Konsep Syiqaq dan Pelaksanaannya di Indonesia

Mengkaji syiqaq sebagai institusi hukum Islam yang khas tidak bisa melepaskan diri dari kajian terhadap ketentuan dasar dalam surat An-Nisa ayat 35, yang artinya:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. fika kedua orang hakam itu bermaksud mengadalkan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi maha Mengenal (QS. An-Nisa': 35).
Ketentuan surat An-Nisa' ayat 35 yang bersifat global itu memang menimbulkan penafsiran-penafsiran di kalangan ahli tafsir dan ahli fiqh. Di antara tafsiran yang banyak ditelaah dan dipegangi kalangan umum di Indonesia ialah tafsiran singkat dalam Tafsir falalain. (Dan jika kamu khawatir timbulpersengketaan di antara keduanya maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran, (maka kirimlah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak), (seorang penengah) yakni seorang laki-laki yang adil (dari keluarga lalki-laki) atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khulu', dan atau pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khulu'. Kedua, mereka akan berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang anisnya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu. Firmannya Allah SWT.: (jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu, (mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya suami istri, sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian, (sesungguhnya Allah maha mengetahui) segala sesuatu, (segala sesuatu, lagi maha mengenali) yang batin seperti halnya yang lahir. Dari penafsiran Imam |alalain di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Hakam diangkat atas kerelaaan kedua belah pihak;
  2. Hakam seorang laki-laki yang adil;
  3. Hakam berasal dari keluarga atau kaum kerabat; fungsinya sebagai penengah;
  4. Mewakili para pihak untuk menjatuhkan dan menerima talal: khulu'.
  5. Hakam harus bersungguh-sungguh menyadari untuk mendamaikan jika gagal, maka mengusahakan mereka.

AIi As-Shabumi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Khitab atau sasaran hukum ayat "faib' atau hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha" adalah lembaga yang mempunyai kekuasaan peradkm (al hukam). Lembaga ini dianggap mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan yang sulit diselesaikan oleh suami dan istri itu sendiri.
Guna pengkajian lebih lanjut tentangsyiqaq setelah pengkajian awal menelaah ketentuan tentang syiqaq dalam surat An - Ni sa' 35 pengkajian selanjutnya di fokuskan kepada khazanah istinbath kalangan ahli fiqih.

Walaupun telah lama dikenal dalam kajian ilmu fiqih, namun secaa formal syiqaq merupakan institusi Islam yang baru dikenal di Indonesia setelah Perang Dunia II.

Related Posts :

0 Response to "Konsep Syiqaq dan Pelaksanaannya di Indonesia"

Posting Komentar