Mengkaji syiqaq sebagai institusi hukum Islam yang khas tidak bisa
melepaskan diri dari kajian terhadap ketentuan dasar dalam surat An-Nisa ayat
35, yang artinya:
"Dan jika kamu khawatirkan ada
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. fika kedua orang hakam itu
bermaksud mengadalkan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi maha Mengenal (QS. An-Nisa': 35).
Ketentuan surat An-Nisa' ayat 35
yang bersifat global itu memang menimbulkan penafsiran-penafsiran di kalangan
ahli tafsir dan ahli fiqh. Di antara tafsiran yang banyak ditelaah dan
dipegangi kalangan umum di Indonesia ialah tafsiran singkat dalam Tafsir
falalain. (Dan jika kamu khawatir timbulpersengketaan di antara keduanya maksudnya
di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran, (maka kirimlah) kepada
mereka atas kerelaan kedua belah pihak), (seorang penengah) yakni seorang
laki-laki yang adil (dari keluarga lalki-laki) atau kaum kerabatnya (dan
seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak
suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khulu', dan atau
pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khulu'. Kedua, mereka akan
berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang anisnya supaya sadar dan
kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu.
Firmannya Allah SWT.: (jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu,
(mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya
suami istri, sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya,
apakah perbaikan ataukah perceraian, (sesungguhnya Allah maha mengetahui) segala
sesuatu, (segala sesuatu, lagi maha mengenali) yang batin seperti halnya yang
lahir. Dari penafsiran Imam |alalain di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
- Hakam diangkat atas kerelaaan kedua belah pihak;
- Hakam seorang laki-laki yang adil;
- Hakam berasal dari keluarga atau kaum kerabat; fungsinya sebagai penengah;
- Mewakili para pihak untuk menjatuhkan dan menerima talal: khulu'.
- Hakam harus bersungguh-sungguh menyadari untuk mendamaikan jika gagal, maka mengusahakan mereka.
AIi As-Shabumi dalam tafsirnya
menyebutkan bahwa Khitab atau sasaran hukum ayat "faib' atau hakaman
min ahlihi wa hakaman min ahliha" adalah lembaga yang mempunyai
kekuasaan peradkm (al hukam). Lembaga ini dianggap mempunyai kewenangan
untuk menyelesaikan perselisihan yang sulit diselesaikan oleh suami dan istri
itu sendiri.
Guna pengkajian lebih lanjut
tentangsyiqaq setelah pengkajian awal menelaah ketentuan tentang syiqaq dalam
surat An - Ni sa' 35 pengkajian selanjutnya di fokuskan kepada khazanah
istinbath kalangan ahli fiqih.
Walaupun telah lama dikenal dalam
kajian ilmu fiqih, namun secaa formal syiqaq merupakan institusi Islam yang
baru dikenal di Indonesia setelah Perang Dunia II.
0 Response to "Konsep Syiqaq dan Pelaksanaannya di Indonesia"
Posting Komentar