Istilah haji berasal
dari kata
hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja,
menuju ke tempat tertentu
yang diagungkan.
Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk
mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i,
wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk
memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap
keridlaan-Nya dalam waktu yang telah
ditentukan.
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi
setiap muslim yang telah mukallaf
dan mampu melaksanakannya. Firman
Allah Swt.:
Artinya: ”Mengerjakan haji adalah
kewajiban
manusia terhadap Allah , yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”(QS.Ali Imran : 97)
Macam-macam Manasik Haji
a.
Haji Ifrad
Mengerjakan haji dan
umrah dengan cara ifrad adalah
mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya
dilaksanakan secara terpisah.
b. Haji
Tamattu’
Mengerjakan haji dengan cara tamattu’
adalah mengerjakan haji dan umrah
dengan mendahulukan umrah daripada haji,
dan umrah
dilakukan pada musim haji.
c. Haji Qiran
Mengerjakan ibadah haji
dengan cara qiran adalah mengerjakan
haji dan
umrah sekaligus. Jadi amalannya
satu, tetapi dengan dua niat
yaitu haji dan umrah. Dengan demikian
urutan pelaksanaan qiran
pada dasarnya
tidak berbeda dengan haji ifrad.
Pengertian, hukum, dan waktu umrah
Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Syarat,
rukun, dan wajib umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan
rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi:
a. Ihram (niat)
b. Tawaf
c. Sa’i
d. Mencukur rambut
e. Tertib antara keempat rukun di atas
0 Response to "Macam-macam Manasik Haji"
Posting Komentar