Pengertian dan Hukum Wakalah

Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
2. Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus     mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama.
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah /
hadiah dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.
3.  Rukun dan Syarat Wakalah
a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa.
Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.
b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa.
Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.
c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.
d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.
4.  Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan
a Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
b.  Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
c Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.
5.  Habisnya Akad Wakalah
a Salah satu pihak meninggal dunia.
b.  Jika salah satu pihak menjadi gila.
c.   Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.
d.  Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.
6.  Hikmah Wakalah
a Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunya kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.
b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.
c.  Timbulnya  saling  percaya  mempercayai  di  antara  sesama  manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.


0 Response to "Pengertian dan Hukum Wakalah"

Posting Komentar