya adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam usaha, biak modal maupun keuntungan. Dalam implementasinya, Syirkah Transaksiterdiri dari beberapa jenis lagi :
Syirkatul Inan.
Syirkah ini adalah persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama.
Syirkah semacam ini berdasarkan ijma' dibolehkan, namun secara rincinya masih ada yang diperselisihkan.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya
REFERENSI
·         Buku fiqih Muamalah Karangan Ahmad Sarwat, Lc
Tulisan ini semata-mata di terbetkan sebagai bahan kajian dan keilmuan serta pengetahuan semoga tulisan yang dibuat oleh penulis buku bisa bermanfaat

Related Posts :

0 Response to "Makalah Tentang Syirkah "

Posting Komentar