KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
pembuatan makalah ini yang membahas tentang makalah sirkahdan dapat
diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para
pembaca semuanya.
Dalam penyusunan makalah ini kami selaku penulis
menyadari tidak lepas dari bimbingan ataupun bantuan dari semua pihak yang
terkait terutama Bapak Jaja Suteja, M.Pd.I, selaku dosen matakuliah fiqih
muamalah yang telah membimbing kami selama ini, kami selaku penulis mengucapkan
terimakasih, sehingga dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami
mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syirkah dalam fiqih
Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan
ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut syariat, ada
yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan hukumnya.Baikalah
untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1. Dimanakah
letak geografis Yunani Kuno
2. Bagaimanakah
sejarah peradaban Yunani Kuno saat itu
3. Apa
sajakah kebudayaan Hellenik yang dihasilkan saat itu dari berbagai bidang
C. Rumusan Tujuan
1. Mengetahui
letak geografis Yunani Kuno
2. Mengetahui
bagaimanakah sejarah peradaban Yunani Kuno saat itu
3. Mengetahui
apa sajakah kebudayaan Hellenik yang dihasilkan saat itu dari berbagai bidang
BAB
II
PEMBAHASAN
Syirkah
dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya
membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang
ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan
usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan
apa yang disebut Syirkatul Amlak.
Sementara
aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah
Transaksional). Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah
dan Al-Ijma'.
Artinya:
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara
seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum
dibagi-bagikan kepada yang lain.
Artinya:
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan
perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah. (QS. Al-Anfal: 41).
Harta rampasan perang adalah milik Rasulullah dan kaum muslimin
secara kolektif sebelum dibagi-bagikan. Mereka semua-nya beraliansi dalam
kepemilikan harta tersebut.
Riwayat
yang shahih bahwa al-Barra bin Azib dan Zaid bin Arqam keduanya bersyarikat
dalam perniagaan. Mereka membeli barang-barang secara kontan dan nasi’ah.
Berita itu sampai kepada Rasulullah a. Maka beliau memerintahkan agar menerima
barang-barang yang mereka beli dengan kontan dan menolak barang-barang yang
mereka beli dengan nasi'ah.
Jenis-jenis
Syirkah
Syirkah itu ada dua macam,
yaitu Syirkatul Amlak dan Syirkatul Uqud.
Syirkah
Amlak (Kepemilikkan).
Maksudnya adalah
persekutuan antara dua orang atau lebih
dalam kepemilikan satu barang dengan sebab
kepemilikan. Misalnya dengan proses jual beli, hibah atau warisan, dimana barang itu dimiliki
secara bersama oleh beberapa orang.
Syirkah
Uqud (Transaksi)
Maksudnya adalah akad kerjasama
antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam usaha, biak modal maupun keuntungan.
Dalam implementasinya, Syirkah Transaksiterdiri dari beberapa jenis lagi :
Syirkatul
Inan.
Syirkah ini adalah
persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang
atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang
mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
Jadi modal berasal dari
mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan
juga dibagi pula bersama.
Syirkah semacam ini
berdasarkan ijma' dibolehkan, namun secara rincinya masih ada yang
diperselisihkan.
BAB
III
KESIMPULAN
Jadi Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan
manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada
pemiliknya
REFERENSI
·
Buku
fiqih Muamalah Karangan Ahmad Sarwat, Lc
Tulisan ini semata-mata di terbetkan sebagai bahan
kajian dan keilmuan serta pengetahuan semoga tulisan yang dibuat oleh penulis
buku bisa bermanfaat
0 Response to "Makalah Tentang Syirkah "
Posting Komentar