Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan,
sedangkan menurut istilah yaitu
mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain
agar bertindak
atas nama orang yang mewakilkan
selama batas waktu yang ditentukan.
2. Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah
adalah mubah, tetapi bisa menjadi
haram bila yang dikuasakan itu adalah
pekerjaan yang haram atau dilarang
oleh agama
dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang
dibolehkan oleh agama.
Kebolehan mewakilkan ini
pada umumnya
dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah /
hadiah dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang.
Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang
sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat,
menyembelih hewan kurban dan
sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh
adalah mewakilkan Shalat dan
Puasa serta yang berkaitan dengan
itu seperti
wudhu.
3. Rukun dan Syarat Wakalah
a. Orang yang mewakilkan
/ yang memberi kuasa.
Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.
b. Orang yang mewakilkan
/ yang diberi kuasa.
Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.
c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan
dapat dikuasakan.
d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah
pihak.
4. Syarat Pekerjaan
Yang Dapat Diwakilkan
a. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
b. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
c. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.
5. Habisnya Akad Wakalah
a. Salah satu pihak meninggal
dunia.
b. Jika salah satu pihak menjadi gila.
c. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan
dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.
d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.
6. Hikmah Wakalah
a. Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua
orang mempunyai kemampuan
dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap
orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak
semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.
b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua
manusia membutuhkan bantuan orang lain.
c. Timbulnya saling
percaya mempercayai di antara sesama
manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan
pada pihak lain.
0 Response to "Pengertian dan Hukum Wakalah"
Posting Komentar