Macam-macam zakat dan Cara Mengeluarkannya




Adapun jenis-jenis zakat adalah sebagai berikut;
1.      Zakat fitrah
Tiap-tiap hari raya idul fitri, di wajibkan atas tiap-tiap orang islam laki-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, membayar zakat fitrah banyaknya 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat.
Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits: “dari ibnu umar, katanya :”rasullullah saw, mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan ramadhan sebanyak 1 sha’ (3,2 liter) tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” Riwayat bukhari dan muslim dalam hadits bukhari:” mereka bayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya.”
Berfitrah dengan uang seharga makanan, menurut madzhab syafi’i tidak boleh, karena yang di wajibkan dalam hadits ialah yang mengenyangkan. Dalam madzab hanafi tidak ada halangan karena fitrah itu hak-hak orang miskin, untuk menutup hajat mereka, boleh dengan makanan dan boleh dengan uang.
Syarat-syarat wajib zakat
-          Islam
-          Ada sebelum terbenam matahari penghabisan bulan rhamadhan, tidak wajib atas anak yang baru lahir setelah terbenam matahari.
-          Mempunyai kelebihan harta, dan orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak diwajibkan.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah adalah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya. Sesungguhpun begitu, tidak ada halangan bila di bayar sebelumnya, asal bulan puasa.
-          Waktu yang di perbolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan.
-          Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan.
-          Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.
-          Waktu makruh yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.
-          Waktu haram lebih telat lagi, yaitu membayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
2.      Zakat mal
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
-          Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
-          Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya mobil, rumah, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Zakat mal adalah sejumlah harta benda tertentu yang wajib dekeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya.
Syarat-syarat wajib zakat
-          Muslim
-          Aqil
-          Baligh
-          Memiliki harta yang mencapai nishab
Syarat-syarat kekayaan yang wajib di zakati
-          Miliki penuh (amilkuttam)
-          Berkembang
-          Cukup nishab
-          Lebih dari kebutuhan pokok (alhajaul ashliyah)
-          Bebas dari hutang
-          Berlalu satu tahun (al-haul)
Harta atau benda yang wajib di zakati
1.      Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya, unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib dizakatkan:
-          Islam
-          Merdeka
-          Milik yang sempurna
-          Cukup satu nisab
-          Sampai satu tahun lamanya dimiliki
-          Degembalakan dirumput yang mubah

2.      Emas dan perak
Syarat wajib zakat atas pemilik emas dan perak
-          Islam
-          Merdeka
-          Milik sempurna
-          Sampai satu nisab
-          Sampai satu tahun di simpan
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam”emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5%).
3.      Biji makanan yang mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
Syarat wajib zakat atas pemilik biji-bijian makanan tersebut:
-          Islam
-          Merdeka
-          Milik yang sempurna
-          Sampai satu nishab
-          Biji makanan itu ditanam oleh manusia
-          Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan di simpan lama.
4.      Buah-buahan
Syarat wajib zakat atas pemilik buah-buahan:
-          Islam
-          Merdeka
-          Milik yang sempurna
-          Sampai satu nishab
Nishab biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan 300 sha’ (lebih kutang 930 liter) bersih dari kulitnya.
5.      Harta perniagaan
Wajib zakat pada harta perniagaan dengan syarat-syarat yang tersebut pada zakat emas dan perak.
Harta perniagaan, baik yang bergerak dibidang perdagangan, industri, agroindustri, atupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (sperti PT, CV, yayasan, koperasi,dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85gram emas (jika pergram rp 25.000,=rp2.125.000.,), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% pada usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Orang-orang yang berhak menerima zakat
·         Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
·         Miskin : mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
·         Amil : mereka yang mengumpilkan dan membagikan zakat.
·         Muallaf : mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·         Gharimin: mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
·         Fisabilillah : mereka yang berjuang di jalan alloh (misal: dakwah, perang)
·         Ibnu sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat
·         Orang kaya. Rasulullah bersabda, “tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.”(HR Bukhari).
·         Hamba sahaya, karena masih mendapatkan nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·         Keturunan rasulullah. Rasulullah bersabda, “sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat),”(HR muslim).
·         Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
·         Orang kafir.
Faedah/manfaat zakat
Adapun manfaat atau faedah zakat adalah sebagai berikut
1.      Faedah diniyah (segi agama)
-          Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.
-          Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaanya yang memuat beberapa macam ketaatan.
-          Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman allah, yang artinya : alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”(QS:Al baqarah276) dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih shallallahu ‘alaihi wasalam juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuh kembangkan oleh allah berlipat ganda.
-          Zakat merupakan sarana pengahapus dosa, seperti yang pernah disabdakan rasulullah muhammad SAW.
2.      Faedah khuluqiyah (segi akhlak)
-          Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
-          Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
-          Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
-          Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3.      Faedah ijtimaiyyah (segi sosial kemasyarakatan)
-          Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
-          Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
-          Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bahwa biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
-          Zakat akan memacau pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
-          Membayar zakat berarti memperluar peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputaranya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah zakat
-          Mengurangi kesenjanga sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin
-          Pilar amal jama’i antara mereka yang berbeda dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat allah SWT
-          Membersihkan dan mengkikis akhlak yang buruk
-          Alat pemersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
-          Ungakapan rasa syukur atas nikmat yang allah SWT berikan
-          Untuk pengembangan potensi ummat
-          Dukungan moral kepada orang yang baru masuk islam

0 Response to "Macam-macam zakat dan Cara Mengeluarkannya"

Posting Komentar