Adapun
jenis-jenis zakat adalah sebagai berikut;
1.
Zakat fitrah
Tiap-tiap
hari raya idul fitri, di wajibkan atas tiap-tiap orang islam laki-laki dan
perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, membayar zakat fitrah banyaknya 3,1
liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat.
Sebagaimana
yang disebutkan dalam sebuah hadits: “dari ibnu umar, katanya :”rasullullah
saw, mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan ramadhan sebanyak 1 sha’ (3,2
liter) tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba,
laki-laki atau perempuan.” Riwayat bukhari dan muslim dalam hadits bukhari:”
mereka bayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya.”
Berfitrah
dengan uang seharga makanan, menurut madzhab syafi’i tidak boleh, karena yang
di wajibkan dalam hadits ialah yang mengenyangkan. Dalam madzab hanafi tidak
ada halangan karena fitrah itu hak-hak orang miskin, untuk menutup hajat
mereka, boleh dengan makanan dan boleh dengan uang.
Syarat-syarat
wajib zakat
-
Islam
-
Ada sebelum
terbenam matahari penghabisan bulan rhamadhan, tidak wajib atas anak yang baru
lahir setelah terbenam matahari.
-
Mempunyai
kelebihan harta, dan orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak diwajibkan.
Membayar
fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana
telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah adalah sewaktu terbenamnya matahari
pada malam hari raya. Sesungguhpun begitu, tidak ada halangan bila di bayar
sebelumnya, asal bulan puasa.
-
Waktu yang di
perbolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan.
-
Waktu wajib,
yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan.
-
Waktu yang
lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat
hari raya.
-
Waktu makruh
yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi belum terbenam matahari
pada hari raya.
-
Waktu haram
lebih telat lagi, yaitu membayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
2.
Zakat mal
Menurut
bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh
manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut
syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
-
Dapat dimiliki,
disimpan, dihimpun, dikuasai
-
Dapat diambil
manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya mobil, rumah, ternak, hasil
pertanian, uang, emas, perak, dll.
Zakat
mal adalah sejumlah harta benda tertentu yang wajib dekeluarkan guna
membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya.
Syarat-syarat
wajib zakat
-
Muslim
-
Aqil
-
Baligh
-
Memiliki harta
yang mencapai nishab
Syarat-syarat
kekayaan yang wajib di zakati
-
Miliki penuh (amilkuttam)
-
Berkembang
-
Cukup nishab
-
Lebih dari
kebutuhan pokok (alhajaul ashliyah)
-
Bebas dari
hutang
-
Berlalu satu
tahun (al-haul)
Harta
atau benda yang wajib di zakati
1.
Binatang ternak
Jenis
binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya, unta, sapi, kerbau, dan
kambing.
Syarat
bagi pemilik binatang yang wajib dizakatkan:
-
Islam
-
Merdeka
-
Milik yang
sempurna
-
Cukup satu
nisab
-
Sampai satu
tahun lamanya dimiliki
-
Degembalakan
dirumput yang mubah
2.
Emas dan perak
Syarat
wajib zakat atas pemilik emas dan perak
-
Islam
-
Merdeka
-
Milik sempurna
-
Sampai satu
nisab
-
Sampai satu
tahun di simpan
Nishab
emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara
672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar
atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat,
yakni sebesar 2,5%. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta
simpanan dan dapat dikategorikan dalam”emas dan perak”, seperti uang tunai,
tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan
zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki
bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama
dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5%).
3.
Biji makanan
yang mengenyangkan
Seperti
beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
Syarat
wajib zakat atas pemilik biji-bijian makanan tersebut:
-
Islam
-
Merdeka
-
Milik yang
sempurna
-
Sampai satu
nishab
-
Biji makanan
itu ditanam oleh manusia
-
Biji makanan
itu mengenyangkan dan tahan di simpan lama.
4.
Buah-buahan
Syarat
wajib zakat atas pemilik buah-buahan:
-
Islam
-
Merdeka
-
Milik yang
sempurna
-
Sampai satu
nishab
Nishab
biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan 300 sha’ (lebih kutang 930
liter) bersih dari kulitnya.
5.
Harta
perniagaan
Wajib
zakat pada harta perniagaan dengan syarat-syarat yang tersebut pada zakat emas
dan perak.
Harta
perniagaan, baik yang bergerak dibidang perdagangan, industri, agroindustri,
atupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (sperti PT, CV,
yayasan, koperasi,dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85gram emas
(jika pergram rp 25.000,=rp2.125.000.,), maka ia wajib mengeluarkan zakat
sebesar 2,5% pada usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua
anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan
kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang
yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Orang-orang
yang berhak menerima zakat
·
Fakir: mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
·
Miskin : mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
·
Amil : mereka
yang mengumpilkan dan membagikan zakat.
·
Muallaf :
mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.
·
Gharimin:
mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya.
·
Fisabilillah :
mereka yang berjuang di jalan alloh (misal: dakwah, perang)
·
Ibnu sabil:
mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Orang-orang
yang tidak berhak menerima zakat
·
Orang kaya.
Rasulullah bersabda, “tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang
kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.”(HR Bukhari).
·
Hamba sahaya,
karena masih mendapatkan nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·
Keturunan
rasulullah. Rasulullah bersabda, “sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul
bait) mengambil sedekah (zakat),”(HR muslim).
·
Orang yang
dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
·
Orang kafir.
Faedah/manfaat
zakat
Adapun
manfaat atau faedah zakat adalah sebagai berikut
1.
Faedah diniyah
(segi agama)
-
Dengan berzakat
berarti telah menjalankan salah satu dari rukun islam yang mengantarkan seorang
hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.
-
Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada rabb-nya, akan
menambah keimanan karena keberadaanya yang memuat beberapa macam ketaatan.
-
Pembayar zakat
akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman allah,
yang artinya : alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”(QS:Al
baqarah276) dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih shallallahu ‘alaihi
wasalam juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuh
kembangkan oleh allah berlipat ganda.
-
Zakat merupakan
sarana pengahapus dosa, seperti yang pernah disabdakan rasulullah muhammad SAW.
2.
Faedah
khuluqiyah (segi akhlak)
-
Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
-
Pembayar zakat
biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya
yang tidak punya.
-
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
-
Di dalam zakat
terdapat penyucian terhadap akhlak.
3.
Faedah
ijtimaiyyah (segi sosial kemasyarakatan)
-
Zakat merupakan
sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang
merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
-
Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
-
Zakat bisa
mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bahwa biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
-
Zakat akan
memacau pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
-
Membayar zakat
berarti memperluar peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputaranya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Hikmah
zakat
-
Mengurangi
kesenjanga sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin
-
Pilar amal
jama’i antara mereka yang berbeda dengan para mujahid dan da’i yang berjuang
dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat allah SWT
-
Membersihkan
dan mengkikis akhlak yang buruk
-
Alat pemersih
harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
-
Ungakapan rasa
syukur atas nikmat yang allah SWT berikan
-
Untuk
pengembangan potensi ummat
-
Dukungan moral
kepada orang yang baru masuk islam
0 Response to "Macam-macam zakat dan Cara Mengeluarkannya"
Posting Komentar