Makalah Kumulasi Gugatan/ Penggabungan Perkara

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Penggabungan dapat berupa kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) atau kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan
Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya
Dalam hal suatu tuntutan tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat dikumulasikan dalam satu gugatan
Apabila dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan
 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pegertian Kumulasi Gugatan
Kumulasi ialah gabugan beberapa gugatan hak atau gabungan beberapa pihak yang mempunyai akibat hukum yang sama dalam satu proses perkara, ada beberapa macam kumulasi:
  1. Kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) yaitu para pihak lebih dari satu orang (Pasal 127 HIR/151 RBg) adalah penggugat atau beberapa penggugat melawan (menggugat) beberapa orang tergugat, misalnya Kreditur A mengajukan gugatan terhadap beberapa orang debitur (B, C, D) yang berhuntang secara tanggung renteng (bersama). Atau beberapa penggugat menggugat seorang tergugat karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Syarat untuk kumulasi subjektif adalah bahwa tuntutan tersebut harus ada hubungan hukum yang erat satu sama lain (koneksitas) (Putusan MA tanggal 20 juni 1979 Nomor 415 K/Sip/1975). Kalau tidak ada hubunganya harus digugat secara tersendiri.
Dalam bentuk ini yang digabung adalah pihak dalam gugatan, misalnya dalam surat gugatan terdapat penggugat atau beberapa penggugat melawan seorang atau beberapa orang tergugat, sehingga dapat terjadi variable sebagai berikut:
a. penggugat terdiri dari beberapa  orang berhadapan dengan seorang  tergugat saja. Dalam hal ini, kumulasi subjektifnya terdapat pada pihak penggugat;
b. sebaliknya, pengugat satu orang, sedangkan tergugat terdiri dari beberapa orang. Kumulasi subjektif yang terjadi dalam kasus ini, berada pada pihak tergugat;
c. dapat juga terjadi kumulasi subjektif yang meliputi pihak penggugat dan tergugat .Pada kumulasi yang seperti itu, penggugat terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang tergugat. Sebagai syarat kumulasi gugatan ini harus terdapat adanya hubungan hukum di antara para pihak;
  1. Kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan) yaitu penggabungan beberapa tuntutan dalam satu perkara sekaligus (penggabungan objek tuntutan), misalnya A menggugat B selain minta dibayar hutang yang belum dibayar juga menuntut pengembalian barang yang tadinya telah dipinjam. Diperbolehkan di dalam praktek proses perdata di pengadilan Raad Justisi dahulu, meskipun tidak ada peraturan yang spesial mengenai kumulasi tersebut. Hal ini dianggap tidak dilarang oleh undang-undang berhubung dengan misalnya pasal 103 Reglement op de Rechsvordering yang melarang kumulasi gugat prossesore dengan gugat petitore dan pasal ini dipandang sebagai suatu kekecualian.[1]
3.      Intervensi ialah ikut sertanya pihak ketiga kedalam suatu proses perkara. Ada 3 macam intervensi:
a.       Voeging, masuknya pihak ketiga atas kehendaknya sendiri untuk membantu salah satu pihak menghadapi pihak lawan. Dalam hal ini pihak ketiga berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat.
b.      Vrijwaring ialah pihak ketiga ditarik oleh tergugat dengan maksud agar ia menjadi penanggung bagi tergugat.
c.       Tussencomst, ialah pihak ketiga masuk kedalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannaya sendiri. Dengan demikian intervensi disini berhadapan dengan penggugat dan tergugat asal sekaligus.[2]
Dalam bentuk ini, yang digabung adalah materi gugatan. Penggugat menggabungkan beberapa gugatan dalam satu surat gugatan. Jadi yang menjadi faktor kumulasi adalah gugatan, yaitu beberapa gugatan digabung dalam satu gugatan. Namun agar penggabungan gugatan tersebut sah dan memenuhi syarat , maka di antara gugatan itu  harus terdapat hubungan erat (Innerlijke samenhangen).

·         Penggabungan objektif tidak boleh dilakukan dalam hal:
  1. Hakim tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa satu tuntutan yang diajukan secara bersama-sama dalam gugatan.
  2. Satu tuntutan tertentu diperlukan satu gugatan khusus sedangkan tuntutan lainnya diperiksa menurut acara biasa.
  3. Tuntutan tentang bezit (penguasaan suatu benda) tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom (hak atas suatu benda) dalam satu gugatan.
Penggabungan gugatan juga dapat menghindari terjadinya kemungkinan putusan-putusan yang saling bertentangan . penggabungan yang seperti itu, dianggap bermanfaat ditinjau dari segi acara (procesuel doelmatig).
B.     Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan
1. Terdapat hubungan erat
Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam praktek, tidak mudah mengkonstruksi hubungan erat antara gugatan yang satu dengan yang lain;
2. Terdapat hubungan hukum
Terdapat hubungan hukum antara para penggugat atau antara para tergugat. Jika dalam komunikasi subyektif yang diajukan beberapa orang sedangkan diantara mereka maupun terhadap obyek perkara sama sekali tidak ada hubungan hukum, gugatan wajib diajukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Dalam hal ini pun tidak mudah menentukan apakah di antara para penggugat atau tergugat terdapat hubungan hukum atau tidak.[3]
C.    Ada 2 manfaat dan Tujuan penggabungan gugatan
  1. Menghindari kemungkinan putusan yang berbeda atau berlawanan/bertentangan
Manfaat yang lain, melalui sistem penggabungan dapat dihindari munculnya putusan yang saling bertentangan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, apabila terdapat koneksitas antara beberapa gugatan, cara yang efektif untuk menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan mengenai kasus yang memiliki koneksitas, misalnya apabila pada pengadilan negeri tertentu terdapat dua atau beberapa perkara yang saling berhubungan, serta para pihak yang terlibat sama, lebih tepat perkara itu digabung menjadi satu, sehingga diperiksa oleh satu majelis saja. [4]
  1. Untuk mewujudkan Peradilan Sederhana
Melalui sistem penggabungan beberapa gugatan dalam satu gugatan, dapat dilaksanakan penyelesaian beberapa perkara melalui proses tunggal, dipertimbangkan serta diputuskan dalam satu putusan. Sebaliknya, jika masing-masing digugat secara terpisah dan berdiri sendiri, terpaksa ditempuh proses penyelesaian terhadap masing-masing perkara sehingga azas peradilan : “sederhana, cepat, dan biaya ringan” tidak ditegakkan.
Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan
Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya
Dalam hal suatu tuntutan tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat dikumulasikan dalam satu gugatan
Apabila dalam salah satu tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan
Tuntutan tentang bezit tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan (Pasal 103 Rv)

BAB III
KESIMPULAN
Kumulasi ialah gabugan beberapa gugatan hak atau gabungan beberapa pihak yang mempunyai akibat hukum yang sama dalam satu proses perkara, ada beberapa macam kumulasi:
1.      Kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan)
2.      Kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
3.      Intervensi ialah ikut sertanya pihak ketiga kedalam suatu proses perkara.

DAFTAR PUSTAKA
Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negri, PT. Pradnya Paramita, Jakarta 1993
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2005



[1] Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negri, PT. Pradnya Paramita: Jakarta 1993, Hal: 28
[2] H.A Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada pengadilan agama, Pustaka Pelajar: Yogyakarta 2005, Hal.44

Related Posts :

0 Response to "Makalah Kumulasi Gugatan/ Penggabungan Perkara "

Posting Komentar